BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pungutan liar (Pungli) masih saja marak di Belawan. Buktinya, pegawai PD Pasar Belawan Sarmin Atamiang (50), ditangkap karena diduga mengutip retribusi non resmi kepada pedagang oleh petugas Polres Pelabuhan Belawan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (1/3) sore.
Informasi diperoleh, penangkapan pegawai PD Pasar yang menetap di Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan, mengutip sejumlah uang retribusi diduga non resmi kepada pedagang Pasar Kapuas, Jalan R Sulian, Kecamatan Medan Belawan.
Operasi tangkap tangan itu dilakukan petugas Tim Tipikor Polres Pelabuhan Belawan tersebut, mengundang perhatian warga. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, tersangka digiring ke Polres Pelabuhan Belawan.
Direktur PD Pasar Kota Medan Osman Manalu didampingi Kepala PD Pasar Belawan Teuku Maya mengaku bahwa bawahannya tersebut lalai dalam bertugas dan tidak disiplin.
“Ini murni kelalaian. Kami berharap polisi bisa lebih bijaksana memandang masalah ini,” kata Osman ketika bertemu di Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut Osman, perbuatan Sarmin bukan merupakan pungli dan cara itu dilakukan karena sudah terbiasa karena sudah ada kedekatan antara petugas dan pedagang. Selain itu, semua uang yang dikutip Sarmin disetor ke PD Pasar Belawan dan jumlahnya sekitar dua hingga tiga ratus ribu rupiah perhari. “Restribusi yang dikutip sekitar Rp1.500 per pedagang. Namun kalau ada yang memberi lebih, apa ini bisa dibilang pungli. Padahal lebihnya juga sekitar Rp500 perpedagang, ” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safari mengatakan, pihaknya masih memeriksa tersangka, untuk memastikan perbuatan tersangka bisa digolongkan pungli atau tidak. Pihaknya akan menggelar perkara itu bersama PD Pasar dan ahli lainnya. (fac/ila)
BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Pungutan liar (Pungli) masih saja marak di Belawan. Buktinya, pegawai PD Pasar Belawan Sarmin Atamiang (50), ditangkap karena diduga mengutip retribusi non resmi kepada pedagang oleh petugas Polres Pelabuhan Belawan dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (1/3) sore.
Informasi diperoleh, penangkapan pegawai PD Pasar yang menetap di Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan, mengutip sejumlah uang retribusi diduga non resmi kepada pedagang Pasar Kapuas, Jalan R Sulian, Kecamatan Medan Belawan.
Operasi tangkap tangan itu dilakukan petugas Tim Tipikor Polres Pelabuhan Belawan tersebut, mengundang perhatian warga. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan, tersangka digiring ke Polres Pelabuhan Belawan.
Direktur PD Pasar Kota Medan Osman Manalu didampingi Kepala PD Pasar Belawan Teuku Maya mengaku bahwa bawahannya tersebut lalai dalam bertugas dan tidak disiplin.
“Ini murni kelalaian. Kami berharap polisi bisa lebih bijaksana memandang masalah ini,” kata Osman ketika bertemu di Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut Osman, perbuatan Sarmin bukan merupakan pungli dan cara itu dilakukan karena sudah terbiasa karena sudah ada kedekatan antara petugas dan pedagang. Selain itu, semua uang yang dikutip Sarmin disetor ke PD Pasar Belawan dan jumlahnya sekitar dua hingga tiga ratus ribu rupiah perhari. “Restribusi yang dikutip sekitar Rp1.500 per pedagang. Namun kalau ada yang memberi lebih, apa ini bisa dibilang pungli. Padahal lebihnya juga sekitar Rp500 perpedagang, ” katanya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Edi Safari mengatakan, pihaknya masih memeriksa tersangka, untuk memastikan perbuatan tersangka bisa digolongkan pungli atau tidak. Pihaknya akan menggelar perkara itu bersama PD Pasar dan ahli lainnya. (fac/ila)