26.7 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Massa Minta Raja Dihukum Mati

UNJUKRASA: Puluhan massa menggelar unjukrasa di PN Medan menuntut hakim memvonis mati terhadap Raja, Rabu (1/3).(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang pra peradilan (Prapid) yang diajukan tim kuasa hukum Siwaji Raja alias Raja, diwarnai unjukrasa di luar ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/1) siang. Puluhan massa itu, menuntut Raja untuk dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Massa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia menilai tersangka merupakan otak pelaku pembunuhan berencana dengan korbanpengusaha Airsoft Gun, Indra Gunawan alias Kuna (43).

“Kita minta hakim PN Medan tolak praperadilan otak pelaku pembunuhan Kuna dan harus dihukum mati,” teriak koordinator aksi, Beny Tamba didepan gedung PN Medan.

Usai menyampaikan orasi sekitar 1 jam, massa membubarkan diri. Bila tuntutan mereka tidak ditanggapi, massa berjanji akan menggelar aksi lagi dengan jumlah besar.

Sementara itu, di ruang sidang,  yang  beragendakan pembacaan pemohon dari tim kuasa hukum Raja atas penetapan tersangka dan penahanan dari Polrestabes Medan selaku termohon. Setelah mendengarkan kuasa hukum pemohon, hakim tunggal Erintuah Damanik meminta termohon untuk menyampaikan jawaban dengan membawa barang bukti.

Dalam sidang itu tim kuasa hukum pemohon, Andrico Syahputra,  juga mengatakan pihaknya juga akan menunjukkan barang-barang bukti yang tidak sesuai dengan proses penyidikan. “Kami mohon izin majelis karena ini disangkakan Pasal 340,  pada saat proses pembuktian kami juga ingin pemohon untuk dihadirkan ke persidangan,” jelasnya.

Majelis hakim pun menyatakan untuk fokus pada pada jawaban atas termohon dengan barang buktinya. Usai mendengarkan para pemohon dan termohon,  sidang ditunda hari ini Rabu (2/3).

David Purba kuasa hukum termohon mengaku akan siap menyampaikan jawaban beserta barang buktinya. “Kita telah menyiapkan jawaban dan barang bukti kita atas keberatan pemohon,” jelasnya.(gus/ila)

 

UNJUKRASA: Puluhan massa menggelar unjukrasa di PN Medan menuntut hakim memvonis mati terhadap Raja, Rabu (1/3).(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sidang pra peradilan (Prapid) yang diajukan tim kuasa hukum Siwaji Raja alias Raja, diwarnai unjukrasa di luar ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/1) siang. Puluhan massa itu, menuntut Raja untuk dihukum mati dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

Massa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Hukum Indonesia menilai tersangka merupakan otak pelaku pembunuhan berencana dengan korbanpengusaha Airsoft Gun, Indra Gunawan alias Kuna (43).

“Kita minta hakim PN Medan tolak praperadilan otak pelaku pembunuhan Kuna dan harus dihukum mati,” teriak koordinator aksi, Beny Tamba didepan gedung PN Medan.

Usai menyampaikan orasi sekitar 1 jam, massa membubarkan diri. Bila tuntutan mereka tidak ditanggapi, massa berjanji akan menggelar aksi lagi dengan jumlah besar.

Sementara itu, di ruang sidang,  yang  beragendakan pembacaan pemohon dari tim kuasa hukum Raja atas penetapan tersangka dan penahanan dari Polrestabes Medan selaku termohon. Setelah mendengarkan kuasa hukum pemohon, hakim tunggal Erintuah Damanik meminta termohon untuk menyampaikan jawaban dengan membawa barang bukti.

Dalam sidang itu tim kuasa hukum pemohon, Andrico Syahputra,  juga mengatakan pihaknya juga akan menunjukkan barang-barang bukti yang tidak sesuai dengan proses penyidikan. “Kami mohon izin majelis karena ini disangkakan Pasal 340,  pada saat proses pembuktian kami juga ingin pemohon untuk dihadirkan ke persidangan,” jelasnya.

Majelis hakim pun menyatakan untuk fokus pada pada jawaban atas termohon dengan barang buktinya. Usai mendengarkan para pemohon dan termohon,  sidang ditunda hari ini Rabu (2/3).

David Purba kuasa hukum termohon mengaku akan siap menyampaikan jawaban beserta barang buktinya. “Kita telah menyiapkan jawaban dan barang bukti kita atas keberatan pemohon,” jelasnya.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/