31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

7.568 Surat Suara Madina Rusak

ist
SORTIR: Sejumlah masyarakat rekrutan KPU Madina melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara di Madina, Jumat (1/3).

MADINA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mandailing Natal (KPUD Madina) telah selesai melakukan penyortiran dan pelipatan Surat Suara pemilu 2019 untuk kertas suara DPR dapil Sumut 2, DPR Dapil Sumut 7, dan DPRD kabupaten. Selesainya penyortiran dan pelipatan kertas surat suara itu dilaksanakan selama kurang lebih 9 hari; mulai dari 9-28 Februari 2019.

“Kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut diawasi langsung Bawaslu Madina dan pihak apara kepolisian,” kata Ketua KPUD Madina, Fadillah Syarief kepada wartawan, Jum’at (1/3).

Terkait kendala yang ditemukan saat dilakukan penyortiran dan pelipatan kertas suara, Fadillah mengaku tidak menemukannya.

Hanya saja lanjutnya, disaat pelipatan dan penyortiran selesai, ditemukan sebanyak 7.568 surat suara pemilu 2019 yang terdapat tanda/noda tinta pada surat suara hasil dari percetakan.

Adanya kerusakan surat suara tersebut, KPUD Madina juga telah menerima surat dari Bawaslu Madina agar kertas suara tersebut diganti atau diperbaiki kembali.

“KPUD Madina akan segera menyurati KPU Provinsi agar segera dilakukan pergantian kertas suara yang rusak itu,” tandasnya. Adapun surat suara yang terdapat noda untuk surat DPRD Kabupaten Dapil I Sebanyak 71 Lembar, Dapil II Sebanyak 6859 Lembar, Dapil III sebanyak 10 lembar, Dapil IV 17 lembar, dan Dapil V sebanyak 186 lembar.

Sementara surat suara DPRD Provinsi Dapil Sumut 7 yang rusak terdapat 68 lembar. Dan untuk DPR RI Sumut 2 surat suara yang rusak terdapat 357 lembar.

Sedangkan kertas suara Pemilu 2019 untuk DPD dan presiden sampai saat ini kita masih menunggu. “Kita sudah melakukan konfirmasi kepada KPU provinsi terkait yang saat ini masih dalam proses perjalanan,” pungkasnya. (mag-7/azw)

ist
SORTIR: Sejumlah masyarakat rekrutan KPU Madina melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara di Madina, Jumat (1/3).

MADINA, SUMUTPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mandailing Natal (KPUD Madina) telah selesai melakukan penyortiran dan pelipatan Surat Suara pemilu 2019 untuk kertas suara DPR dapil Sumut 2, DPR Dapil Sumut 7, dan DPRD kabupaten. Selesainya penyortiran dan pelipatan kertas surat suara itu dilaksanakan selama kurang lebih 9 hari; mulai dari 9-28 Februari 2019.

“Kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara tersebut diawasi langsung Bawaslu Madina dan pihak apara kepolisian,” kata Ketua KPUD Madina, Fadillah Syarief kepada wartawan, Jum’at (1/3).

Terkait kendala yang ditemukan saat dilakukan penyortiran dan pelipatan kertas suara, Fadillah mengaku tidak menemukannya.

Hanya saja lanjutnya, disaat pelipatan dan penyortiran selesai, ditemukan sebanyak 7.568 surat suara pemilu 2019 yang terdapat tanda/noda tinta pada surat suara hasil dari percetakan.

Adanya kerusakan surat suara tersebut, KPUD Madina juga telah menerima surat dari Bawaslu Madina agar kertas suara tersebut diganti atau diperbaiki kembali.

“KPUD Madina akan segera menyurati KPU Provinsi agar segera dilakukan pergantian kertas suara yang rusak itu,” tandasnya. Adapun surat suara yang terdapat noda untuk surat DPRD Kabupaten Dapil I Sebanyak 71 Lembar, Dapil II Sebanyak 6859 Lembar, Dapil III sebanyak 10 lembar, Dapil IV 17 lembar, dan Dapil V sebanyak 186 lembar.

Sementara surat suara DPRD Provinsi Dapil Sumut 7 yang rusak terdapat 68 lembar. Dan untuk DPR RI Sumut 2 surat suara yang rusak terdapat 357 lembar.

Sedangkan kertas suara Pemilu 2019 untuk DPD dan presiden sampai saat ini kita masih menunggu. “Kita sudah melakukan konfirmasi kepada KPU provinsi terkait yang saat ini masih dalam proses perjalanan,” pungkasnya. (mag-7/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/