32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Jaksa Teliti Berkas Ketiga Tersangka

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan gelar perkara kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Pelaksanaan gelar perkara, untuk meneliti berkas 3 tersangka kasus pembunuha Jamaluddin, yang telah dilimpahkan kepada penuntut umum dari penyidik Polrestabes Medan.

“Jadi tim penuntut umum saat ini tengah meneliti berkas ketiga tersangka yakni Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri kedua hakim Jamaluddin, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (28/2).

Lanjut Sumanggar, pihak penuntut umum punya waktu selama 14 hari terhitung semenjak berkas dilimpahkan ke kejaksaan apakah sudah memenuhi syarat materil maupun formil untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Maka untuk itu, kita tunggulah tim jaksa peneliti melibatkan jaksa Kejari maupun Kejatisu yang dipimpin langsung Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang yang saat ini tengah bekerja,” ucapnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Kejari Medan telah menerima pelimpahan dari penyidik Polrestabes Medan dengan menyerahkan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin pada 18 Februari 2020, lalu setelah Tim penyidik Poldasu telah menetapkan tiga tersangka.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan mobil Land Cruiser, BK 77 HD dalam posisi menabrak pohon kelapa sawit di kawasan perkebunan Dusun II Namo Rindang, Desa Sukarame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11) lalu. (man)

Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Jaksa Penuntut Umum telah melaksanakan gelar perkara kasus pembunuhan hakim Jamaluddin. Pelaksanaan gelar perkara, untuk meneliti berkas 3 tersangka kasus pembunuha Jamaluddin, yang telah dilimpahkan kepada penuntut umum dari penyidik Polrestabes Medan.

“Jadi tim penuntut umum saat ini tengah meneliti berkas ketiga tersangka yakni Zuraida Hanum (41) yang merupakan istri kedua hakim Jamaluddin, Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Jumat (28/2).

Lanjut Sumanggar, pihak penuntut umum punya waktu selama 14 hari terhitung semenjak berkas dilimpahkan ke kejaksaan apakah sudah memenuhi syarat materil maupun formil untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Maka untuk itu, kita tunggulah tim jaksa peneliti melibatkan jaksa Kejari maupun Kejatisu yang dipimpin langsung Kasi Pidum Kejari Medan, Parada Situmorang yang saat ini tengah bekerja,” ucapnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Kejari Medan telah menerima pelimpahan dari penyidik Polrestabes Medan dengan menyerahkan berkas tiga tersangka kasus pembunuhan hakim Jamaluddin pada 18 Februari 2020, lalu setelah Tim penyidik Poldasu telah menetapkan tiga tersangka.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan mobil Land Cruiser, BK 77 HD dalam posisi menabrak pohon kelapa sawit di kawasan perkebunan Dusun II Namo Rindang, Desa Sukarame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (29/11) lalu. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/