28 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pemkab Langkat Ajukan Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

bambang/sumut pos
SERAHKAN: Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM MenyerahKan Ranpeda Pemkab Langkat kepada Ketua DPRD Kabupaten Langkat Surialam SE.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat, tentang penyampaian penjelasan Ranperda Kabupaten Langkat, di Ruang Paripurna DPRD, Stabat, Senin (26/11). Salah satu dari ketiga Ranperda tersebut adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sedangkan DPRD Langkat mengajukan 4 (empat) Ranperda inisiatif DPRD Langkat, yang dipaparkan oleh ketua BPPD Makhruf Ritonga SE. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat Surialam SE. Ditandai dengan penyerahan Ranpeda Pemkab Langkat kepada Surialam dan penyerahan Ranperda inisiatif DPRD Langkat kepada dr H Indra.

Sekda pada sambutanya, menerangkan, Pemkab Langkat mengusulkan 3 Ranperda berdasarkan surat keputusan Bupati Langkat No: 045.2-2215/HUK/2018 tanggal 02 november 2018 perihal peraturan daerah. Ranperda pertama tentang perubahan atas peraturan daerah No 4 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Sebab dengan ditetapkannya peraturan mentri No 110 tahun 2016 tentang BPD, maka perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan peraturan mentri tersebut, khususnya yang mengatur mengenai tugas dan wewenang BPD serta pengisian keanggotaan BPD,” terangnya.

Kemudian Ranperda kedua, kata Sekda, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No 6 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa (Kades). Sebab pasal 33 huruf G UU No 6 tahun 2014 tentang peraturan Desa harus berdomisili paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran telah dicabut dengan keputusan mahkamah konstitusi No 128/PUU/XIII/2015.

“Untuk itu perlu dirivisi untuk kedua kalinya, menyesuaikan dengan putusan mahkamah konstitusi tersebut,” sebutnya.

Lalu untuk Ranperda ketiga , sambung Sekda, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebab merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena itulah perlu upaya pengedalian dampak rokok tersebut terhadap kesehatan.

“Maka perlu diatur mengenai ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok serta untuk memproduksi, menjual, mengiklankan atau promosikannya,” terangnya.

Atas ajuan ketiga Ranperda tersebut, Sekda, berharap ketiganya dapat dibahas secara bersama-sama materi muatanya, dari berbagai aspek hukum, serta selanjutnya dapat disetujui.

Makhruf Ritonga SE, menerangkan untuk empat Ranperda inisitaif DPRD Langkat yang diajukan, berdasarkan surat keputusan DPRD Langkat No 18 tahun 2019 tanggal 20 agustus 2018, tentag penetapan 4 Ranperda inisiatif DPRD Langkat.

“Yaitu Ranperda tentang pengelolaan sampah terpadu, Ranperda tentang penamaan jalan, Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Ranperda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan kebudayaan daerah,” paparnya.

Surialam, menyampaikan, setelah mendengarkan padangan umum dari ketujuh fraksi yaitu Fraksi Partai Golkar, partai Nasdem, HNB, PDI P, partrai Demokrat, Gerindra, BSPN. Serta mendengarkan bersama penjelasan dari Ranperda Pemkab Langkat dan Ranperda inisiatif DPRD Langkat, rapat akan dilanjutkan pada 27 November 2018 mendatang.

“Untuk mendengarkan jawaban Bupati Langkat atas pandangan umum ketujuh fraksi tersebut, serta tanggapan fraksi – fraksi atas pendapat Bupati Langkat terhadap penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Langkat,” terangnya. Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para kepala OPD Pemkan Langkat dan hadirin lainnya. (bam/han)

bambang/sumut pos
SERAHKAN: Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM MenyerahKan Ranpeda Pemkab Langkat kepada Ketua DPRD Kabupaten Langkat Surialam SE.

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Bupati Langkat H Ngogesa Sitepu SH melalui Sekdakab Langkat dr H Indra Salahudin MKes MM, mengajukan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat, tentang penyampaian penjelasan Ranperda Kabupaten Langkat, di Ruang Paripurna DPRD, Stabat, Senin (26/11). Salah satu dari ketiga Ranperda tersebut adalah Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sedangkan DPRD Langkat mengajukan 4 (empat) Ranperda inisiatif DPRD Langkat, yang dipaparkan oleh ketua BPPD Makhruf Ritonga SE. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Langkat Surialam SE. Ditandai dengan penyerahan Ranpeda Pemkab Langkat kepada Surialam dan penyerahan Ranperda inisiatif DPRD Langkat kepada dr H Indra.

Sekda pada sambutanya, menerangkan, Pemkab Langkat mengusulkan 3 Ranperda berdasarkan surat keputusan Bupati Langkat No: 045.2-2215/HUK/2018 tanggal 02 november 2018 perihal peraturan daerah. Ranperda pertama tentang perubahan atas peraturan daerah No 4 tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Sebab dengan ditetapkannya peraturan mentri No 110 tahun 2016 tentang BPD, maka perlu disempurnakan dan disesuaikan dengan peraturan mentri tersebut, khususnya yang mengatur mengenai tugas dan wewenang BPD serta pengisian keanggotaan BPD,” terangnya.

Kemudian Ranperda kedua, kata Sekda, tentang perubahan kedua atas peraturan daerah No 6 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa (Kades). Sebab pasal 33 huruf G UU No 6 tahun 2014 tentang peraturan Desa harus berdomisili paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran telah dicabut dengan keputusan mahkamah konstitusi No 128/PUU/XIII/2015.

“Untuk itu perlu dirivisi untuk kedua kalinya, menyesuaikan dengan putusan mahkamah konstitusi tersebut,” sebutnya.

Lalu untuk Ranperda ketiga , sambung Sekda, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), sebab merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena itulah perlu upaya pengedalian dampak rokok tersebut terhadap kesehatan.

“Maka perlu diatur mengenai ruang atau area yang dinyatakan dilarang untuk merokok serta untuk memproduksi, menjual, mengiklankan atau promosikannya,” terangnya.

Atas ajuan ketiga Ranperda tersebut, Sekda, berharap ketiganya dapat dibahas secara bersama-sama materi muatanya, dari berbagai aspek hukum, serta selanjutnya dapat disetujui.

Makhruf Ritonga SE, menerangkan untuk empat Ranperda inisitaif DPRD Langkat yang diajukan, berdasarkan surat keputusan DPRD Langkat No 18 tahun 2019 tanggal 20 agustus 2018, tentag penetapan 4 Ranperda inisiatif DPRD Langkat.

“Yaitu Ranperda tentang pengelolaan sampah terpadu, Ranperda tentang penamaan jalan, Ranperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum. Ranperda tentang pengembangan, pembinaan dan perlindungan kebudayaan daerah,” paparnya.

Surialam, menyampaikan, setelah mendengarkan padangan umum dari ketujuh fraksi yaitu Fraksi Partai Golkar, partai Nasdem, HNB, PDI P, partrai Demokrat, Gerindra, BSPN. Serta mendengarkan bersama penjelasan dari Ranperda Pemkab Langkat dan Ranperda inisiatif DPRD Langkat, rapat akan dilanjutkan pada 27 November 2018 mendatang.

“Untuk mendengarkan jawaban Bupati Langkat atas pandangan umum ketujuh fraksi tersebut, serta tanggapan fraksi – fraksi atas pendapat Bupati Langkat terhadap penjelasan Ranperda inisiatif DPRD Langkat,” terangnya. Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para kepala OPD Pemkan Langkat dan hadirin lainnya. (bam/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/