26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tuntut Pembatalan HGU, Pendiri Desa Kacinambun Gugat PT BUK

KARO, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Simanteki Kuta (pendiri desa_red) Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, menggugat PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) ke Pengadilan Negeri Kabanjahe.

BERSAMA: Masyarakat Simanteki Kuta Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Karo foto bersama penasihat hukum dari LBH IPK Karo di PN Kabanjahe.solideo/sumut pos.

Dalam gugatan yang didaftarkan pada Senin (31/5) itu, warga menuntut pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut, karena berdiri di atas tanah hak ulayat masyarakat Desa Kacinambun di Puncak 2000 Siosar.

Hal itu ditegaskan Ketua Masyarakat Simanteki Kuta Desa Kacinambun, Juara Peranginangin didampingi Sekretaris Medis Ginting dan Bendahara Marlen Tarigan kepada wartawan, Senin (31/5) di Kabanjahe seusai mendaftarkan gugatan ke PN Kabanjahe.

Mereka terlihat didampingi delapan penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Karo, Jesaya H Pulungan, SH sebagai Direktur bersama timnya bernama Musa H Pangggabean SH, Irwan Ferdinanta Tarigan SH, Marhaen SH, Remedy Atma P SH, Monang R H Pulungan SH, Juliadi Kaban SH dan Robinson Purba.

Menurut Juara Peranginangin, pihaknya menggugat PT BUK karena ingin membatalkan HGU perusahaan yang bergerak di bidang pertanian di atas tanah hak ulayat Desa Kacinambun, yang akhir-akhir ini terjadi konflik dengan masyarakat di Puncak 2000 Siosar.

Sementara itu, salah seorang penasihat hukum masyarakat Simanteki Kuta Desa Kacinambun, Jesaya H Pulungan, membenarkan pihaknya selaku kuasa hukum masyarakat telah mendaftarkan gugatan ke PN Kabanjahe dengan nomor perkara No.50/Pdt.G/PN.Kbj dan sidang perdananya akan digelar pada 30 Juni 2021.

“Kita lihatlah nanti proses jalannya sidang,” ujar Pulungan singkat ketika ditanya peluang masyarakat untuk memenangkan gugatan, mengingat pemilik PT BUK Mujianto merupakan pengusaha terkenal yang berasal dari Kota Medan.

Sementara itu, Ketua DPD IPK Karo Gembira Ginting ketika dihubungi melalui telepon juga mengakui sudah merestui LBH DPD IPK Karo mendampingi masyarakat Desa Kacinambun untuk mencari keadilan terkait tanah Ulayat mereka yang telah dikuasai PT BUK.

“Masyarakat “Simanteki Kuta” Desa Kacinambun memohon kepada kita untuk mendampinginya mencari keadilan, tentu kita siap memberi pembelaan hukum,” tandas Gembira Ginting sembari meminta kepada LBH IPK Karo agar memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang merasa terzolimi. (deo)

KARO, SUMUTPOS.CO – Masyarakat Simanteki Kuta (pendiri desa_red) Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, menggugat PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) ke Pengadilan Negeri Kabanjahe.

BERSAMA: Masyarakat Simanteki Kuta Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Karo foto bersama penasihat hukum dari LBH IPK Karo di PN Kabanjahe.solideo/sumut pos.

Dalam gugatan yang didaftarkan pada Senin (31/5) itu, warga menuntut pembatalan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut, karena berdiri di atas tanah hak ulayat masyarakat Desa Kacinambun di Puncak 2000 Siosar.

Hal itu ditegaskan Ketua Masyarakat Simanteki Kuta Desa Kacinambun, Juara Peranginangin didampingi Sekretaris Medis Ginting dan Bendahara Marlen Tarigan kepada wartawan, Senin (31/5) di Kabanjahe seusai mendaftarkan gugatan ke PN Kabanjahe.

Mereka terlihat didampingi delapan penasehat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum DPD Ikatan Pemuda Karya (IPK) Karo, Jesaya H Pulungan, SH sebagai Direktur bersama timnya bernama Musa H Pangggabean SH, Irwan Ferdinanta Tarigan SH, Marhaen SH, Remedy Atma P SH, Monang R H Pulungan SH, Juliadi Kaban SH dan Robinson Purba.

Menurut Juara Peranginangin, pihaknya menggugat PT BUK karena ingin membatalkan HGU perusahaan yang bergerak di bidang pertanian di atas tanah hak ulayat Desa Kacinambun, yang akhir-akhir ini terjadi konflik dengan masyarakat di Puncak 2000 Siosar.

Sementara itu, salah seorang penasihat hukum masyarakat Simanteki Kuta Desa Kacinambun, Jesaya H Pulungan, membenarkan pihaknya selaku kuasa hukum masyarakat telah mendaftarkan gugatan ke PN Kabanjahe dengan nomor perkara No.50/Pdt.G/PN.Kbj dan sidang perdananya akan digelar pada 30 Juni 2021.

“Kita lihatlah nanti proses jalannya sidang,” ujar Pulungan singkat ketika ditanya peluang masyarakat untuk memenangkan gugatan, mengingat pemilik PT BUK Mujianto merupakan pengusaha terkenal yang berasal dari Kota Medan.

Sementara itu, Ketua DPD IPK Karo Gembira Ginting ketika dihubungi melalui telepon juga mengakui sudah merestui LBH DPD IPK Karo mendampingi masyarakat Desa Kacinambun untuk mencari keadilan terkait tanah Ulayat mereka yang telah dikuasai PT BUK.

“Masyarakat “Simanteki Kuta” Desa Kacinambun memohon kepada kita untuk mendampinginya mencari keadilan, tentu kita siap memberi pembelaan hukum,” tandas Gembira Ginting sembari meminta kepada LBH IPK Karo agar memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang merasa terzolimi. (deo)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/