SUMUTPOS.CO – Pascakerusuhan Pilkada Tapanuli Utara, KPU Sumut menyatakan tidak ada pemilihan ulang. Alasannya, surat suara sudah dihitung dan direkap serta ditandatangani masing-masing saksi dan PPL. Bagi Paslon yang merasa tidak puas terhadap pelaksanaan Pilkada hendaknya menggunakan wadah yang sudah ada, kalau itu menyangkut kelalaian administrasi bisa melaporkannya ke Panwas bahkan salurannya bisa ke MK. “Akan ada rekap berjenjang. Kan masing masing saksi ada memiliki C1 kan bisa dikoreksi dengan dilakukannya rekap terbuka, kalau ada selisih perhitungan suara silahkan digugat ke MK,” tegas Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea.
Ia menjelaskan awalnya Pilkada Taput berlangsung dengan baik dan tidak ada keberatan dari para saksi. Hanya setelah ada quick count yang menyatakan pasangan nomor urut 1 menang kemudian massa nomor urut 2 tidak menerimanya.(prn/azw)
SUMUTPOS.CO – Pascakerusuhan Pilkada Tapanuli Utara, KPU Sumut menyatakan tidak ada pemilihan ulang. Alasannya, surat suara sudah dihitung dan direkap serta ditandatangani masing-masing saksi dan PPL. Bagi Paslon yang merasa tidak puas terhadap pelaksanaan Pilkada hendaknya menggunakan wadah yang sudah ada, kalau itu menyangkut kelalaian administrasi bisa melaporkannya ke Panwas bahkan salurannya bisa ke MK. “Akan ada rekap berjenjang. Kan masing masing saksi ada memiliki C1 kan bisa dikoreksi dengan dilakukannya rekap terbuka, kalau ada selisih perhitungan suara silahkan digugat ke MK,” tegas Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea.
Ia menjelaskan awalnya Pilkada Taput berlangsung dengan baik dan tidak ada keberatan dari para saksi. Hanya setelah ada quick count yang menyatakan pasangan nomor urut 1 menang kemudian massa nomor urut 2 tidak menerimanya.(prn/azw)