30.1 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

Pencuri Antar Kota Ditangkap Warga di Sibolga

Tiga wanita spesialis pengutil antar kota diamankan di kantor polisi. Sebelumnya ketiganya kedapatan usai mengutil pakaian dan sepatu di toko milik Radha Radika di kawasan Sibolga Sambas.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Polisi menangkap tiga wanita spesialis pengutil atau pencuri antar Kota. Dalam aksinya, ketiganya kerap berpura-pura menjadi pembeli.

Ketiganya merupakan warga Kota Medan, di antaranya AT (65) warga Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan. Kemudian R (32) warga Bandar Setia Gang Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan dan RH (48) warga Medan Tembung Pasar X, Bandar Khalifah. Sementara RH yang merupakan supir berhasil melarikan diri.

Menurut keterangan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, ketiganya ditangkap setelah kedapatan mengutil barang dagangan di toko milik Radha Radika (23) yang terletak di Jalan R Suprapto, Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga Sambas.

Modus yang mereka lakukan, yakni berpura-pura menjadi pembeli. “Radha datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas dengan membawa tiga perempuan. Saat itu, dia berada di toko milik orangtuanya di Jalan R Suprapto. Kemudian datang dua perempuan yang tidak dikenal untuk membeli sepatu dan pakaian. Tak lama kemudian, datang lagi seorang yang hendak membeli sepatu kulit dan langsung Radha yang melayaninya,” kata Sormin, Senin (1/7).

Tak lama kemudian, ketiga perempuan tersebut pergi meninggalkan toko dan tidak ada barang yang jadi dibeli. Setelah ketiganya pergi, Radha kemudian memeriksa barang dagangan. Dia pun kaget melihat ada barang yang hilang. “Dia mencek, celana panjang merk Fila sebanyak 5 potong, celana panjang merk Seviro 10 potong, celana pendek jeans merk Mafia 10 potong dan 1 stel sepatu merk Fila tidak ada lagi,” ungkapnya.

Radha kemudian bergegas mengejar ketiga perempuan tersebut. Ternyata ketiganya berada di salah satu toko yang tak jauh dari tokonya.

“Bu, ibu tadi yang datang ke toko saya kan? Awalnya dua orang tidak mengakuinya. Namun, salah seorang dari mereka membenarkan. Sehingga Radha mengatakan, kok barang-barang kami hilang. Ketiganya mengaku tidak ada mengambil barang-barang tersebut,” terang Sormin menerangkan perkataan korban saat itu.

Karena tidak percaya dengan omongan ketiganya, Radha kemudian mendekati mobil Avanza BK 1553 EP yang ditumpangi ketiga perempuan tersebut. Saat Radha mendekat, mobil tersebut langsung kabur.

“Radha pun berteriak dan saat itu ketiga perempuan tersebut juga mau kabur naik betor. Dibantu masyarakat, Radha pun mengamankan ketiganya dan menyerahkannya ke Polsek Sibolga Sambas,” pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga pelaku, diketahui bahwa sebelumnya mereka berhasil ngutil di daerah Sumatera Barat. Hasil curian itu mereka jual ke seseorang di Pasar Sambutan Medan. Sementara, mobil yang mereka gunakan merupakan mobil rentalan. Dan supir yang berhasil kabur merupakan supir carteran.

Ketiga tersangka kini ditahan di RTP Mapolres Sibolga. Mereka diganjar dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e jounto pasal 55 dan 56 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (ts/nt/sp)

Tiga wanita spesialis pengutil antar kota diamankan di kantor polisi. Sebelumnya ketiganya kedapatan usai mengutil pakaian dan sepatu di toko milik Radha Radika di kawasan Sibolga Sambas.

SIBOLGA, SUMUTPOS.CO – Polisi menangkap tiga wanita spesialis pengutil atau pencuri antar Kota. Dalam aksinya, ketiganya kerap berpura-pura menjadi pembeli.

Ketiganya merupakan warga Kota Medan, di antaranya AT (65) warga Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan. Kemudian R (32) warga Bandar Setia Gang Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan dan RH (48) warga Medan Tembung Pasar X, Bandar Khalifah. Sementara RH yang merupakan supir berhasil melarikan diri.

Menurut keterangan Kapolres Sibolga AKBP Edwin Hariandja melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin, ketiganya ditangkap setelah kedapatan mengutil barang dagangan di toko milik Radha Radika (23) yang terletak di Jalan R Suprapto, Kelurahan Pancuran Pinang, Sibolga Sambas.

Modus yang mereka lakukan, yakni berpura-pura menjadi pembeli. “Radha datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas dengan membawa tiga perempuan. Saat itu, dia berada di toko milik orangtuanya di Jalan R Suprapto. Kemudian datang dua perempuan yang tidak dikenal untuk membeli sepatu dan pakaian. Tak lama kemudian, datang lagi seorang yang hendak membeli sepatu kulit dan langsung Radha yang melayaninya,” kata Sormin, Senin (1/7).

Tak lama kemudian, ketiga perempuan tersebut pergi meninggalkan toko dan tidak ada barang yang jadi dibeli. Setelah ketiganya pergi, Radha kemudian memeriksa barang dagangan. Dia pun kaget melihat ada barang yang hilang. “Dia mencek, celana panjang merk Fila sebanyak 5 potong, celana panjang merk Seviro 10 potong, celana pendek jeans merk Mafia 10 potong dan 1 stel sepatu merk Fila tidak ada lagi,” ungkapnya.

Radha kemudian bergegas mengejar ketiga perempuan tersebut. Ternyata ketiganya berada di salah satu toko yang tak jauh dari tokonya.

“Bu, ibu tadi yang datang ke toko saya kan? Awalnya dua orang tidak mengakuinya. Namun, salah seorang dari mereka membenarkan. Sehingga Radha mengatakan, kok barang-barang kami hilang. Ketiganya mengaku tidak ada mengambil barang-barang tersebut,” terang Sormin menerangkan perkataan korban saat itu.

Karena tidak percaya dengan omongan ketiganya, Radha kemudian mendekati mobil Avanza BK 1553 EP yang ditumpangi ketiga perempuan tersebut. Saat Radha mendekat, mobil tersebut langsung kabur.

“Radha pun berteriak dan saat itu ketiga perempuan tersebut juga mau kabur naik betor. Dibantu masyarakat, Radha pun mengamankan ketiganya dan menyerahkannya ke Polsek Sibolga Sambas,” pungkasnya.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap ketiga pelaku, diketahui bahwa sebelumnya mereka berhasil ngutil di daerah Sumatera Barat. Hasil curian itu mereka jual ke seseorang di Pasar Sambutan Medan. Sementara, mobil yang mereka gunakan merupakan mobil rentalan. Dan supir yang berhasil kabur merupakan supir carteran.

Ketiga tersangka kini ditahan di RTP Mapolres Sibolga. Mereka diganjar dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e jounto pasal 55 dan 56 dari KUHPidana. Dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (ts/nt/sp)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/