25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Menata Aset BUMN

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi, Menteri BUMN Rini M Sumarno, Menteri Agraria dan Tataruang/Kepala BPN Sofyan Al Jalil, Menteri PUPR M Basuki Hadimulyono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Jaksa Agung HM Prasetyo, menandatangani kesepakatan bersama untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN di Kantor PTPN III Jalan Sei Batang Hari Medan, Rabu (5/4) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 4 menteri, yakni Menteri BUMN Rini M Sumarno, Menteri Agraria dan Tataruang/Kepala BPN Sofyan Al Jalil, Menteri PUPR M Basuki Hadimulyono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Jaksa Agung HM Prasetyo, menandatangani kesepakatan bersama untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN. Penandatanganan tersebut disaksikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi di Kantor PTPN III Jalan Sei Batang Hari Medan, Rabu (5/4) lalu.

Dalam kesempatan itu, Erry menjelaskan, MoU tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Khusus untuk Sumut, adalah percepatan penyelesaian proyek strategis nasional. Menurutnya, ada 11 proyek pembangunan infrastruktur di Sumut yang saat ini sedang berjalan.

“Karena itu, dalam proses pembangun pasti ada hambatan, terkait masalah pembebebasan lahan, dan lainnya. Kami bersyukur ada menteri-menteri yang bisa hadir di Negeri Berbilang Kaum ini, untuk mencari soslusi dan memecahkan masalah yang berhubungan dengan proyek strategis nasional, di antaranya pembangunan jalan tol dan lain sebagainya,” tutur Erry.

Erry menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, dan unsur FKPD, mendukung pelaksanaan MoU untuk percepatan pembangunan infrastruktur maupun

penataan aset BUMN. “Kami semua harus memberi dukungan, FKPD, dan BUMN di daerah juga beri dukungan. Yang penting koordinasi dan komunikasi, dengan begitu, bila ada hambatan cepat bisa teratasi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan harapannya, agar persoalan eks HGU dibahas, dan dapat diselesaikan segera. “Satu lagi masalah pertanahan, khususnya yang berhubungan dengan BUMN, adalah lahan eks HGU. Waktu itu, HGU tidak diperpanjang, karena ada tuntutan masyarakat, hak ulayat, serta berbagai masalah lain, termasuk pengembangan kota. Kami mohon kepada para menteri dan jaksa agung, agar lahan eks HGU seluas 5.700 hektare bisa dicari solusinya,” harap Erry, seraya mengatakan, Pemprov Sumut siap menerima instruksi pemerintah pusat terkait apa yang harus dilakukan untuk penyelesaian lahan dimaksud.

Para pihak yang menandatangani MoU adalah Pihak Pertama Menteri BUMN Rini M Sumarno, Pihak Kedua Menteri Agraria dan Tataruang/Kepala BPN Sofyan Al Jalil, Pihak Ketiga Menteri PUPR M Basuki Hadimulyono, Pihak Keempat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Pihak Kelima Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Pihak Keenam jaksa Agung HM Prasetyo. Namun Kapolri dalam berhalangan hadir. Maksud MoU adalah sebagai landasan untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN sesuai dengan kewenangan tugas pokok dan fungsi para pihak, dengan memperhatikan peraturan perundangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

MoU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan aset BUMN, memberikan percepatan penyelesaian administrasi dokumen terkait kepemilikan aset tanah yang diperlukan dalam pebangunan infrastruktur, membantu BUMN melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum maupun pengembangan usaha BUMN. Di samping itu juga membantu penyelesaian percepatan adminitasi dokumen terkait pemenuhan persyaratan dalam ranga percepatan pembangunan infasrtruktur, membantu BUMN dalam pengawalan dan pengamanan aset. Selain itu, juga untuk memulihkan aset BUMN terkait tindak pidana dan yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum, serta memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, terkait aset BUMN.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi, Menteri BUMN Rini M Sumarno, Menteri Agraria dan Tataruang/Kepala BPN Sofyan Al Jalil, Menteri PUPR M Basuki Hadimulyono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Jaksa Agung HM Prasetyo, menandatangani kesepakatan bersama untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN di Kantor PTPN III Jalan Sei Batang Hari Medan, Rabu (5/4) lalu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 4 menteri, yakni Menteri BUMN Rini M Sumarno, Menteri Agraria dan Tataruang/Kepala BPN Sofyan Al Jalil, Menteri PUPR M Basuki Hadimulyono, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta Jaksa Agung HM Prasetyo, menandatangani kesepakatan bersama untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN. Penandatanganan tersebut disaksikan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi di Kantor PTPN III Jalan Sei Batang Hari Medan, Rabu (5/4) lalu.

Dalam kesempatan itu, Erry menjelaskan, MoU tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. Khusus untuk Sumut, adalah percepatan penyelesaian proyek strategis nasional. Menurutnya, ada 11 proyek pembangunan infrastruktur di Sumut yang saat ini sedang berjalan.

“Karena itu, dalam proses pembangun pasti ada hambatan, terkait masalah pembebebasan lahan, dan lainnya. Kami bersyukur ada menteri-menteri yang bisa hadir di Negeri Berbilang Kaum ini, untuk mencari soslusi dan memecahkan masalah yang berhubungan dengan proyek strategis nasional, di antaranya pembangunan jalan tol dan lain sebagainya,” tutur Erry.

Erry menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, dan unsur FKPD, mendukung pelaksanaan MoU untuk percepatan pembangunan infrastruktur maupun

penataan aset BUMN. “Kami semua harus memberi dukungan, FKPD, dan BUMN di daerah juga beri dukungan. Yang penting koordinasi dan komunikasi, dengan begitu, bila ada hambatan cepat bisa teratasi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan harapannya, agar persoalan eks HGU dibahas, dan dapat diselesaikan segera. “Satu lagi masalah pertanahan, khususnya yang berhubungan dengan BUMN, adalah lahan eks HGU. Waktu itu, HGU tidak diperpanjang, karena ada tuntutan masyarakat, hak ulayat, serta berbagai masalah lain, termasuk pengembangan kota. Kami mohon kepada para menteri dan jaksa agung, agar lahan eks HGU seluas 5.700 hektare bisa dicari solusinya,” harap Erry, seraya mengatakan, Pemprov Sumut siap menerima instruksi pemerintah pusat terkait apa yang harus dilakukan untuk penyelesaian lahan dimaksud.

Para pihak yang menandatangani MoU adalah Pihak Pertama Menteri BUMN Rini M Sumarno, Pihak Kedua Menteri Agraria dan Tataruang/Kepala BPN Sofyan Al Jalil, Pihak Ketiga Menteri PUPR M Basuki Hadimulyono, Pihak Keempat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Pihak Kelima Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan Pihak Keenam jaksa Agung HM Prasetyo. Namun Kapolri dalam berhalangan hadir. Maksud MoU adalah sebagai landasan untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur dan penataan aset BUMN sesuai dengan kewenangan tugas pokok dan fungsi para pihak, dengan memperhatikan peraturan perundangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

MoU ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum atas kepemilikan aset BUMN, memberikan percepatan penyelesaian administrasi dokumen terkait kepemilikan aset tanah yang diperlukan dalam pebangunan infrastruktur, membantu BUMN melakukan pembebasan lahan untuk kepentingan umum maupun pengembangan usaha BUMN. Di samping itu juga membantu penyelesaian percepatan adminitasi dokumen terkait pemenuhan persyaratan dalam ranga percepatan pembangunan infasrtruktur, membantu BUMN dalam pengawalan dan pengamanan aset. Selain itu, juga untuk memulihkan aset BUMN terkait tindak pidana dan yang dikuasai pihak ketiga secara melawan hukum, serta memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, terkait aset BUMN.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/