25.6 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif Segera Disidang

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima berkas perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Ilustrasi

“Benar. Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas perkara mantan Wali Kota Tanjung Balai dari penyidik KPK pada Rabu, 30 Juni 2021,” kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan kepada wartawan, Kamis (1/7).

Dikatakan Immanuel, sidang perkara dengan nomor No.46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn tersebut akan dipimpin majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH. “Untuk tanggal sidang perdananya belum ditentukan, namun majelis hakim dalam perkara tersebut diketuai pak As’ad Rahim dengan Sulhanudin SH MH dan Husni Tamrin SH masing-masing hakim anggota,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, dihentikan. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menerima berkas perkara Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial tersangka kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.

Ilustrasi

“Benar. Pengadilan Tipikor Medan telah menerima berkas perkara mantan Wali Kota Tanjung Balai dari penyidik KPK pada Rabu, 30 Juni 2021,” kata Humas PN Medan, Immanuel Tarigan kepada wartawan, Kamis (1/7).

Dikatakan Immanuel, sidang perkara dengan nomor No.46/Pid.Sud-TPK/2021/PN.Mdn tersebut akan dipimpin majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis SH MH. “Untuk tanggal sidang perdananya belum ditentukan, namun majelis hakim dalam perkara tersebut diketuai pak As’ad Rahim dengan Sulhanudin SH MH dan Husni Tamrin SH masing-masing hakim anggota,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, Syahrial ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju. Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Stepanus Robin Pattuju, seorang pengacara bernama Maskur Husein, dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Stepanus Robin merupakan penyidik KPK dari Polri yang diduga meminta uang Rp1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang dialami M Syahrial terkait penyidikan suap yang diusut KPK di Pemerintah Kota Tanjungbalai, dihentikan. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/