26 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

6 Napi Lapas Dipulangkan

Diketahui, 6 narapidana itu masing-masing, Alung, 29, warga Tandam Pasar VIII, Hamparan Perak; Rudi alias Acun, 34, warga Jalan Helvetia, Gang Perjuangan, Kelurahan Helvetia, Medan Labuhan; Alhamdad, 45, warga Jalan Jurong, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Tanjungpura, Langkat; Suriadi Selamat, 58, warga Jalan Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kisaran Timur, Asahan, Fajar dan Sahala. Mereka diserahkan oleh 3 pegawai Lapas Klas II A Binjai, masing-masing Jumpa Ukur Ginting, Raja Sondi Kembaren dan Suparman Sembiring.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP ?Lengkap Tarigan menyatakan, terbongkarnya jaringan ini bermula dari Rusdianto, seorang wargabinaan yang membeberkan temuannya dengan mendatangi ruangan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakat (KPLP). Kepada pegawai di KPLP, Rusdianto bilang, Fajar Surbakti dan Sahala Manalu tengah asik sedot sabu di kamar mandi No 31 Blok B.

Atas informasi itu, petugas Lapas Klas II A Binjai langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. “Ketika petugas Lapas ke sana, keduanya (Fajar dan Sahala) baru saja menggunakan sabu. Bong (alat hisap) yang digunakan mereka, sudah dibuang di tong sampah depan Kamar 31 Blok B,” ujar Lengkap, Jum’at (25/8) siang.

Memperoleh informasi itu, petugas Lapas Klas II A Binjai kemudian melakukan penyisiran terhadap tong sampah depan kamar mandi No 31 Blok B tersebut. Hasilnya, ditemukan 1 buah bungkus? rokok yang berisikan 1 buah kaca pirex yang sudah kosong, 4 buah pipet hisap dan 1 buah karet dot.

“Berdasarkan keterangan keduanya (Sahala dan Fajar), bong itu disediakan Alhamdad dengan janji terima upah Rp10 ribu,” ujar Lengkap.

Alhasil, Alhamdad pun kemudian dijemput oleh petugas Lapas. Kepada petugas, Alhamdad mengakui keterangan Sahala dan Fajar.”Sabu yang digunakan mereka, dibeli secara patungan, masing-masing Rp100 ribu. Paket Rp200 ribu jadinya yang dibeli,” sambung Lengkap.

Lengkap melanjutkan, Fajar dan Sahala membeli sabu kepada Suriadi Selamat yang merupakan seorang narapidana di Lapas. Alhasil, Suriadi pun tak ketinggalan dijemput petugas Lapas Klas II A Binjai.

Kepada petugas, Suriadi bilang, sabu itu diperolehnya dari Alung. “Alung yang dijemput dan diinterogasi menerangkan ada jual 1 paket sabu seharga Rp200 ribu kepada napi Suriadi,” tambah Lengkap. “Berdasarkan keterangan Acun, sabu itu diperolehnya dari napi yang sudah bebas dan tidak mengetahui namanya,” ujar Lengkap. (ted/ila)

Diketahui, 6 narapidana itu masing-masing, Alung, 29, warga Tandam Pasar VIII, Hamparan Perak; Rudi alias Acun, 34, warga Jalan Helvetia, Gang Perjuangan, Kelurahan Helvetia, Medan Labuhan; Alhamdad, 45, warga Jalan Jurong, Kelurahan Pekan Tanjungpura, Tanjungpura, Langkat; Suriadi Selamat, 58, warga Jalan Polem, Kelurahan Tegal Sari, Kisaran Timur, Asahan, Fajar dan Sahala. Mereka diserahkan oleh 3 pegawai Lapas Klas II A Binjai, masing-masing Jumpa Ukur Ginting, Raja Sondi Kembaren dan Suparman Sembiring.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP ?Lengkap Tarigan menyatakan, terbongkarnya jaringan ini bermula dari Rusdianto, seorang wargabinaan yang membeberkan temuannya dengan mendatangi ruangan Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakat (KPLP). Kepada pegawai di KPLP, Rusdianto bilang, Fajar Surbakti dan Sahala Manalu tengah asik sedot sabu di kamar mandi No 31 Blok B.

Atas informasi itu, petugas Lapas Klas II A Binjai langsung bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. “Ketika petugas Lapas ke sana, keduanya (Fajar dan Sahala) baru saja menggunakan sabu. Bong (alat hisap) yang digunakan mereka, sudah dibuang di tong sampah depan Kamar 31 Blok B,” ujar Lengkap, Jum’at (25/8) siang.

Memperoleh informasi itu, petugas Lapas Klas II A Binjai kemudian melakukan penyisiran terhadap tong sampah depan kamar mandi No 31 Blok B tersebut. Hasilnya, ditemukan 1 buah bungkus? rokok yang berisikan 1 buah kaca pirex yang sudah kosong, 4 buah pipet hisap dan 1 buah karet dot.

“Berdasarkan keterangan keduanya (Sahala dan Fajar), bong itu disediakan Alhamdad dengan janji terima upah Rp10 ribu,” ujar Lengkap.

Alhasil, Alhamdad pun kemudian dijemput oleh petugas Lapas. Kepada petugas, Alhamdad mengakui keterangan Sahala dan Fajar.”Sabu yang digunakan mereka, dibeli secara patungan, masing-masing Rp100 ribu. Paket Rp200 ribu jadinya yang dibeli,” sambung Lengkap.

Lengkap melanjutkan, Fajar dan Sahala membeli sabu kepada Suriadi Selamat yang merupakan seorang narapidana di Lapas. Alhasil, Suriadi pun tak ketinggalan dijemput petugas Lapas Klas II A Binjai.

Kepada petugas, Suriadi bilang, sabu itu diperolehnya dari Alung. “Alung yang dijemput dan diinterogasi menerangkan ada jual 1 paket sabu seharga Rp200 ribu kepada napi Suriadi,” tambah Lengkap. “Berdasarkan keterangan Acun, sabu itu diperolehnya dari napi yang sudah bebas dan tidak mengetahui namanya,” ujar Lengkap. (ted/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/