26.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Positif Covid-19 di Karo Tembus 116 Kasus

TAK PATUH: Warga maupun pedagang di Pajak Kabanjahe tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
 

KARO, SUMUTPOS.CO-Jumlah positif virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Karo terus bertambah, dan telah mencapai 116 kasus. Ironisnya, kondisi ini berbanding terbalik dengan upaya penanganan dan pencegahan yang dilakukan Pemkab Karo.

 Bagaimana tidak, pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karo hanya terlihat sibuk dan ‘panik’ saat Bumi Turang masih berstatus zona hijau. Namun saat berstatus zona merah, pemerintah malah bersikap santai dan abai.

  Sampai hari ini belum ada langkah riil apa pun  yang dilakukan pemerintah maupun tim gugus tugas. Seolah tutup mata dan tak mau tau, pemerintah hanya asik dengan imbauan-imbauan belaka.

 Satgas Penertiban Protokol Kesehatan yang telah dibentuk pun tak kelihatan kinerjanya. Padahal dana yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19 ini berjumlah puluhan miliar. Ketidakpedulian Pemkab Karo ini yang memicu terus bertambahnya korban.

 Pantauan kru koran ini, khususnya di Kota Kabanjahe dan Berastagi, warga maupun pengunjung tetap beraktivitas seolah seperti biasa, seolah tak ada pandemi. Di tempat keramaian seperti pasar dan pusat kota, dari jibunan warga hanya beberapa orang saja yang memakaiu masker.

 Selain tidak memakai masker dan menjaga jarak. Bahkan, tempat-tempat cuci tangan juga perlahan hilang, baik di tempat umum, perkantoran, toko dan rumah makan. Penyemprotan disinfektan juga sudah mulai jarang dilakukan Pemkab Karo.

 “Gawat kita ini. Pemkab Karo hanya sibuk di awal-awal saja. Padahal waktu itu belum ada warga yang positif dan Kabupaten Karo masih zona hijau. Sekarang sudah ratusan yang positif, pemerintah malah berdiam diri,” kesal Sembiring, salah seorang warga Kabanjahe.

 Ironisnya lagi, meski sudah menerima turunan Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Namun Pemkab Karo belum juga menjalankan Pergub tersebut. “Pergub tentang pendisiplinan dan sanksi protokol kesehatan ini sudah berlaku. Namun belum diterapkan di Kabupaten Karo,” kata Makmur Barus (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo).

 Kenapa belum diterapkan di Karo yang notabene sudah zona merah? Ditanya demikian, Makmur berdalih penerapan itu harus dilengkapi oleh Peraturan Daerah (Perda). “Tidak boleh hanya Peraturan Bupati saja, harus ada Perdanya. Memang begitu aturannya. Jadi DPRD Karo juga harus kita dorong lagi untuk Perda ini. Sanksi ini juga harus disesuaikan denga kondisi Karo” ungkapnya.

 Dikatakan Makmur, sampai saat ini pihaknya selaku Gugus Tugas terus melakukan sosialisasi ke masyarakat. Namun nyatanya, himbauan dan sosialisasi yang mereka lakukan tak membuahkan hasil. Buktinya, masyarakat tetap tak peduli dan mengindahkan protokol kesehatan.

 “Penertiban sudah menjadi tanggungj awab masing-masing SKPD. Misalnya objek wisata menjadi tanggungjawab  Dinas Pariwisata, pajak yang Dinas Pasar,” dalihnya. 

Data ynag dihimpun dari Dinas Kominfo Karo, hingga Selasa (1/9) malam, jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Kabupaten Karo telah mencapai 116 kasus. Dari jumlah tersebut, 35 orang  dinyatakan sembuh, dan sembilan 9 orang meninggal dunia. (deo/han)

TAK PATUH: Warga maupun pedagang di Pajak Kabanjahe tidak mematuhi protokol kesehatan, salah satunya tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
 

KARO, SUMUTPOS.CO-Jumlah positif virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Karo terus bertambah, dan telah mencapai 116 kasus. Ironisnya, kondisi ini berbanding terbalik dengan upaya penanganan dan pencegahan yang dilakukan Pemkab Karo.

 Bagaimana tidak, pemerintah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Karo hanya terlihat sibuk dan ‘panik’ saat Bumi Turang masih berstatus zona hijau. Namun saat berstatus zona merah, pemerintah malah bersikap santai dan abai.

  Sampai hari ini belum ada langkah riil apa pun  yang dilakukan pemerintah maupun tim gugus tugas. Seolah tutup mata dan tak mau tau, pemerintah hanya asik dengan imbauan-imbauan belaka.

 Satgas Penertiban Protokol Kesehatan yang telah dibentuk pun tak kelihatan kinerjanya. Padahal dana yang dianggarkan untuk penanganan Covid-19 ini berjumlah puluhan miliar. Ketidakpedulian Pemkab Karo ini yang memicu terus bertambahnya korban.

 Pantauan kru koran ini, khususnya di Kota Kabanjahe dan Berastagi, warga maupun pengunjung tetap beraktivitas seolah seperti biasa, seolah tak ada pandemi. Di tempat keramaian seperti pasar dan pusat kota, dari jibunan warga hanya beberapa orang saja yang memakaiu masker.

 Selain tidak memakai masker dan menjaga jarak. Bahkan, tempat-tempat cuci tangan juga perlahan hilang, baik di tempat umum, perkantoran, toko dan rumah makan. Penyemprotan disinfektan juga sudah mulai jarang dilakukan Pemkab Karo.

 “Gawat kita ini. Pemkab Karo hanya sibuk di awal-awal saja. Padahal waktu itu belum ada warga yang positif dan Kabupaten Karo masih zona hijau. Sekarang sudah ratusan yang positif, pemerintah malah berdiam diri,” kesal Sembiring, salah seorang warga Kabanjahe.

 Ironisnya lagi, meski sudah menerima turunan Pergub No. 34 Tahun 2020 tentang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Namun Pemkab Karo belum juga menjalankan Pergub tersebut. “Pergub tentang pendisiplinan dan sanksi protokol kesehatan ini sudah berlaku. Namun belum diterapkan di Kabupaten Karo,” kata Makmur Barus (Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo).

 Kenapa belum diterapkan di Karo yang notabene sudah zona merah? Ditanya demikian, Makmur berdalih penerapan itu harus dilengkapi oleh Peraturan Daerah (Perda). “Tidak boleh hanya Peraturan Bupati saja, harus ada Perdanya. Memang begitu aturannya. Jadi DPRD Karo juga harus kita dorong lagi untuk Perda ini. Sanksi ini juga harus disesuaikan denga kondisi Karo” ungkapnya.

 Dikatakan Makmur, sampai saat ini pihaknya selaku Gugus Tugas terus melakukan sosialisasi ke masyarakat. Namun nyatanya, himbauan dan sosialisasi yang mereka lakukan tak membuahkan hasil. Buktinya, masyarakat tetap tak peduli dan mengindahkan protokol kesehatan.

 “Penertiban sudah menjadi tanggungj awab masing-masing SKPD. Misalnya objek wisata menjadi tanggungjawab  Dinas Pariwisata, pajak yang Dinas Pasar,” dalihnya. 

Data ynag dihimpun dari Dinas Kominfo Karo, hingga Selasa (1/9) malam, jumlah kasus positif virus corona (Covid-19) di Kabupaten Karo telah mencapai 116 kasus. Dari jumlah tersebut, 35 orang  dinyatakan sembuh, dan sembilan 9 orang meninggal dunia. (deo/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/