JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Hingga kemarin, Surat Keputusan (SK) dari Menkumham Amir Syamsuddin untuk pembebasan bersyarat mantan gubernur Sumut Syamsul Arifin, belum juga turun.
Kalapas Sukamiskin, Bandung, Giri Purbadi, sebagai pihak yang meneruskan permohonan bebas bersyarat Syamsul ke menkumham, hanya bisa menunggu.
“Hingga hari ini belum,” ujar Giri Purbadi saat dikonfirmasi dari Jakarta, kemarin.
Apakah pihaknya akan proaktif menanyakan ke kekumham lewat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS)? Giri menjawab,” Tunggu sajalah”.
Sementara, pihak Ditjen PAS juga belum bisa dimintai keterangan mengenai penyebab belum turunkan SK bebas bersyarat napi kasus korupsi APBD Langkat itu. Juru Ditjen PAS Kemkumham, Akbar Hadi Prabowo, ponselnya tidak aktif saat dihubungi.
Diberitakan sebelumnya, Giri Purbadi mengaku sudah meneruskan berkas permohonan bebas bersyarat Syamsul pada awal Agustus 2014. Menurut perhitungan Giri, Syamsul sudah bisa bebas bersyarat per Oktober 2014.
Giri pernah menyampaikan, terhadap usulan pembebasan bersyarat sejumlah napi kasus korupsi yang lain yang sudah dilakukan, selama ini tidak pernah ada yang ditolak.
“Yang sudah-sudah mulus-mulus saja, tak ada yang ditolak,” kata dia, awal September lalu.
Namun diakui, khusus untuk pembebasan bersyarat napi kasus korupsi, usulannya ditangani tim khusus di kemenkumham. “Biasanya menggunakan pertimbangan sosiologis karena kasus korupsi. Kalau usulan saya, hanya terkait administrasi saja. Kalau sudah memenuhi persyaratan, ya saya usulkan pembebasan bersyarat,” kata Giri.
Hanya saja, dia tidak membeberkan “pertimbangan sosiologis” apa yang dia maksud. Entah ada kaitannya atau tidak, namun dalam beberapa pekan lalu, kemkumham sedang mendapat sorotan terkait pemberian bebas bersyarat dan remisi terhadap napi koruptor. (sam/bd)