31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Dua Hotel Bintang 3 di Binjai Tak Tercatat Wajib Pajak

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persoalan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak tak pernah terealisasi penuh akhirnya terjawab. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, disebutkan ada 2 hotel bintang 3 di kota rambutan yang tak terdaftar sebagai wajib pajak, Minggu (2/10).

Adapun 2 hotel dimaksud berinisial MT dan GK. Akibat tidak terdaftar sebagai wajib pajak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai tidak mendapatkan laporan pajaknya pada 2 pengusaha tersebut.

Hotel MT yang berlokasi di Binjai Timur disebut tidak sebagai wajib pajak hingga 31 Desember 2021. Juga pada Hotel GK yang berlokasi di Binjai Kota, tidak melaporkan kjewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kota Binjai melalui BPKAD.

Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah BPKAD Kota Binjai, Elfitra Hariadi mengaku tidak mengingat secara persis saat dikonfirmasi mengenai kedua hotel yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak ini. “Saya masih di Medan, coba konfirmasi kepada Roland (Kasubbid Pajak),” kata dia saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Informasi diperoleh bahwa Hotel MT telah beroperasi sejak 2019 dan memiliki 49 kamar. Rinciannya 3 kamar tipe deluxe, 22 kamar tipe VIP dan 24 kamar tipe standar.

Sedangkan Hotel GK belum diketahui persis berapa jumlah kamarnya. Meski demikian, sejatinya BPKAD wajib melakukan pengawasan pengelolaannya dan pengutipan terhadap wajib pajak tersebut.

Pada tahun 2021, Pemko Binjai menargetkan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000. Dari target ini, realiasasi yang mampu dikumpulkan Pemko Binjai sebesar Rp155.847.500.

Sebelumya Sumut Pos pernah memberitakan bahwa BPKAD tidak pernah capai realisasi PAD saban tahunnya. Adapun komponen PAD adalah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya

Catatan Sumut Pos, BPKAD mengumpulkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021 mulai sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB tercatat memang meningkat. Namun demikian, jika dikumulatifkan menunjukan bahwa PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. (ted)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Persoalan Pendapatan Asli Daerah melalui sektor pajak tak pernah terealisasi penuh akhirnya terjawab. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, disebutkan ada 2 hotel bintang 3 di kota rambutan yang tak terdaftar sebagai wajib pajak, Minggu (2/10).

Adapun 2 hotel dimaksud berinisial MT dan GK. Akibat tidak terdaftar sebagai wajib pajak, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai tidak mendapatkan laporan pajaknya pada 2 pengusaha tersebut.

Hotel MT yang berlokasi di Binjai Timur disebut tidak sebagai wajib pajak hingga 31 Desember 2021. Juga pada Hotel GK yang berlokasi di Binjai Kota, tidak melaporkan kjewajiban pajaknya kepada Pemerintah Kota Binjai melalui BPKAD.

Kepala Bidang Retribusi dan Pajak Daerah BPKAD Kota Binjai, Elfitra Hariadi mengaku tidak mengingat secara persis saat dikonfirmasi mengenai kedua hotel yang tidak terdaftar sebagai wajib pajak ini. “Saya masih di Medan, coba konfirmasi kepada Roland (Kasubbid Pajak),” kata dia saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Informasi diperoleh bahwa Hotel MT telah beroperasi sejak 2019 dan memiliki 49 kamar. Rinciannya 3 kamar tipe deluxe, 22 kamar tipe VIP dan 24 kamar tipe standar.

Sedangkan Hotel GK belum diketahui persis berapa jumlah kamarnya. Meski demikian, sejatinya BPKAD wajib melakukan pengawasan pengelolaannya dan pengutipan terhadap wajib pajak tersebut.

Pada tahun 2021, Pemko Binjai menargetkan pendapatan pada pajak hotel sebesar Rp276.280.000. Dari target ini, realiasasi yang mampu dikumpulkan Pemko Binjai sebesar Rp155.847.500.

Sebelumya Sumut Pos pernah memberitakan bahwa BPKAD tidak pernah capai realisasi PAD saban tahunnya. Adapun komponen PAD adalah, pajak, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lainnya

Catatan Sumut Pos, BPKAD mengumpulkan PAD dari sektor pajak dari tahun 2016 sampai 2021 mulai sektor pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak relame, pajak penerangan jalan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak burung sarang walet, PPB-P2 hingga BPHTB tercatat memang meningkat. Namun demikian, jika dikumulatifkan menunjukan bahwa PAD Kota Binjai tetap tidak capai target. (ted)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/