25.5 C
Medan
Saturday, June 15, 2024

Topang Ekonomi Masyarakat, Hutan Panai Hilir Diusul jadi Lahan Persawahan

Kawasan Hutan: Areal Perkebunan sawit milik PT SAB/KSU Amelia disita pihak Dishut Sumut untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan.
Kawasan Hutan: Areal Perkebunan sawit milik PT SAB/KSU Amelia disita pihak Dishut Sumut untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan.

SUMUTPOS.CO – Kepala Unit Pelaksana Tehnis (KUPT) Dinas Kehutanan Sumatera Utara Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah V-Aek Kanopan membenarkan areal perkebunan sawit milik PT Sei Alih Berombang (SAB)/KSU Amelia di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu sebagai kawasan hutan.

“Ya, Dishut Sumut sudah melakukan penetapan sita kawasan itu,” ungkap KUPT Dishut Wilayah V-Aek Kanopan, Hamsar Sahril, Kamis (31/10).

Di lokasi, kata Dishut Sumut, melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat sudah menyita lahan dan tanaman serta sejumlah aset. Namun, untuk pemilik lahan masih dalam proses. “Sita aset sudah dilakukan. Namun pemilik masih proses. Pemilik DPO,” jelasnya.

Informasi dihimpun, sejak lama kawasan hutan di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dirambah dan dijadikan permukiman serta perkebunan kelapa sawit.

Menertibkan kawasan hutan itu, pihak Dishut Sumut melakukan operasi pemulihan pada November 2018 dengan memusnahkan perkebunan kelapa sawit, meruntuhkan barak karyawan sebanyak 32 unit, dan 1 unit vila. Dalam operasi itu, tim menyita tanaman sawit yang tumbuh di atas kawasan hutan negara. Surat penyitaannya dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Pihaknya juga menyita 2 unit ekskavator, 1 unit truk dan mesin genset. Kawasan hutan di Kecamatan Panai Hilir dominan beralih fungsi menjadi permukiman masyarakat dan perkebunan kelapa sawit.

Setelah menjadi kawasan hutan, wilayah tersebut tidak lagi menjadi kewenangan pihak Pemkab Labuhanbatu dalam pengawasannya.

“Ya, itu sudah menjadi kawasan hutan. Jadi bukan wilayah kita. Kecuali lahan APL (area penggunaan lain, red),” kata Kepala Dinas Pertanahan Labuhanbatu, Adlin Tanjung saat dikonfirmasi.

Sementara Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe mengaku akan menertibkan areal itu. Bahkan kata dia, akan mengusulkan ke Kementerian Kehutanan untuk pemanfaatan areal hutan tersebut sebagai lokasi pemberdayaan masyarakat. Misalnya, untuk persawahan rakyat.

“Kita akan memohonkan agar lahan tersebut diizinkan untuk pencetakan lahan persawahan,” kata Andi seusai menghadiri acara pengambilan sumpah dan janji empat unsur pimpinan DPRD Labuhanbatu di gedung dewan setempat. Menurut Andi, kawasan di sana tetap milik negara. Tapi dipinjampakaikan ke masyarakat guna menopang ekonomi warga.

Informasi dihimpun, kawasan hutan tersebut sudah menjadi milik negara. Namun, pemerintah menyediakan pola kerja sama agar masyarakat guna mengelola kawasan dengan perhutanan sosial dan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). (mag-13)

Kawasan Hutan: Areal Perkebunan sawit milik PT SAB/KSU Amelia disita pihak Dishut Sumut untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan.
Kawasan Hutan: Areal Perkebunan sawit milik PT SAB/KSU Amelia disita pihak Dishut Sumut untuk dikembalikan sebagai kawasan hutan.

SUMUTPOS.CO – Kepala Unit Pelaksana Tehnis (KUPT) Dinas Kehutanan Sumatera Utara Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah V-Aek Kanopan membenarkan areal perkebunan sawit milik PT Sei Alih Berombang (SAB)/KSU Amelia di Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu sebagai kawasan hutan.

“Ya, Dishut Sumut sudah melakukan penetapan sita kawasan itu,” ungkap KUPT Dishut Wilayah V-Aek Kanopan, Hamsar Sahril, Kamis (31/10).

Di lokasi, kata Dishut Sumut, melalui putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat sudah menyita lahan dan tanaman serta sejumlah aset. Namun, untuk pemilik lahan masih dalam proses. “Sita aset sudah dilakukan. Namun pemilik masih proses. Pemilik DPO,” jelasnya.

Informasi dihimpun, sejak lama kawasan hutan di Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, dirambah dan dijadikan permukiman serta perkebunan kelapa sawit.

Menertibkan kawasan hutan itu, pihak Dishut Sumut melakukan operasi pemulihan pada November 2018 dengan memusnahkan perkebunan kelapa sawit, meruntuhkan barak karyawan sebanyak 32 unit, dan 1 unit vila. Dalam operasi itu, tim menyita tanaman sawit yang tumbuh di atas kawasan hutan negara. Surat penyitaannya dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat.

Pihaknya juga menyita 2 unit ekskavator, 1 unit truk dan mesin genset. Kawasan hutan di Kecamatan Panai Hilir dominan beralih fungsi menjadi permukiman masyarakat dan perkebunan kelapa sawit.

Setelah menjadi kawasan hutan, wilayah tersebut tidak lagi menjadi kewenangan pihak Pemkab Labuhanbatu dalam pengawasannya.

“Ya, itu sudah menjadi kawasan hutan. Jadi bukan wilayah kita. Kecuali lahan APL (area penggunaan lain, red),” kata Kepala Dinas Pertanahan Labuhanbatu, Adlin Tanjung saat dikonfirmasi.

Sementara Bupati Labuhanbatu, Andi Suhaimi Dalimunthe mengaku akan menertibkan areal itu. Bahkan kata dia, akan mengusulkan ke Kementerian Kehutanan untuk pemanfaatan areal hutan tersebut sebagai lokasi pemberdayaan masyarakat. Misalnya, untuk persawahan rakyat.

“Kita akan memohonkan agar lahan tersebut diizinkan untuk pencetakan lahan persawahan,” kata Andi seusai menghadiri acara pengambilan sumpah dan janji empat unsur pimpinan DPRD Labuhanbatu di gedung dewan setempat. Menurut Andi, kawasan di sana tetap milik negara. Tapi dipinjampakaikan ke masyarakat guna menopang ekonomi warga.

Informasi dihimpun, kawasan hutan tersebut sudah menjadi milik negara. Namun, pemerintah menyediakan pola kerja sama agar masyarakat guna mengelola kawasan dengan perhutanan sosial dan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). (mag-13)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/