BINJAI, SUMUTPOS.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Binjai mengesahkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 sebesar Rp900 miliar, Jumat (29/11) malam.
Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Binjai H Noor Sri Syah Alam dan dihadiri Wali Kota Binjai, HM Idaham. Adapun rinciannya adalah belanja langsung senilai Rp419.987.108.808 dan belanja tidak langsung Rp563.160.552.000.
Dalam pengesahan ini, anggaran pembangunan jalan tembus dari Soekarno-Hatta menuju Danau Makalona di Binjai Timur senilai Rp40 miliar. Sebagai tahap awal, anggaranya diajukan Rp25 miliar. Namun anggaran ini ditunda pengesahannya.
Padahal, pelelangan untuk pengerjaan jalan tembus dengan lebar 24 meter tersebut, sebagai penunjang sarana dan prasarana menuju Kawasan Industri Binjai. Adalah PT Putri Seroja Mandiri dengan penawaran Rp38,8 miliar lebih.
Menurut Ketua DPRD Binjai, Noor Sri Syah Alam, pihaknya menunda karena Pemko belum membayar ganti rugi kepada PT Perkebunan Nusantara II selaku pemilik lahan. Menurut dia, nilai ganti rugi sebesar Rp93 miliar tersebut, wajib dilakukan Pemko Binjai agar pembangunan jalan dapat berjalan.
“Proyek Makalona melintasi daerah perkebunan. Harus dibayar,” ujar dia, Minggu (1/12). H Kires, sapaan akrab politis Golkar ini menambahkan, Pemko Binjai pun tak mencantumkan anggaran sebesar Rp93 miliar untuk pembayaran ganti rugi tersebut.
Pun demikian, tambahnya, Pemko Binjai berjanji kepada DPRD akan melunaskan ganti rugi kepada PTPN pada 2020 mendatang. Perusahaan Daerah Pembangunan, kata dia, yang akan mencari investor untuk melunaskan ganti rugi. Disoal pemenang tender proyek sudah diumumkan tapi ganti rugi belum tuntas, Pemko Binjai salah memperhitungkan. “Pemko Binjai mengira urusan ini mudah dan gampang,”tukasnya. (ted/han)