26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

PT KAI Eksekusi Paksa Rumah Warga

Foto: Sopian/Sumut Pos
EKSEKUSI: Petugas PT KAI melakukan eksekusi bangunan rumah milik Tju Ahuat, di Kelurahan Sri Padang Kota Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Selama sembilan tahun tidak membayar sewa lahan milik PJKA Tebingtinggi, sejumlah rumah milik Tju Ahuat (53) yang terletak di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, dieksekusi paksa oleh tim dari PT KAI, Selasa sore (14/11).

Proses eksekusi itupun menjadi tontonan warga, dan pengawalan puluhan petugas dari Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi. Eksekusi itupun diwarnai adu argumentasi antara Tju Ahuat dengan pihak eksekutor, PT KAI Tebingtinggi.

Anggota DPRD Kota Tebingtinggi Asnawi Mangkualam yang juga warga sekitar, berupaya melakukan mediasi antara pihak PT KAI dengan Tju Ahuat. Menurut Ahuat, saat ayahnya masih hidup, mereka pernah negosiasi sewa menyewa tanah dengan pihak PJKA saat ini PT KAI.

Setelah ayahnya meninggal dunia, tanah dan bangunan tersebut kemudian diambil alih dan dikelola oleh Tju Ahuat. Selanjutnya, tanah seluas 1.740 meter persegi itu dikelola dengan mendirikan beberapa rumah tempat tinggal dan disewakan kepada warga sekitar.

Namun sejak dikelola selama 9 tahun (sejak tahun 2008), uang sewa tanah sebesar Rp 3,610 juta pertahun, tidak pernah dibayar lagi kepada pihak PT KAI. Karena tidak dibayar, pihak PT KAI yang telah empat kali melayangkan surat peringatan (SP) kepada Tju Ahuat tidak pernah diindahkan hingga di eksekusi. “Kalau harus membayar hingga Rp 36 juta saya tidak sanggup la, saya sudah bayar pajak (PBB)-nya mengapa harus bayar sewa lagi yang begitu mahal,”katanya.

Anggota DPRD Tebingtinggi Asnawi Mangkualam selaku mediator dalam masalah tersebut menyampaikan, persoalan ekskusi lahan oleh pihak PT KAI memang wajar dilakukan karena pihak Tju Ahuat selain memanfaatkan lahan tersebut untuk rumah pribadi juga menyewa-nyewakan kepada orang lain.

“Saya berupaya memediasi persoalan ini, sehingga diperoleh satu kesepakatan bahwa yang bersangkutan diberi waktu selama dua minggu untuk dua opsi (pilihan), yakni mengosongkan lahan ini atau membayar uang sewa sesuai luas lahan yang ditempatinya,”jelas Asnawi.

Supervisi PT KAI dari Kota Bandung, Marga Nasution saat dikonfirmasi disela-sela pelaksanaan eksekusi mengaku hanya memantau jalannya eksekusi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami hanya memantau pelaksanaannya sudah sesuai prosedur apa tidak, sedangkan hal lainnya hanya bagian humasda yang bisa memberikan keterangan,”jelasnya. Setelah dilakukan negosiasi dan kesepakatan, akhirnya pelaksanaan eksekusi lahan milik PT KAI tersebut ditunda. (ian/han)

 

 

 

Foto: Sopian/Sumut Pos
EKSEKUSI: Petugas PT KAI melakukan eksekusi bangunan rumah milik Tju Ahuat, di Kelurahan Sri Padang Kota Tebingtinggi.

SUMUTPOS.CO – Selama sembilan tahun tidak membayar sewa lahan milik PJKA Tebingtinggi, sejumlah rumah milik Tju Ahuat (53) yang terletak di Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi, dieksekusi paksa oleh tim dari PT KAI, Selasa sore (14/11).

Proses eksekusi itupun menjadi tontonan warga, dan pengawalan puluhan petugas dari Polsek Rambutan Polres Tebingtinggi. Eksekusi itupun diwarnai adu argumentasi antara Tju Ahuat dengan pihak eksekutor, PT KAI Tebingtinggi.

Anggota DPRD Kota Tebingtinggi Asnawi Mangkualam yang juga warga sekitar, berupaya melakukan mediasi antara pihak PT KAI dengan Tju Ahuat. Menurut Ahuat, saat ayahnya masih hidup, mereka pernah negosiasi sewa menyewa tanah dengan pihak PJKA saat ini PT KAI.

Setelah ayahnya meninggal dunia, tanah dan bangunan tersebut kemudian diambil alih dan dikelola oleh Tju Ahuat. Selanjutnya, tanah seluas 1.740 meter persegi itu dikelola dengan mendirikan beberapa rumah tempat tinggal dan disewakan kepada warga sekitar.

Namun sejak dikelola selama 9 tahun (sejak tahun 2008), uang sewa tanah sebesar Rp 3,610 juta pertahun, tidak pernah dibayar lagi kepada pihak PT KAI. Karena tidak dibayar, pihak PT KAI yang telah empat kali melayangkan surat peringatan (SP) kepada Tju Ahuat tidak pernah diindahkan hingga di eksekusi. “Kalau harus membayar hingga Rp 36 juta saya tidak sanggup la, saya sudah bayar pajak (PBB)-nya mengapa harus bayar sewa lagi yang begitu mahal,”katanya.

Anggota DPRD Tebingtinggi Asnawi Mangkualam selaku mediator dalam masalah tersebut menyampaikan, persoalan ekskusi lahan oleh pihak PT KAI memang wajar dilakukan karena pihak Tju Ahuat selain memanfaatkan lahan tersebut untuk rumah pribadi juga menyewa-nyewakan kepada orang lain.

“Saya berupaya memediasi persoalan ini, sehingga diperoleh satu kesepakatan bahwa yang bersangkutan diberi waktu selama dua minggu untuk dua opsi (pilihan), yakni mengosongkan lahan ini atau membayar uang sewa sesuai luas lahan yang ditempatinya,”jelas Asnawi.

Supervisi PT KAI dari Kota Bandung, Marga Nasution saat dikonfirmasi disela-sela pelaksanaan eksekusi mengaku hanya memantau jalannya eksekusi sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami hanya memantau pelaksanaannya sudah sesuai prosedur apa tidak, sedangkan hal lainnya hanya bagian humasda yang bisa memberikan keterangan,”jelasnya. Setelah dilakukan negosiasi dan kesepakatan, akhirnya pelaksanaan eksekusi lahan milik PT KAI tersebut ditunda. (ian/han)

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/