30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

PB PASU Minta Kapoldasu Tetap Tegas Penjarakan Pelaku Tambang Emas Ilegal di Madina

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak agar tetap pada prinsipnya menutup tambang emas ilegal yang berlokasi di Mandailingnatal (Madina) serta memenjarakan para pelakunya.

Hal itu dikatakan Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran (EPZA) didampingi Sekjen, Amiruddin Pinem dan Bendahara Umum, Sudirman Naibaho kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (2/12).

Dia berharap, pihak Kapolda Sumut beserta jajaran jangan mudah tergiur dengan tawaran apapun untuk permintaan dari kalangan tertentu yang diduga meminta para pelaku dibebaskan.

“Kita mengapresiasi sikap tegas Kapolda Sumut beserta pemerintah setempat dan provinsi Sumut dalam menutup tambang emas ilegal tersebut dan menyeret para pelakunya ke penjara. Ini merupakan sebuah prestasi,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, kasus tambang emas ilegal tersebut telah memakan korban, merugikan masyarakat hingga menyebabkan sudah banyak anak yang lahir mengalami cacat bawaan yang disebabkan limbah merkuri dari tambang emas tersebut. Kemudian, menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Selain itu, lanjut EPZA, segala yang berbentuk ilegal, baik itu tambang emas maupun pembalakan atau penebangan hutan liar (illegal logging) merupakan bentuk pelanggaran hukum. Penambang ilegal akan dijerat dengan Undang-Undang Pasal 17 Ayat 1 Nomor 11 Tahun 2021, tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliyar.

“Jadi bukan perkara main-main ini, apalagi sudah banyak korban jiwa di sana akibat tambang ilegal ini. Jika ada pihak-pihak yang mendukung penambang emas dan illegal logging tentu ini dipertanyakan, ada apa sebenarnya. Jika pihak pendukung itu terlibat, harus diproses hukum juga itu,” tegasnya.

Menurutnya, segala bentuk penambangan memang tidak diperbolehkan beroperasi di Madina. “Sekali lagi kita minta Polda Sumut harus tegak lurus dalam menegakkan hukum, dalam rangka mengantisipasi penambangan ilegal ini san pencemaran lingkungan, apapun alasannya,” pungkasnya.

Diketahui, Komandan Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Letkol Inf Amrizal Nasution terekam kamera mendatangi Polres Madina, sebelum anggotanya diduga lepas paksa mafia tambang emas ilegal.

Menurut informasi, diduga ada oknum anggota yang mendesak polisi untuk melepas tiga pelaku mafia tambang emas ilegal yang dititipkan petugas Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Polres Madina.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjawab belum mengetahui masalah tersebut. “Saya belum tahu, ya. Nanti saya cek, ya,” kata Panca, pada Rabu (30/11) lalu. (Dwi)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) meminta Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Kapolda Sumut), Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak agar tetap pada prinsipnya menutup tambang emas ilegal yang berlokasi di Mandailingnatal (Madina) serta memenjarakan para pelakunya.

Hal itu dikatakan Ketua Umum PB PASU, Eka Putra Zakran (EPZA) didampingi Sekjen, Amiruddin Pinem dan Bendahara Umum, Sudirman Naibaho kepada Sumut Pos di Medan, Jumat (2/12).

Dia berharap, pihak Kapolda Sumut beserta jajaran jangan mudah tergiur dengan tawaran apapun untuk permintaan dari kalangan tertentu yang diduga meminta para pelaku dibebaskan.

“Kita mengapresiasi sikap tegas Kapolda Sumut beserta pemerintah setempat dan provinsi Sumut dalam menutup tambang emas ilegal tersebut dan menyeret para pelakunya ke penjara. Ini merupakan sebuah prestasi,” ujarnya.

Apalagi, lanjutnya, kasus tambang emas ilegal tersebut telah memakan korban, merugikan masyarakat hingga menyebabkan sudah banyak anak yang lahir mengalami cacat bawaan yang disebabkan limbah merkuri dari tambang emas tersebut. Kemudian, menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.

Selain itu, lanjut EPZA, segala yang berbentuk ilegal, baik itu tambang emas maupun pembalakan atau penebangan hutan liar (illegal logging) merupakan bentuk pelanggaran hukum. Penambang ilegal akan dijerat dengan Undang-Undang Pasal 17 Ayat 1 Nomor 11 Tahun 2021, tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 12 Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliyar.

“Jadi bukan perkara main-main ini, apalagi sudah banyak korban jiwa di sana akibat tambang ilegal ini. Jika ada pihak-pihak yang mendukung penambang emas dan illegal logging tentu ini dipertanyakan, ada apa sebenarnya. Jika pihak pendukung itu terlibat, harus diproses hukum juga itu,” tegasnya.

Menurutnya, segala bentuk penambangan memang tidak diperbolehkan beroperasi di Madina. “Sekali lagi kita minta Polda Sumut harus tegak lurus dalam menegakkan hukum, dalam rangka mengantisipasi penambangan ilegal ini san pencemaran lingkungan, apapun alasannya,” pungkasnya.

Diketahui, Komandan Kodim 0212/Tapanuli Selatan, Letkol Inf Amrizal Nasution terekam kamera mendatangi Polres Madina, sebelum anggotanya diduga lepas paksa mafia tambang emas ilegal.

Menurut informasi, diduga ada oknum anggota yang mendesak polisi untuk melepas tiga pelaku mafia tambang emas ilegal yang dititipkan petugas Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Polres Madina.

Saat dikonfirmasi wartawan, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjawab belum mengetahui masalah tersebut. “Saya belum tahu, ya. Nanti saya cek, ya,” kata Panca, pada Rabu (30/11) lalu. (Dwi)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/