32 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Galian C Ilegal di Lahan Eks HGU PTPN 2, Dewan Minta Pemko Bertindak Tegas

BINJAI- Anggota Komisi A DPRD Kota Binjai Surya Wahyudanil SH mendesak Pemko Binjai segera mengambil tindakan tegas terhadap usaha galian C di lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur. Pasalnya, usaha galian C tersebut jelas-jelas tidak memiliki izin, karena Pemko Binjai sudah tidak ada lagi menerbitkan izin.

“Izin atau peruntukan galian C di Kota Binjai sudah tidak ada lagi. Jadi kita heran, kenapa masih ada galian C di dalam kota. Apalagi, di wilayah itu akan diperuntukan bagi pemukiman, perkantoran serta perumahan. Karenanya, Pemko Binjai harus dapat mengambil tindakan tegas agar galian C itu tidak beroperasi lagi,” ujar Surya kepada wartawan koran ini, Kamis (2/2).

Surya juga mengakui, kalau galian C tidak lagi dimasukan dalam target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.

Surya juga mengatakan, keberadaan galian C di atas lahan esk HGU PTPN 2 juga perlu dipertanyakan. Pasalnya, selama ini PTPN 2 diketahui sangat tegas menjaga aset miliknya. “Selama ini, pihak PTPN dalam mempertahankan asetnya selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian saat melakukan okupasi tanaman warga yang berada dilahan eks HGU. Tapi kenapa galian C illegal ini tidak disikapi secara tegas oleh PTPN? Ada apa ini?” katanya.
Sementara Camat Binjai Timur Syafrizal saat dikonfirmasi soal keberadaan galian C itu mengaku tidak tahu adanya galian C di wilayahnya. “Setahu saya, di Binjai ini mana ada lagi izin galian C. Jadi, untuk mengambil tindakan, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Biasanya, kami akan cek dulu ke lapangan, terus kami akan membuat surat pemberitahuan kepada Pak Wali. Jika Pak Wali memberi perintah tutup, kami akan tutup,” tegas Syafrizal.(dan)

BINJAI- Anggota Komisi A DPRD Kota Binjai Surya Wahyudanil SH mendesak Pemko Binjai segera mengambil tindakan tegas terhadap usaha galian C di lahan eks HGU PTPN 2 Sei Semayang, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur. Pasalnya, usaha galian C tersebut jelas-jelas tidak memiliki izin, karena Pemko Binjai sudah tidak ada lagi menerbitkan izin.

“Izin atau peruntukan galian C di Kota Binjai sudah tidak ada lagi. Jadi kita heran, kenapa masih ada galian C di dalam kota. Apalagi, di wilayah itu akan diperuntukan bagi pemukiman, perkantoran serta perumahan. Karenanya, Pemko Binjai harus dapat mengambil tindakan tegas agar galian C itu tidak beroperasi lagi,” ujar Surya kepada wartawan koran ini, Kamis (2/2).

Surya juga mengakui, kalau galian C tidak lagi dimasukan dalam target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai.

Surya juga mengatakan, keberadaan galian C di atas lahan esk HGU PTPN 2 juga perlu dipertanyakan. Pasalnya, selama ini PTPN 2 diketahui sangat tegas menjaga aset miliknya. “Selama ini, pihak PTPN dalam mempertahankan asetnya selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian saat melakukan okupasi tanaman warga yang berada dilahan eks HGU. Tapi kenapa galian C illegal ini tidak disikapi secara tegas oleh PTPN? Ada apa ini?” katanya.
Sementara Camat Binjai Timur Syafrizal saat dikonfirmasi soal keberadaan galian C itu mengaku tidak tahu adanya galian C di wilayahnya. “Setahu saya, di Binjai ini mana ada lagi izin galian C. Jadi, untuk mengambil tindakan, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP. Biasanya, kami akan cek dulu ke lapangan, terus kami akan membuat surat pemberitahuan kepada Pak Wali. Jika Pak Wali memberi perintah tutup, kami akan tutup,” tegas Syafrizal.(dan)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/