32.8 C
Medan
Thursday, May 9, 2024

Pj Wali Kota Tebingtinggi Terima Rekomendasi LKPJ Tahun 2022

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2022 di ruang sidang Paripurna DPRD Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (8/5).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution di dampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Azwar dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih.

Setelah penyampaian itu, Ketua Komisi II DPRD Fahmi Tanjung, memberikan rekomendasi DPRD kepada Ketua DPRD, dan diserahkan langsung kepada Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi.

Muhammad Dimiyathi dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua, para Wakil Ketua dan anggota DPRD yang telah memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2022.

“Secara substansial merupakan wujud konkrit untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diharapkan pada pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,” ucap Dimiyathi.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, akan menjadi tolak ukur dan penilaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang kami laksanakan selama ini dari sisi yang berbeda.

“Perlunya upaya yang lebih eksploratif pada aspek proses, keluaran atau ouput, dan hasil atau outcome pada saat penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan, pelayanan administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik,” urai Dimiyathi.

Atas hal tersebut, Dimiyathi berujar akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut guna memenuhi ketentuan Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang evaluasi dan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Tentunya dengan menyesuaikan kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku. untuk rekomendasi yang bersifat teknis akan segera kami tindaklanjuti,” katanya.

Dikatakan Dimiyathi, untuk rekomendasi yang berimplikasi terhadap keuangan daerah akan menjadi kewenangan dan kewajiban kami untuk mengawal dan menyelesaikan proses tindaklanjut atas rekomendasi DPRD Kota Tebingtinggi, agar terpenuhinya penerapan azas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ditambahkan Dimiyathi, pada tanggal 5 Mei lalu, Pemko Tebingtinggi kembali meraih penghargaan dari BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara terkait perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPD TA 2022. (ian/han)

“Penghargaan ini merupakan penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Tebingtinggi selama 5 tahun berturut – turut sejak Tahun Anggaran 2018. Tentunya keberhasilan ini dapat tercapai berkat dukungan semua pihak, terutama dukungan DPRD Kota Tebingtinggi, baik ketika melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan,” bilangnya.(ian/han)

TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi menyampaikan sambutan dalam Rapat Paripurna DPRD Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Wali Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2022 di ruang sidang Paripurna DPRD Jalan Sutomo Kota Tebingtinggi, Senin (8/5).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyaruddin Nasution di dampingi oleh Wakil Ketua Muhammad Azwar dan Wakil Ketua II Iman Irdian Saragih.

Setelah penyampaian itu, Ketua Komisi II DPRD Fahmi Tanjung, memberikan rekomendasi DPRD kepada Ketua DPRD, dan diserahkan langsung kepada Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi.

Muhammad Dimiyathi dalam sambutannya, mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ketua, para Wakil Ketua dan anggota DPRD yang telah memberikan rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Wali Kota Tebingtinggi Tahun Anggaran 2022.

“Secara substansial merupakan wujud konkrit untuk perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diharapkan pada pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah,” ucap Dimiyathi.

Berdasarkan rekomendasi tersebut, akan menjadi tolak ukur dan penilaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang kami laksanakan selama ini dari sisi yang berbeda.

“Perlunya upaya yang lebih eksploratif pada aspek proses, keluaran atau ouput, dan hasil atau outcome pada saat penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan, pelayanan administrasi pemerintahan, dan pelayanan publik,” urai Dimiyathi.

Atas hal tersebut, Dimiyathi berujar akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut guna memenuhi ketentuan Pasal 16 Ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan peraturan pemerintah Nomor 13 tahun 2019 tentang evaluasi dan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

“Tentunya dengan menyesuaikan kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku. untuk rekomendasi yang bersifat teknis akan segera kami tindaklanjuti,” katanya.

Dikatakan Dimiyathi, untuk rekomendasi yang berimplikasi terhadap keuangan daerah akan menjadi kewenangan dan kewajiban kami untuk mengawal dan menyelesaikan proses tindaklanjut atas rekomendasi DPRD Kota Tebingtinggi, agar terpenuhinya penerapan azas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Ditambahkan Dimiyathi, pada tanggal 5 Mei lalu, Pemko Tebingtinggi kembali meraih penghargaan dari BPK RI perwakilan provinsi Sumatera Utara terkait perolehan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam LKPD TA 2022. (ian/han)

“Penghargaan ini merupakan penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Tebingtinggi selama 5 tahun berturut – turut sejak Tahun Anggaran 2018. Tentunya keberhasilan ini dapat tercapai berkat dukungan semua pihak, terutama dukungan DPRD Kota Tebingtinggi, baik ketika melaksanakan fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran, maupun fungsi pengawasan,” bilangnya.(ian/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/