28 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Korupsi Cetak Sawah di Dairi: Berkas Perkara Tiga Tersangka Sudah 90 Persen Rampung

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kelengkapan berkas tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pencetakan sawah di Dusun Lae Mbale, Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi tahun anggaran 2012, hampir rampung.

Kantor Kejaksaan Negeri Dairi.

Berkas tersangka Anwar Sani Tarigan, Josua Siahaan dan Edison Munthe, sudah selesai 90 persen, dan sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Dairi, Anton Ginting kepada wartawan, Selasa (2/3).

Anton Ginting menerangkan, perkara dugaan korupsi cetak sawah di Dinas Pertanian Dairi sebesar Rp750 juta tahun anggaran 2012, terus bergulir. Pengembangan terhadap ketiga tersangka berdasarkan fakta persidangan dari 2 terdakwa yang sekarang sudah terpidana, yang merupakan saksi kunci yakni Ketua Kelompok Tani Maradu, Arifuddin Sirait dan Bendahara, Ignatius Sinaga.

Penyidik sudah meminta keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara. Begitu juga terhadap saksi dari masyarakat merupakan anggota kelompok dan pihak terkait, yakni di Dinas Pertanian Dairi. Anton memaparkan, berdasarkan audit BPKP, nilai kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Anton menyebut, kasus korupsi cetak sawah ditangani Kejaksaan Dairi baru tahun 2020. Kasus itu terus diusut, hanya saja karena kondisi pandemi Covid-19 agak terhambat.

Pemeriksaan 2 saksi kunci yang sudah jadi terpidana menemui kendala, karena keduanya menjalani hukuman di luar Kabupaten Dairi, yakni 1 orang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.”Satu lagi di Rutan Balige, sehingga agak menemui kendala dalam pemeriksaan,”terang Anton. (rud/han)

DAIRI, SUMUTPOS.CO – Kelengkapan berkas tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pencetakan sawah di Dusun Lae Mbale, Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi tahun anggaran 2012, hampir rampung.

Kantor Kejaksaan Negeri Dairi.

Berkas tersangka Anwar Sani Tarigan, Josua Siahaan dan Edison Munthe, sudah selesai 90 persen, dan sudah siap dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Medan. Demikian disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Dairi, Anton Ginting kepada wartawan, Selasa (2/3).

Anton Ginting menerangkan, perkara dugaan korupsi cetak sawah di Dinas Pertanian Dairi sebesar Rp750 juta tahun anggaran 2012, terus bergulir. Pengembangan terhadap ketiga tersangka berdasarkan fakta persidangan dari 2 terdakwa yang sekarang sudah terpidana, yang merupakan saksi kunci yakni Ketua Kelompok Tani Maradu, Arifuddin Sirait dan Bendahara, Ignatius Sinaga.

Penyidik sudah meminta keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara. Begitu juga terhadap saksi dari masyarakat merupakan anggota kelompok dan pihak terkait, yakni di Dinas Pertanian Dairi. Anton memaparkan, berdasarkan audit BPKP, nilai kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Anton menyebut, kasus korupsi cetak sawah ditangani Kejaksaan Dairi baru tahun 2020. Kasus itu terus diusut, hanya saja karena kondisi pandemi Covid-19 agak terhambat.

Pemeriksaan 2 saksi kunci yang sudah jadi terpidana menemui kendala, karena keduanya menjalani hukuman di luar Kabupaten Dairi, yakni 1 orang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan.”Satu lagi di Rutan Balige, sehingga agak menemui kendala dalam pemeriksaan,”terang Anton. (rud/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/