30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kejatisu Tunggu BPKP

Lokasi Taman Rajabatu di Kabupaten Madina.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku masih menuggu hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan juga Taman Rajabatu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Sabtu (31/3).

“Kita mau cari bukti kerugian negara. Namanya korupsi, kerugian negara harus ada, ” ujarnya.

Diakui Sumanggar pihaknya sudah mengundang BPKP. Namun, hasil dari audit investigasi belum disampaikan pada pihaknya. Disinggung berapa lama hasil audit itu akan keluar, Sumanggar mengaku tidak tahu. Disebutnya, BPKP mengaudit keuangan seluruh instansi pemerintah. Oleh karena itu dikatakan Sumanggar tidak dapat memastikannya. “Kerja mereka juga banyak sekali. Tidak hanya dari permintaan kita,” tambahnya.

Diakuinya pihaknya bukan ahli dalam menghitung kerugian negara. Hanya saja kerugian negara berdasar perhitungan sementara, Sumanggar mengakui ada.

Sebelumnya, Kejati Sumut memberikan atensi khusus pada proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Rajabatu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dengan ini, pengusutan kasus itu dilakukan secara optimal oleh tim penyidik Kejati Sumut.

“Kita terima pengaduan kasus ini awal tahun 2018 ini. Dan ini kasus yang besar. Jadi kita prioritaskan untuk menuntaskannya, makanya penyidik sudah naikan status menjadi penyelidikan dari fullbaket. Dan kita sudah gelar ekspos internal,” ungkap Sumanggar Siagian.

Sumanggar menjelaskan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut saat ini sudah mendapatkan bukti yang mengarah untuk menaikan status tersebut. Sehingga penyidik kejar target untuk mengutamakan penyelidikan kasus ini.

Diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Madina seperti Sekda Madina M Syafii, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Kabupaten Madina, Syahruddin. Seluruh pejabat di Pemkab Madina masih sebatas sebagai saksi.

Kemudian, pihak rekanan juga sudah dimintai keterangannya. Seluruh pihak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sementara itu, pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Rajabatu menghabiskan dana sebesar Rp20 miliar itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

Untuk diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Rajabatu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.(ain/azw)

 

Lokasi Taman Rajabatu di Kabupaten Madina.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengaku masih menuggu hasil audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan korupsi pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan juga Taman Rajabatu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Hal itu dikatakan Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, Sabtu (31/3).

“Kita mau cari bukti kerugian negara. Namanya korupsi, kerugian negara harus ada, ” ujarnya.

Diakui Sumanggar pihaknya sudah mengundang BPKP. Namun, hasil dari audit investigasi belum disampaikan pada pihaknya. Disinggung berapa lama hasil audit itu akan keluar, Sumanggar mengaku tidak tahu. Disebutnya, BPKP mengaudit keuangan seluruh instansi pemerintah. Oleh karena itu dikatakan Sumanggar tidak dapat memastikannya. “Kerja mereka juga banyak sekali. Tidak hanya dari permintaan kita,” tambahnya.

Diakuinya pihaknya bukan ahli dalam menghitung kerugian negara. Hanya saja kerugian negara berdasar perhitungan sementara, Sumanggar mengakui ada.

Sebelumnya, Kejati Sumut memberikan atensi khusus pada proses hukum kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Rajabatu di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Dengan ini, pengusutan kasus itu dilakukan secara optimal oleh tim penyidik Kejati Sumut.

“Kita terima pengaduan kasus ini awal tahun 2018 ini. Dan ini kasus yang besar. Jadi kita prioritaskan untuk menuntaskannya, makanya penyidik sudah naikan status menjadi penyelidikan dari fullbaket. Dan kita sudah gelar ekspos internal,” ungkap Sumanggar Siagian.

Sumanggar menjelaskan Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut saat ini sudah mendapatkan bukti yang mengarah untuk menaikan status tersebut. Sehingga penyidik kejar target untuk mengutamakan penyelidikan kasus ini.

Diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat tinggi di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Madina seperti Sekda Madina M Syafii, Kadis Perkim Rahmad Baginda Lubis, Kadispora Rahmad Hidayat, Kepala Bapeda, Abu Hanifah dan mantan Kadis PU Kabupaten Madina, Syahruddin. Seluruh pejabat di Pemkab Madina masih sebatas sebagai saksi.

Kemudian, pihak rekanan juga sudah dimintai keterangannya. Seluruh pihak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Sementara itu, pembangunan Tapian Sirisiri Syariah dan Taman Rajabatu menghabiskan dana sebesar Rp20 miliar itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Madina Tahun Anggaran (TA) 2015.

Untuk diketahui, bangunan Tapian Siri-siri Syariah terletak di pinggiran Sungai Batang Gadis dan Daerah Aliran Sungai (DAS). Selain itu lokasinya juga berdekatan dengan lokasi Taman Rajabatu yang tidak jauh dari Komplek Perkantoran Bupati Madina.(ain/azw)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/