31.7 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Sebelum Dirut Waskita Karya Jadi Tersangka, Pemprov Sumut Sudah Putus Kontrak Waskita Karya

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari informasi yang diperoleh, Senin (1/5), Pemprov Sumut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melayangkan surat pemutusan kontrak terhadap Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Nomor 620, tertanggal 18 April 2023. Pemutusan kontrak ini, tidak ada hubungannya dengan penetapan Dirut PT Waskita Karya sebagai tersangka.

Pemutusan kontrak itu, pun dibenarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp2,7 triliun, Marlindo Harahap. Namun dia mengatakan, hal tersebut belum final, ada proses yang akan dilalui.

“Benar, tapi belum (final). Ada tahapannya,” ungkap Marlindo, Senin (1/5).

Atas hal itu, KSO yang terdiri PT Waskita Karya, PT SMJ, dan PT Pijar Utama, angkat bicara terkait dengan pemutusan kontrak itu. Karena, proses pengerjaan sedang dikebut sesuai dengan target disepakati.

“Kami KSO menegaskan, proses hukum menyangkut Dirut PT Waskita Karya, tidak berdampak pada kegiatan pengerjaan kontruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan jalan dan jembatan provinsi, untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumut,” ungkap Kuasa Hukum KSO, I Kadek Oka, dalam keterangan tertulis.

Kadek juga mengatakan, KSO menjalankan tugas operasional maupun keuangan, selalu berpedoman kepada prinsip-prinsp good corporate governance (GCG). Sehingga apa yang dialami Dirut PT Waskita Karya, tidak berdampak pada proses pengerjaan proyek.

“Waskita, SMJ, dan Pijar Utama atau KSO, tetap berkomitmen menyelesaikan Pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumut, sesuai kontrak. Dengan tetap melakukan penambahan sumber daya alat, material, dan manusia,” bebernya.

Terpisah, Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita membenarkan, pihak menerima surat pemberitahuan pemutusan kontrak dari Dinas PUPR Sumut, untuk pengerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sumut.

“Meski sudah mengeluarkan surat pemberitahuan, namun hal tersebut bukan merupakan final,” tuturnya.

Dia juga menagtakan, masih ada tahapan-tahapan berikutnya sampai keputusan tersebut bisa final. Yang jelas, Ermy menegaskan, PT Waskita Karya berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.

“Kami masih sangat berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal itu, kami buktikan dengan langkah-langkah, seperti memobilisasi alat berat pada ruas-ruas baru, yang akan dikerjakan di beberapa kabupaten kota di Sumut,” jelasnya.

Dia menagtakan, pihak PT Waskita Karya juga melakukan penambahan set alat pekerjaan aspal, untuk meningkatkan produktivitas pekerjaan dan pembangunan asphalt mixing plant (AMP) baru yang terletak di Tarutung, Tapanuli Utara, Simalungun, Gunungtua, Kotanopan, Binjai, dan Nias.

“Proyek tersebut juga per 16 April 2023, realisasi pengerjaannya sudah mencapai 37 persen dari rencana, 57 persen. Namun keterlambatan tersebut karena beberapa hal yang menyangkut faktor eksternal,” pungkas Ermy. (gus/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dari informasi yang diperoleh, Senin (1/5), Pemprov Sumut melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melayangkan surat pemutusan kontrak terhadap Kerja Sama Operasional (KSO) dengan Nomor 620, tertanggal 18 April 2023. Pemutusan kontrak ini, tidak ada hubungannya dengan penetapan Dirut PT Waskita Karya sebagai tersangka.

Pemutusan kontrak itu, pun dibenarkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek Rp2,7 triliun, Marlindo Harahap. Namun dia mengatakan, hal tersebut belum final, ada proses yang akan dilalui.

“Benar, tapi belum (final). Ada tahapannya,” ungkap Marlindo, Senin (1/5).

Atas hal itu, KSO yang terdiri PT Waskita Karya, PT SMJ, dan PT Pijar Utama, angkat bicara terkait dengan pemutusan kontrak itu. Karena, proses pengerjaan sedang dikebut sesuai dengan target disepakati.

“Kami KSO menegaskan, proses hukum menyangkut Dirut PT Waskita Karya, tidak berdampak pada kegiatan pengerjaan kontruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan jalan dan jembatan provinsi, untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumut,” ungkap Kuasa Hukum KSO, I Kadek Oka, dalam keterangan tertulis.

Kadek juga mengatakan, KSO menjalankan tugas operasional maupun keuangan, selalu berpedoman kepada prinsip-prinsp good corporate governance (GCG). Sehingga apa yang dialami Dirut PT Waskita Karya, tidak berdampak pada proses pengerjaan proyek.

“Waskita, SMJ, dan Pijar Utama atau KSO, tetap berkomitmen menyelesaikan Pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun pembangunan jalan dan jembatan provinsi untuk kepentingan strategis daerah Provinsi Sumut, sesuai kontrak. Dengan tetap melakukan penambahan sumber daya alat, material, dan manusia,” bebernya.

Terpisah, Senior Vice President Corporate Secretary Perseroan, Ermy Puspa Yunita membenarkan, pihak menerima surat pemberitahuan pemutusan kontrak dari Dinas PUPR Sumut, untuk pengerjaan proyek pembangunan jalan dan jembatan di Sumut.

“Meski sudah mengeluarkan surat pemberitahuan, namun hal tersebut bukan merupakan final,” tuturnya.

Dia juga menagtakan, masih ada tahapan-tahapan berikutnya sampai keputusan tersebut bisa final. Yang jelas, Ermy menegaskan, PT Waskita Karya berkomitmen untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.

“Kami masih sangat berkomitmen untuk menyelesaikan proyek tersebut. Hal itu, kami buktikan dengan langkah-langkah, seperti memobilisasi alat berat pada ruas-ruas baru, yang akan dikerjakan di beberapa kabupaten kota di Sumut,” jelasnya.

Dia menagtakan, pihak PT Waskita Karya juga melakukan penambahan set alat pekerjaan aspal, untuk meningkatkan produktivitas pekerjaan dan pembangunan asphalt mixing plant (AMP) baru yang terletak di Tarutung, Tapanuli Utara, Simalungun, Gunungtua, Kotanopan, Binjai, dan Nias.

“Proyek tersebut juga per 16 April 2023, realisasi pengerjaannya sudah mencapai 37 persen dari rencana, 57 persen. Namun keterlambatan tersebut karena beberapa hal yang menyangkut faktor eksternal,” pungkas Ermy. (gus/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/