SUMUTPOS.CO – Sebanyak delapan orang yang tengah melakukan aktifitas perjudian diamankan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Jumat (2/7) pukul 1.10 WIB. Mereka merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat Toba 2017 Polres Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansa mengatakan, para pelaku tersebut terjaring di sejumlah titik lokasi perjudian. “Ada empat titik TKP penangkapan,” jelasnya.
Dia menguraikan, keempat TKP penangkapan tersebut masing-masing, di Telaga, Kecamatan Sei Bingai. Kemudian di Desa Garunggang, Sei Bingai, Desa Rumah Galoh, Sei Bingai dan Desa Gunung Ambat, Sei Bingai, Langkat.
“Penggerebekan yang kami lakukan atas informasi dari masyarakat bahwasanya di Daerah Telaga ada perjudian jackpot. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Markas Komando Polres Binjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar mantan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan itu.
Sedikitnya, 10 unit mesin jackpot disita dari 4 titik TKP penggerebekan. Selain itu, juga ada uang tunai Rp233 ribu dan 375 koin. Kedelapan pelaku disangkakan Pasal 303 KUHPidana dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Ada senjata tajam juga disita sebagai barang bukti dari kedelapan pelaku,” kata Ismawansa. (ted/yaa)
SUMUTPOS.CO – Sebanyak delapan orang yang tengah melakukan aktifitas perjudian diamankan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai, Jumat (2/7) pukul 1.10 WIB. Mereka merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat Toba 2017 Polres Binjai.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Ismawansa mengatakan, para pelaku tersebut terjaring di sejumlah titik lokasi perjudian. “Ada empat titik TKP penangkapan,” jelasnya.
Dia menguraikan, keempat TKP penangkapan tersebut masing-masing, di Telaga, Kecamatan Sei Bingai. Kemudian di Desa Garunggang, Sei Bingai, Desa Rumah Galoh, Sei Bingai dan Desa Gunung Ambat, Sei Bingai, Langkat.
“Penggerebekan yang kami lakukan atas informasi dari masyarakat bahwasanya di Daerah Telaga ada perjudian jackpot. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Markas Komando Polres Binjai untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar mantan Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan itu.
Sedikitnya, 10 unit mesin jackpot disita dari 4 titik TKP penggerebekan. Selain itu, juga ada uang tunai Rp233 ribu dan 375 koin. Kedelapan pelaku disangkakan Pasal 303 KUHPidana dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1 tentang kepemilikan senjata tajam.
“Ada senjata tajam juga disita sebagai barang bukti dari kedelapan pelaku,” kata Ismawansa. (ted/yaa)