26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Lima ASN di Kepulauan Nias Dilaporkan ke KASN

NIAS, SUMUTPOS.CO – Lima orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) atas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

WAWANCARA: Siswanto Laoli (ketua ormas GBNN Kota Gunungsitoli), saat diwawancarai Sumut Pos, (Rabu, 2/6).adi laoli/sumut pos.

Ke-lima oknum dimaksud selain berprofesi sebagai ASN, juga bekerja sebagai pengurus di salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa keuangan.

Hal itu, diungkapkan ketua ormas GBNN Kota Gunungsitoli Siswanto Laoli selaku pelapor pada kasus itu, kepada Sumut Pos (Rabu, 2/6).

“Dari hasil investigasi dan data yang kita peroleh, kelima oknum ASN itu melanggar aturan dan kode etik kepegawaian, sebagaimana telah diatur di dalam PP 53 tahun 2010,” ungkap Siswanto.

“Dasar laporan kita adalah peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 21 tahun 2010, tentang ketentuan pelaksanaan PP 53 dimaksud,” tambahnya.

Siswanto mengatakan, selain PP 53 tahun 2010 yang dilanggar oleh ke-lima oknum ASN tersebut, juga bertentangan dengan amandemen Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan jasa keuangan dimaksud, sebagaimana bunyi pasal 21 huruf (a), (b) dan (c).

“Amandemen ART perusahaan itu pada huruf (c), jelas diatur waktu kerja bagi pengurus yaitu pada huruf (c) surat pernyataan bersedia berkantor setiap hari kerja,” Bebernya.

“Kalau mereka wajib ngantor di perusahaan tersebut setiap hari, bagaimana dengan tanggungjawabnya sebagai ASN yang juga harus ngantor atau tugas setiap hari ditempat tugasnya,”tambahnya.

Siwanto menyebutkan ke-lima okunum ASN dimaksud, masing-masing inisial RAZ bertugas di kantor urusan Agama Kabupaten Nias, EHL selaku guru di SMP Negeri 1 Hiliduho, Kabupaten Nias, KZ sebagai guru di SMP Negeri 2 Botomuzoi, Kabupaten Nias.

“Kemudian, FH selaku kepala sekolah di SMA Negeri 1 Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara dan YZ merupakan guru PNS di SMP Negeri 1 Alo’oa Kota Gunungsitoli,” sebut Siswanto.

Terkait laporan itu, Siswanto berharap ke-lima oknum ASN dimaksud segera di proses dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Laporan kita secara tertulis sudah kita kirimkan ke KASN pada tanggal 29 Mei 2021 yang lalu. Tembusannya juga sudah kita sampaikan kepada Bupati Nias, Walikota Gunungsitoli dan Bupati Nias Utara. Kita berharap, ke-lima oknum ASN tersebut ditindak, karena melalaikan tugasnya,”pungkasnya.

Sementara, saat Sumut Pos mendatangi kantor Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Desa Saewe Gunungsitoli (Rabu, 2/6) yang diduga tempat ke-lima oknum ASN tersebut bekerja, untuk konfirmasi hingga sore hari belum ada penjelasan.

Meski wartawan Sumut Pos sudah dua kali berupaya mendapatkan penjelasan dari pihak KSP3, namun humas kantor tersebut tidak berada ditempat. “Besok saja pak, mungkin pak humasnya ke lapangan,” kata salah seorang petugas jaga di KSP3. (adl/ram)

NIAS, SUMUTPOS.CO – Lima orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) atas dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

WAWANCARA: Siswanto Laoli (ketua ormas GBNN Kota Gunungsitoli), saat diwawancarai Sumut Pos, (Rabu, 2/6).adi laoli/sumut pos.

Ke-lima oknum dimaksud selain berprofesi sebagai ASN, juga bekerja sebagai pengurus di salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa keuangan.

Hal itu, diungkapkan ketua ormas GBNN Kota Gunungsitoli Siswanto Laoli selaku pelapor pada kasus itu, kepada Sumut Pos (Rabu, 2/6).

“Dari hasil investigasi dan data yang kita peroleh, kelima oknum ASN itu melanggar aturan dan kode etik kepegawaian, sebagaimana telah diatur di dalam PP 53 tahun 2010,” ungkap Siswanto.

“Dasar laporan kita adalah peraturan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 21 tahun 2010, tentang ketentuan pelaksanaan PP 53 dimaksud,” tambahnya.

Siswanto mengatakan, selain PP 53 tahun 2010 yang dilanggar oleh ke-lima oknum ASN tersebut, juga bertentangan dengan amandemen Anggaran Rumah Tangga (ART) perusahaan jasa keuangan dimaksud, sebagaimana bunyi pasal 21 huruf (a), (b) dan (c).

“Amandemen ART perusahaan itu pada huruf (c), jelas diatur waktu kerja bagi pengurus yaitu pada huruf (c) surat pernyataan bersedia berkantor setiap hari kerja,” Bebernya.

“Kalau mereka wajib ngantor di perusahaan tersebut setiap hari, bagaimana dengan tanggungjawabnya sebagai ASN yang juga harus ngantor atau tugas setiap hari ditempat tugasnya,”tambahnya.

Siwanto menyebutkan ke-lima okunum ASN dimaksud, masing-masing inisial RAZ bertugas di kantor urusan Agama Kabupaten Nias, EHL selaku guru di SMP Negeri 1 Hiliduho, Kabupaten Nias, KZ sebagai guru di SMP Negeri 2 Botomuzoi, Kabupaten Nias.

“Kemudian, FH selaku kepala sekolah di SMA Negeri 1 Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara dan YZ merupakan guru PNS di SMP Negeri 1 Alo’oa Kota Gunungsitoli,” sebut Siswanto.

Terkait laporan itu, Siswanto berharap ke-lima oknum ASN dimaksud segera di proses dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Laporan kita secara tertulis sudah kita kirimkan ke KASN pada tanggal 29 Mei 2021 yang lalu. Tembusannya juga sudah kita sampaikan kepada Bupati Nias, Walikota Gunungsitoli dan Bupati Nias Utara. Kita berharap, ke-lima oknum ASN tersebut ditindak, karena melalaikan tugasnya,”pungkasnya.

Sementara, saat Sumut Pos mendatangi kantor Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) yang beralamat di Jalan Yos Sudarso Desa Saewe Gunungsitoli (Rabu, 2/6) yang diduga tempat ke-lima oknum ASN tersebut bekerja, untuk konfirmasi hingga sore hari belum ada penjelasan.

Meski wartawan Sumut Pos sudah dua kali berupaya mendapatkan penjelasan dari pihak KSP3, namun humas kantor tersebut tidak berada ditempat. “Besok saja pak, mungkin pak humasnya ke lapangan,” kata salah seorang petugas jaga di KSP3. (adl/ram)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/