27.8 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Hari Ini, MK Putuskan 3 Sengketa Pilkada di Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan atas sengketa Pilkada di tiga kabupaten di Sumatera Utara, hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut optimistis, MK bakal memutuskan dengan seadil-adilnya ihwal sengketa Pilkada yang terjadi.

“Ya benar (jadwal sidang putusan digelar hari ini). Pembelaan optimal sudah dilakukan KPU, tentu mahkamah akan memutuskan dengan seadil-adilnya berdasar fakta-fakta persidangan,” kata Anggota KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga menjawab Sumut Pos, Rabu (2/6).

Dalam tahapan agenda sidang sebelumnya, diakui dia, pihaknya melalui jajaran KPU bersangkutan telah menyiapkan saksi atau ahli yang dibutuhkan sesuai pokok perkara. “Karena ini sidang pembuktian, pada prinsipnya persiapan tentu menyiapkan saksi atau ahli jika dibutuhkan, setelah berkordinasi dengan tim pengacara dan KPU RI. Secara umum ketiga KPU telah siap menghadapi persidangan ini, untuk membuktikan dan meyakinkan majelis hakim MK bahwa PSU yang dilaksanakan telah sesuai dengan putusan MK dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Seperti diketahui, hasil pemilihan pasca pemungutan suara ulang (PSU) 28 April di Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) digugat oleh paslon yang kalah suara pasca PSU ke MK. Di Madina, ada pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang jadi penggugat. Pasangan yang unggul saat pemilihan 9 Desember ini tak terima karena berbalik kalah dari pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi setelah PSU 3 TPS.

PSU sendiri merupakan perintah MK kepada KPU dalam putusannya atas perkara perselisihan hasil pemilihan pasca pemungutan suara serentak 9 Desember lalu. Sebanyak 3 TPS di Madina kemudian melaksanakan PSU. Di Labuhanbatu sebanyak 9 TPS, dan di Labusel 16 TPS.

Di Labuhanbatu, penggugatnya adalah pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal yang juga seperti Dahlan-Aswin, berbalik kalah dari pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar setelah PSU di 9 TPS.

Sementara di Labusel, pemohon sengketanya adalah pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap yang kalah dari pasangan Edimin-Ahmad Padly. PSU di sebanyak 16 TPS semakin mengukuhkan kemenangan pendatang baru Edimin-Ahmad Padly atas pencalonan istri Bupati Labusel 2010-2020 Wildan Aswan, yang berpasangan dengan wakil bupati petahana, Kholil Jufri. Dalam pemilihan serentak 2020 di Indonesia, terdapat 23 kabupaten/kota di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada. (prn)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan atas sengketa Pilkada di tiga kabupaten di Sumatera Utara, hari ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut optimistis, MK bakal memutuskan dengan seadil-adilnya ihwal sengketa Pilkada yang terjadi.

“Ya benar (jadwal sidang putusan digelar hari ini). Pembelaan optimal sudah dilakukan KPU, tentu mahkamah akan memutuskan dengan seadil-adilnya berdasar fakta-fakta persidangan,” kata Anggota KPU Sumut, Benget Manahan Silitonga menjawab Sumut Pos, Rabu (2/6).

Dalam tahapan agenda sidang sebelumnya, diakui dia, pihaknya melalui jajaran KPU bersangkutan telah menyiapkan saksi atau ahli yang dibutuhkan sesuai pokok perkara. “Karena ini sidang pembuktian, pada prinsipnya persiapan tentu menyiapkan saksi atau ahli jika dibutuhkan, setelah berkordinasi dengan tim pengacara dan KPU RI. Secara umum ketiga KPU telah siap menghadapi persidangan ini, untuk membuktikan dan meyakinkan majelis hakim MK bahwa PSU yang dilaksanakan telah sesuai dengan putusan MK dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Seperti diketahui, hasil pemilihan pasca pemungutan suara ulang (PSU) 28 April di Mandailing Natal (Madina), Labuhanbatu dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) digugat oleh paslon yang kalah suara pasca PSU ke MK. Di Madina, ada pasangan Dahlan Hasan Nasution-Aswin yang jadi penggugat. Pasangan yang unggul saat pemilihan 9 Desember ini tak terima karena berbalik kalah dari pasangan Jakfar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi setelah PSU 3 TPS.

PSU sendiri merupakan perintah MK kepada KPU dalam putusannya atas perkara perselisihan hasil pemilihan pasca pemungutan suara serentak 9 Desember lalu. Sebanyak 3 TPS di Madina kemudian melaksanakan PSU. Di Labuhanbatu sebanyak 9 TPS, dan di Labusel 16 TPS.

Di Labuhanbatu, penggugatnya adalah pasangan Andi Suhaimi Dalimunthe-Faizal yang juga seperti Dahlan-Aswin, berbalik kalah dari pasangan Erik Atrada Ritonga-Ellya Rosa Siregar setelah PSU di 9 TPS.

Sementara di Labusel, pemohon sengketanya adalah pasangan Hasnah Harahap-Kholil Jufri Harahap yang kalah dari pasangan Edimin-Ahmad Padly. PSU di sebanyak 16 TPS semakin mengukuhkan kemenangan pendatang baru Edimin-Ahmad Padly atas pencalonan istri Bupati Labusel 2010-2020 Wildan Aswan, yang berpasangan dengan wakil bupati petahana, Kholil Jufri. Dalam pemilihan serentak 2020 di Indonesia, terdapat 23 kabupaten/kota di Sumut yang menyelenggarakan Pilkada. (prn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/