30 C
Medan
Saturday, April 27, 2024

Dugaan Aksi Pemerasan Sejumlah Pejabat, Kajari Karo Diminta Mundur

KARO, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran Karo (GEMUK) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Kamis (2/5) pagi. Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kajari Karo segera mundur atau dicopot dari jabatannya.

Aksi massa ini dipicu adanya dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oknum Kejari Karo terhadap para Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala sekolah, kepala desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo. Jika tak memberikan ‘setoran’ para kepala OPD, Kepala Sekolah maupun kepala desa tersebut kerap dipanggil dan dicari-cari kesalahannya.

Hal ini yang membuat membuat mereka ketakutan dalam bekerja terutama dalam mengerjakan  proyek. Hal ini jelas berdampak pada tersendatnya pembangunan di Kabupaten Karo.  Saat menggelar aksi di depan Kejari Karo,  massa sempat membakar ban karena pihak Kejari Karo terkesan mengacuhkan massa.

Dalam orasinya yang disampaikan Monas Ginting S.Sos dan Heriko Sembiring ST, bahwa sehubungan dengan Memorandum Kaksa Agung Republik Indonesia No 8-67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 dan surat Jaksa Agung Muda Intelejen No. B- 364/D/DS.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022  menegaskan larangan intervensi dan/atau campur tangan jaksa dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementerian/ lembaga/ instansi, pemerintah daerah, provinsi/kabupaten/kota dan BUMN/ BUMD.

Namun berdasarkan data dan info yang diterima GEMUK,  selama ini setiap kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Karo yang melakukan kegiatan di kantornya masing masing, dipanggil oleh Kejari Karo.

Utusan Kejari Karo memintai sejumlah uang dengan dalih ada temuan kasus. Bagi dinas yang tidak menyetor dan tidak mematuhi aturan yang sudah ada, disebut akan terus diproses dan ditingkatkan kasusnya.

Aksi tak terpuji jaksa ini yang membuat sejumlah Kepala OPD, kepala sekolah dan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo mengaku resah dan tidak berani mengerjakan proyek, karena kerap dipanggil oknum jaksa.

Karena kasus ini, massa meminta bidang pengawasan Kejati Sumut segera turun ke Kabupaten Karo untuk melakukan investigasi.” Jika benar terbukti ada oknum jaksa yang meminta proyek dan setoran sesuai pengaduan OPD tersebut, kami berharap kepada bidang pengawasan Kejati Sumut untuk menindak tegas oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku. Jangan  biarkan pembangunan di daerah Kabupaten Karo mandek karena ketakutan para OPD yang di duga karena terus dipanggil oleh oknum jaksa,” pintanya.

Karena itu, GEMUK juga mendesak kasus ini segera diusut tuntas  sampai ke akar-akarnya. “Karena dari rangkaian kejadian di atas kami melihat dapat berdampak buruk bagi Tanah Karo Simalem karena tidak akan ada yang berani menganggarkan anggaran yang peruntukannya untuk pembangunan jalan, drainase, pengadaan bibit, pupuk dan obat obatan yang peruntukannya untuk rakyat Bumi Turang. Anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk rakyat ngendap. Jelas hal ini sangat merugikan warga Kabupaten Karo,” teriak massa didampingi penanggung jawab aksi Robinson Purba.

”Maka diaksi unjuk rasa ini, kami mendesak Kajari Karo untuk mundur karena telah mengangkangi 8 perintah Presiden Jokowi dan kesepakatan kerjasama 3 lembaga negara,” kata Monas Ginting.

Menanggapi hal tersebut, PLH Kajari Karo Ranu Wijaya SH yang menemui massa berdalih bahwa saat ini Kajari Karo  sedang tugas luar dan akan kembali pada tanggal 6 Juni mendatang.

Perwakilan massa sempat tidak percaya atas pernyataan PLH tersebut sehingga permintaan untuk mengecek ke dalam kantor di izinkan dan didampingi pihak Polres Karo, sempat ada sedikit cecok di ruangan saat di halang halangi oknum jaksa saat melakukan pencarian Kajari. Karena tidak menemukan Kajari di kantornya, massa mengatakan akan kembali lakukan aksi di tanggal 6 Juni sampai Kajari datang. (deo/azw)

KARO, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran Karo (GEMUK) menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Kamis (2/5) pagi. Dalam aksi tersebut, massa menuntut Kajari Karo segera mundur atau dicopot dari jabatannya.

Aksi massa ini dipicu adanya dugaan aksi pemerasan yang dilakukan oknum Kejari Karo terhadap para Kepala organisasi perangkat daerah (OPD), kepala sekolah, kepala desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Karo. Jika tak memberikan ‘setoran’ para kepala OPD, Kepala Sekolah maupun kepala desa tersebut kerap dipanggil dan dicari-cari kesalahannya.

Hal ini yang membuat membuat mereka ketakutan dalam bekerja terutama dalam mengerjakan  proyek. Hal ini jelas berdampak pada tersendatnya pembangunan di Kabupaten Karo.  Saat menggelar aksi di depan Kejari Karo,  massa sempat membakar ban karena pihak Kejari Karo terkesan mengacuhkan massa.

Dalam orasinya yang disampaikan Monas Ginting S.Sos dan Heriko Sembiring ST, bahwa sehubungan dengan Memorandum Kaksa Agung Republik Indonesia No 8-67/A/SUJA/03/2022 tertanggal 9 Maret 2022 dan surat Jaksa Agung Muda Intelejen No. B- 364/D/DS.2/03/2022 tertanggal 15 Maret 2022  menegaskan larangan intervensi dan/atau campur tangan jaksa dalam proses pengadaan barang dan jasa di kementerian/ lembaga/ instansi, pemerintah daerah, provinsi/kabupaten/kota dan BUMN/ BUMD.

Namun berdasarkan data dan info yang diterima GEMUK,  selama ini setiap kepala dinas, kepala sekolah dan kepala desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Karo yang melakukan kegiatan di kantornya masing masing, dipanggil oleh Kejari Karo.

Utusan Kejari Karo memintai sejumlah uang dengan dalih ada temuan kasus. Bagi dinas yang tidak menyetor dan tidak mematuhi aturan yang sudah ada, disebut akan terus diproses dan ditingkatkan kasusnya.

Aksi tak terpuji jaksa ini yang membuat sejumlah Kepala OPD, kepala sekolah dan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo mengaku resah dan tidak berani mengerjakan proyek, karena kerap dipanggil oknum jaksa.

Karena kasus ini, massa meminta bidang pengawasan Kejati Sumut segera turun ke Kabupaten Karo untuk melakukan investigasi.” Jika benar terbukti ada oknum jaksa yang meminta proyek dan setoran sesuai pengaduan OPD tersebut, kami berharap kepada bidang pengawasan Kejati Sumut untuk menindak tegas oknum tersebut sesuai aturan yang berlaku. Jangan  biarkan pembangunan di daerah Kabupaten Karo mandek karena ketakutan para OPD yang di duga karena terus dipanggil oleh oknum jaksa,” pintanya.

Karena itu, GEMUK juga mendesak kasus ini segera diusut tuntas  sampai ke akar-akarnya. “Karena dari rangkaian kejadian di atas kami melihat dapat berdampak buruk bagi Tanah Karo Simalem karena tidak akan ada yang berani menganggarkan anggaran yang peruntukannya untuk pembangunan jalan, drainase, pengadaan bibit, pupuk dan obat obatan yang peruntukannya untuk rakyat Bumi Turang. Anggaran yang seharusnya dipergunakan untuk rakyat ngendap. Jelas hal ini sangat merugikan warga Kabupaten Karo,” teriak massa didampingi penanggung jawab aksi Robinson Purba.

”Maka diaksi unjuk rasa ini, kami mendesak Kajari Karo untuk mundur karena telah mengangkangi 8 perintah Presiden Jokowi dan kesepakatan kerjasama 3 lembaga negara,” kata Monas Ginting.

Menanggapi hal tersebut, PLH Kajari Karo Ranu Wijaya SH yang menemui massa berdalih bahwa saat ini Kajari Karo  sedang tugas luar dan akan kembali pada tanggal 6 Juni mendatang.

Perwakilan massa sempat tidak percaya atas pernyataan PLH tersebut sehingga permintaan untuk mengecek ke dalam kantor di izinkan dan didampingi pihak Polres Karo, sempat ada sedikit cecok di ruangan saat di halang halangi oknum jaksa saat melakukan pencarian Kajari. Karena tidak menemukan Kajari di kantornya, massa mengatakan akan kembali lakukan aksi di tanggal 6 Juni sampai Kajari datang. (deo/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/