27.8 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Kasat Reskrim Padangsidimpuan Ditahan

Mantan personil Ada Band, Eel Ritonga, yang mengaku diperas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan Rp1 miliar.
Mantan personil Ada Band, Eel Ritonga, yang mengaku diperas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan Rp1 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Padangsidimpuan, AKP DS dan tiga anggotanya ditahan atas laporan pemerasan terhadap eks Ada Band, Eel Ritonga. Keempatnya ditahan selama 20 hari di sel tahanan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Propam Polda Sumut menahan Kasat Rekrim Polres Padangsidimpuan setelah menerima laporan dari eks Ada Band Eel Ritonga. Dalam menjalankan aksinya, AKP DS disebut-sebut tak sendiri, melainkan dibantu tiga anggotanya berinisial Iptu JH, Ipda YH dan seorang penyidik bintara berinisial IS.

Menanggapi ada aksi pungutan liar, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan setelah dibentuknya tim, Kasat Reskrim Polresta Padangsidimpuan, AKP DS dan tiga rekannya sudah didalam di sel .

“Ya, sekarang keempat orang itu ada di Polda untuk mempermudah proses penyelidikan. Semuanya ada di lingkungan Propam untuk proses penyelidikan,” kata Kapoldasu, usai mengikuti Apel Kebangsaan dan Kesiapan Kontijensi di Wilayah Sumut di Lapangan Benteng, Medan, Kamis (27/10).

Menurut Rycko, pemeriksaan itu menyangkut indikasi adanya upaya pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap mantan personel Ada Band, Eel Ritonga. “Kita periksa dulu, baru kemudian kita mengetahui apa sebenarnya yang terjadi,” ujar Rycko.

Mantan Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) yang kini berubah menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menyebut, dugaan pemerasan yang dilakukan keempat personel Polresta Padangsidempuan itu harus dibuktikan. “Harus dibuktikan itu, ada atau tidaknya pemerasan yang dilakukannya,” pungkasnya.

Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Muhammad Helmi Lubis mengatakan, meskipun Kasat Reskrimnya kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut, namun pelayanan keorganisasian di jajaran reskrim Polresta Padangsidimpuan tidak terganggu. Sebab, pekerjaan Kasat Reskrim langsung diambil alih oleh Kapolres.

“Tidak ada masalah, apakah Kasatnya berhalangan atau tidak, sedang ditahan Propam atau tidak. Justru, saya menghadapkannya (AKP DS) langsung kepada penyidik Propam kemarin. Untuk mempermudah proses penyelidikan atas permintaan tim Propam,” katanya.

Dia membeberkan, apapun hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Propam Polda Sumut tidak diketahuinya. “Saya tidak tau apa hasil pemeriksaannya karena tidak diberitahu. Sebab, itu bukan ranah saya,” ungkapnya singkat.

Sebelumnya, Mantan personel Ada Band Eel Ritonga, mengaku diperas seorang oknum polisi berinisial AKP DS senilai Rp1 miliar. AKP DS saat ini bertugas di Polres Kota Padangsidimpuan. Selain AKP DS, tiga anggotanya berinisial Iptu JH, Ipda YH serta seorang bintara berinisial IS, juga diduga terlibat dalam kasus itu. (ted/ril)

Mantan personil Ada Band, Eel Ritonga, yang mengaku diperas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan Rp1 miliar.
Mantan personil Ada Band, Eel Ritonga, yang mengaku diperas Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan Rp1 miliar.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Padangsidimpuan, AKP DS dan tiga anggotanya ditahan atas laporan pemerasan terhadap eks Ada Band, Eel Ritonga. Keempatnya ditahan selama 20 hari di sel tahanan Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut.

Propam Polda Sumut menahan Kasat Rekrim Polres Padangsidimpuan setelah menerima laporan dari eks Ada Band Eel Ritonga. Dalam menjalankan aksinya, AKP DS disebut-sebut tak sendiri, melainkan dibantu tiga anggotanya berinisial Iptu JH, Ipda YH dan seorang penyidik bintara berinisial IS.

Menanggapi ada aksi pungutan liar, Kapolda Sumut Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkapkan setelah dibentuknya tim, Kasat Reskrim Polresta Padangsidimpuan, AKP DS dan tiga rekannya sudah didalam di sel .

“Ya, sekarang keempat orang itu ada di Polda untuk mempermudah proses penyelidikan. Semuanya ada di lingkungan Propam untuk proses penyelidikan,” kata Kapoldasu, usai mengikuti Apel Kebangsaan dan Kesiapan Kontijensi di Wilayah Sumut di Lapangan Benteng, Medan, Kamis (27/10).

Menurut Rycko, pemeriksaan itu menyangkut indikasi adanya upaya pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap mantan personel Ada Band, Eel Ritonga. “Kita periksa dulu, baru kemudian kita mengetahui apa sebenarnya yang terjadi,” ujar Rycko.

Mantan Kepala Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) yang kini berubah menjadi Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini menyebut, dugaan pemerasan yang dilakukan keempat personel Polresta Padangsidempuan itu harus dibuktikan. “Harus dibuktikan itu, ada atau tidaknya pemerasan yang dilakukannya,” pungkasnya.

Kapolresta Padangsidimpuan, AKBP Muhammad Helmi Lubis mengatakan, meskipun Kasat Reskrimnya kini tengah menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sumut, namun pelayanan keorganisasian di jajaran reskrim Polresta Padangsidimpuan tidak terganggu. Sebab, pekerjaan Kasat Reskrim langsung diambil alih oleh Kapolres.

“Tidak ada masalah, apakah Kasatnya berhalangan atau tidak, sedang ditahan Propam atau tidak. Justru, saya menghadapkannya (AKP DS) langsung kepada penyidik Propam kemarin. Untuk mempermudah proses penyelidikan atas permintaan tim Propam,” katanya.

Dia membeberkan, apapun hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Propam Polda Sumut tidak diketahuinya. “Saya tidak tau apa hasil pemeriksaannya karena tidak diberitahu. Sebab, itu bukan ranah saya,” ungkapnya singkat.

Sebelumnya, Mantan personel Ada Band Eel Ritonga, mengaku diperas seorang oknum polisi berinisial AKP DS senilai Rp1 miliar. AKP DS saat ini bertugas di Polres Kota Padangsidimpuan. Selain AKP DS, tiga anggotanya berinisial Iptu JH, Ipda YH serta seorang bintara berinisial IS, juga diduga terlibat dalam kasus itu. (ted/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/