29 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Massa FPI Datangi Notaris

LUBUKPAKAM- Akibat tidak diberikan salinan akte jual beli puluhan massa Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Percut Sei Tuan mendatangi Sekretaris Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Rita Purba di Lapas Lubukpakam, Senin (2/7) sekitar pukul 11.00 Wib.

Massa ormas Islam itu untuk meminta salinan akte jual beli saham PT MUIS dengan ahli warisnya Zulkarnain dan Oman Mardi alias Awi dan Yuwandi alias Andi. Ahli Waris PT MUIS Zulkarnain didampingi kuasa hukumnya Matua Marpaung SH pada wartawan Senin (2/7) menjelaskan, pada 19 April 2011 lalu, PT MUIS Perkebunan Sipare-pare di Indrapura akan menjual seluruh sahamnya pada Oman Mardi dan Yuwandi.

Sebagai ahli waris perusahaan itu, Zulkarnain kader FPI di Kecamatan Hamparan Perak, melakukan jual beli saham kepada Oman Mardi dan Yuwandi di kantor notaris Dana Barus SH di Jalan Deli Tua. Atas kesepakatan seluruh saham dijual sebesar Rp 9 miliar.

Dari harga yang disepakati itu ternyata Oman Mardi hanya memberikan pembayaran sebesar Rp2,5 miliar sedangkan sisanya akan dibayar dengan batas waktu satu tahun setelah tanggal perjanjian.

Namun hingga setahun lamanya, Oman Mardi tidak melunasinya. Bahkan salinan perjanjian jual beli saham itu tidak diberikan kepada Zulkarnain sebagai ahli waris PT MUIS. Merasa dipermainkan, Zulkarnain didampingi puluhan massa FPI mendatangi Sekretaris Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Rita Purba, yang juga bekerja di Bagian Tata Usaha Lapas Lubukpakam untuk meminta salinan perjanjian jual beli itu. Usai diberikan Rita salinan akte jual beli itu puluhan anggota FPI meninggalkan Lapas Lubukpakam. (btr)

LUBUKPAKAM- Akibat tidak diberikan salinan akte jual beli puluhan massa Front Pembela Islam (FPI) Kecamatan Percut Sei Tuan mendatangi Sekretaris Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Deli Serdang, Rita Purba di Lapas Lubukpakam, Senin (2/7) sekitar pukul 11.00 Wib.

Massa ormas Islam itu untuk meminta salinan akte jual beli saham PT MUIS dengan ahli warisnya Zulkarnain dan Oman Mardi alias Awi dan Yuwandi alias Andi. Ahli Waris PT MUIS Zulkarnain didampingi kuasa hukumnya Matua Marpaung SH pada wartawan Senin (2/7) menjelaskan, pada 19 April 2011 lalu, PT MUIS Perkebunan Sipare-pare di Indrapura akan menjual seluruh sahamnya pada Oman Mardi dan Yuwandi.

Sebagai ahli waris perusahaan itu, Zulkarnain kader FPI di Kecamatan Hamparan Perak, melakukan jual beli saham kepada Oman Mardi dan Yuwandi di kantor notaris Dana Barus SH di Jalan Deli Tua. Atas kesepakatan seluruh saham dijual sebesar Rp 9 miliar.

Dari harga yang disepakati itu ternyata Oman Mardi hanya memberikan pembayaran sebesar Rp2,5 miliar sedangkan sisanya akan dibayar dengan batas waktu satu tahun setelah tanggal perjanjian.

Namun hingga setahun lamanya, Oman Mardi tidak melunasinya. Bahkan salinan perjanjian jual beli saham itu tidak diberikan kepada Zulkarnain sebagai ahli waris PT MUIS. Merasa dipermainkan, Zulkarnain didampingi puluhan massa FPI mendatangi Sekretaris Pengawas Notaris Daerah Kabupaten Deli Serdang.

Rita Purba, yang juga bekerja di Bagian Tata Usaha Lapas Lubukpakam untuk meminta salinan perjanjian jual beli itu. Usai diberikan Rita salinan akte jual beli itu puluhan anggota FPI meninggalkan Lapas Lubukpakam. (btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/