LUBUKPAKAM, SUMUTPOS.CO -Sebanyak 8 unit mesin judi jackpot diamankan oleh personel Polsek Lubukpakam dari 3 lokasi berbeda, Minggu (2/7). Pengamanan ini dilakukan berdasar laporan warga yang resah dengan adanya praktik perjudian di kawasan Lubukpakam.
Wakil Kapolsek Lubukpakam, Iptu Teddy Napitupulu menjelaskan, seluruh mesin jackpot yang diamankan berasal dari sebuah rumah di Dusun Kampung Dayak, Desa Sekip.
“Setelah diamankan dua unit, petugas melakukan pengembangan, dan mengamankan empat mesin lagi di sebuah warung di Desa Jati Sari, Kecamatan Lubukpakam,” tutur Teddy.
Sedangkan 2 unit lagi, lanjut Teddy, diamankan dari sebuah warung di Dusun Parsaoran, Desa Pagar Jati, Lubukpakam. “Pemilik mesin jackpot kini dalam pencarian, sedangkan pemainnya melarikan diri saat petugas tiba,” bebernya.
Meski berhasil mengamakan barang bukti, namun aparat kepolisian tak ada menahan tersangka. Pasalnya ketika dilakukan pengerebekan, para pemain beserta pemilik mesin judi jackpot sudah melarikan diri.
Sementara komentar warga yang ditemui di lokasi, Putra Sandi (34) mengatakan, pihak kepolisian melakukan diskriminasi dalam penertiban penyakit masyarakat tersebut. Menurutnya, ada lokasi yang terang-terangan menggelar kegiatan ilegal itu, namun tak ditertibkan. “Apa karena di-backup OKP, maka tak digerebek?” tanyanya tegas.
Bahkan menurut Sandi yang berdarah Jawa itu, judi ketangkasan permainan ikan dan jackpot tersebut, terletak di Jalan Perbatas, dan tempanya bernama City Game. (mag-2/saz)