LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Aliansi Umat dan Organisasi Masyarakat Islam (AL-UOIS) Labuhanbatu meminta seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi ilegal ditutup.
Aspirasi itu mereka sampaikan dengan berunjukrasa dan menyurati Pemkab Labubanbatu, Jumat(2/7). “Atas dasar desakkan masyarakat dan umat Islam Labuhanbatu. Merespon keberadaan tempat hiburan malam, seperti diskotik dan karaoke malam yang sangat meresahkan,” kata Kordinator lapangan AL UOIS Labuhanbatu, Teguh.
Kata dia, Pemkab dan Kepolisian harus menutup lokasi-lokasi hiburan malam. Alasannya, ketika pemerintah menekankan penerapan protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19, disaat bersamaan lokasi hiburan malam beroperasi tanpa Prokes.
“Pemerintah mendesak masyarakat luas mematuhi Prokes. Tapi hiburan malam dibiarkan beroperasi yang potensial menjadi tempat klaster penyebaran Covid-19,” ujarnya. Selain itu, kata dia, lokasi-lokasi hiburan malam melanggar nilai-nilai agama, nilai-nilai kearifan lokal, serta undang-undang yang berlaku yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
“Izin dan penutupan tempat hiburan malam yang sangat meresahkan tersebut adalah tanggung jawab Pemkab Labuhanbatu,” tegasnya.
Mendengar aspirasi masyarakat itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu merespon dengan menyurati Kapolres Labuhanbatu. Berdasarkan surat bermomor : 005/2453/Pem/2021, Sekretariat Daerah bakal menggelar rapat. “Menindaklanjuti surat AL-UOIS Labuhanbatu Nomor :01/SP/IV/AU/2021, tanggal 30 Juni 2021, akan diadakan rapat Senin, 5 Juli 2021 untuk pembahasan tindaklanjut penutupan hiburan malam,” tulis Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga. (fdh)
LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO – Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Aliansi Umat dan Organisasi Masyarakat Islam (AL-UOIS) Labuhanbatu meminta seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi ilegal ditutup.
Aspirasi itu mereka sampaikan dengan berunjukrasa dan menyurati Pemkab Labubanbatu, Jumat(2/7). “Atas dasar desakkan masyarakat dan umat Islam Labuhanbatu. Merespon keberadaan tempat hiburan malam, seperti diskotik dan karaoke malam yang sangat meresahkan,” kata Kordinator lapangan AL UOIS Labuhanbatu, Teguh.
Kata dia, Pemkab dan Kepolisian harus menutup lokasi-lokasi hiburan malam. Alasannya, ketika pemerintah menekankan penerapan protokol kesehatan (Prokes) penanganan Covid-19, disaat bersamaan lokasi hiburan malam beroperasi tanpa Prokes.
“Pemerintah mendesak masyarakat luas mematuhi Prokes. Tapi hiburan malam dibiarkan beroperasi yang potensial menjadi tempat klaster penyebaran Covid-19,” ujarnya. Selain itu, kata dia, lokasi-lokasi hiburan malam melanggar nilai-nilai agama, nilai-nilai kearifan lokal, serta undang-undang yang berlaku yang ada di Kabupaten Labuhanbatu.
“Izin dan penutupan tempat hiburan malam yang sangat meresahkan tersebut adalah tanggung jawab Pemkab Labuhanbatu,” tegasnya.
Mendengar aspirasi masyarakat itu, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu merespon dengan menyurati Kapolres Labuhanbatu. Berdasarkan surat bermomor : 005/2453/Pem/2021, Sekretariat Daerah bakal menggelar rapat. “Menindaklanjuti surat AL-UOIS Labuhanbatu Nomor :01/SP/IV/AU/2021, tanggal 30 Juni 2021, akan diadakan rapat Senin, 5 Juli 2021 untuk pembahasan tindaklanjut penutupan hiburan malam,” tulis Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Labuhanbatu, Sarimpunan Ritonga. (fdh)