28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Karantina Belawan Pantau Lalulintas Hewan di Sibolga dan Nias

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk memastikan kesehatan dan keamanan hewan yang dilalulintaskan, Karantina Pertanian Belawan, melakukan monitoring pengawasan di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.

Demikian disampaikan Kepala Karantina Pertanian Belawan Lenny Hartati Harahap kepada Sumut Pos. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran yang didampingi dokter hewan Karantina (DHK) terhadap 75 ekor babi potong dengan tujuan Gunung Sitoli.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, babi potong yang dilalulintaskan sehat, bebas dari penyakit flu babi Afrika (Afrika Swine Flu, ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner dan dokumen pendukung lain yg dipersyaratkan, “ ujar Lenny.

Dikatakan Lenny, saat ini para pengguna jasa yang melalulintas komoditas pertanian dan ternak di wilayah kerjanya sudah mulai patuh untuk lapor Karantina. Salah satunya, PT MFS yang telah melaporkan hewan ternaknya dan kelengkapan dokumen.

Selain ikut pemeriksaan di lapangan, pihaknya juga melanjutkan sosialisasi kekarantinaan kepada instansi terkait dengan memperkenalkan Karantina Pertanian.

Selain ke instansi terkait, pengguna jasa dan pemangku kebijakan lainnya, khususnya terkait Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Permentan 17 Nomor 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalulintas Hewan, Produk Hewan Pembawa Penyakit Hewan lainnya. (mag-1/han)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Untuk memastikan kesehatan dan keamanan hewan yang dilalulintaskan, Karantina Pertanian Belawan, melakukan monitoring pengawasan di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Sibolga.

Demikian disampaikan Kepala Karantina Pertanian Belawan Lenny Hartati Harahap kepada Sumut Pos. Selain itu, pihaknya juga melakukan pengawasan pemasukan dan pengeluaran yang didampingi dokter hewan Karantina (DHK) terhadap 75 ekor babi potong dengan tujuan Gunung Sitoli.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, babi potong yang dilalulintaskan sehat, bebas dari penyakit flu babi Afrika (Afrika Swine Flu, ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang dibuktikan dengan sertifikat veteriner dan dokumen pendukung lain yg dipersyaratkan, “ ujar Lenny.

Dikatakan Lenny, saat ini para pengguna jasa yang melalulintas komoditas pertanian dan ternak di wilayah kerjanya sudah mulai patuh untuk lapor Karantina. Salah satunya, PT MFS yang telah melaporkan hewan ternaknya dan kelengkapan dokumen.

Selain ikut pemeriksaan di lapangan, pihaknya juga melanjutkan sosialisasi kekarantinaan kepada instansi terkait dengan memperkenalkan Karantina Pertanian.

Selain ke instansi terkait, pengguna jasa dan pemangku kebijakan lainnya, khususnya terkait Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan serta Permentan 17 Nomor 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalulintas Hewan, Produk Hewan Pembawa Penyakit Hewan lainnya. (mag-1/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/