26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

105 Pasutri Deliserdang Terima Akta Nikah

SERAHKAN: Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan didampingi Ketua TP PKK Deli Serdang Ny Hj Yunita Ashari Tambunan menyerahkan akta pernikahan kepada salah satu pasangan nikah massal, akhir pekan lalu.

SUMUTPOS.CO  – SEBANYAK 105 pasangan yang belum menikah dan sudah menjadi suami istri dinikahkan dan diberi akta. Itu setelah mengikuti pelayanan perkawinan keliling tim terpadu (Sidang Isbat Nikah). Sidang itu digelar di Aula Kantor Camat Hamparan Perak, akhir pekan lalu.

Sidang Isbat Nikah tersebut diawali di Kecamatan Hamparan Perak. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama Kelas I-B Lubukpakam serta Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang.

Pasangan suami istri yang mengikuti Sidang Isbat Nikah langsung menerima kartu nikah yang dikeluarkan Kantor KUA Kecamatan Hamparan Perak. Selain itu, diserahkan juga akta kelahiran kepada 149 putra-putri dari pasutri yang mengikuti Sidang Isbat Nikah tersebut.

Akta-akta itu diserahkan langsung oleh Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan didampingi Ketua TP PKK Deli Serdang Ny Hj Yunita Ashari Tambunan. Menurut bupati, tingginya keinginan warga memiliki akte administrasi menjadi perhatikan Pemkab Deliserdang. Itu terbukti dengan banyaknya jumlah pemohon yang mengajukan ke Pengadilan Agama melalui pelayanan terpadu.

“Menanggapi hal tersebut, Pemkab Deliserdang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan kerjasama dibantu Pengadilan Agama Kelas I-B Lubukpakam serta Kementerian Agama Deli Serdang,” kata bupati.

Ketiga instansi terkait ini menyelenggarakan pelayanan persidangan terpadu keliling. Tujuannya menyederhanakan, mendekatkan serta memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan.

“Persidangan terpadu keliling tidak membebani masyarakat soal pembiayaan untuk mendapatkan akta pencatatan perkawinannya serta dokumen-dokumen turunannya,” ujar bupati.

Pelaksanaan pelayanan persidangan terpadu keliling harus dipahami tujuannya. Itu semua dilakukan untuk membantu dan memudahkan mendapatkan kepastian identitas hukum dan keabsahan pernikahan.

“Diharapakan kegiatan serupa akan digelar Kecamatan Pantai Labu dan Galang,” harap bupati.

Turut hadir di acara tersebut, Wakil Ketua Ny Hj Asdiana Zainuddin, Anggota DPRD Alfi Sahri bersama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Sumut HM Ridwan Siregar SH MH. Kemudian, Ketua Pengadilan Agama Deliserdang Drs H Amir Hamzah Rambe SH, Kadisdukcapil Mahruzar SH, Plt Kakan Kemenag H Anshor Pohan SH MAP, Asisten I H Syafrullah SSos MAP.

Selanjutnya, pimpinan SKPD terkait, Camat Hamparan Perak H Gongma S Harahap SSos beserta Muspika dan Kepala KUA serta para Kepala Desa.(btr/ala)

 

 

SERAHKAN: Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan didampingi Ketua TP PKK Deli Serdang Ny Hj Yunita Ashari Tambunan menyerahkan akta pernikahan kepada salah satu pasangan nikah massal, akhir pekan lalu.

SUMUTPOS.CO  – SEBANYAK 105 pasangan yang belum menikah dan sudah menjadi suami istri dinikahkan dan diberi akta. Itu setelah mengikuti pelayanan perkawinan keliling tim terpadu (Sidang Isbat Nikah). Sidang itu digelar di Aula Kantor Camat Hamparan Perak, akhir pekan lalu.

Sidang Isbat Nikah tersebut diawali di Kecamatan Hamparan Perak. Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dengan Pengadilan Agama Kelas I-B Lubukpakam serta Kementerian Agama Kabupaten Deliserdang.

Pasangan suami istri yang mengikuti Sidang Isbat Nikah langsung menerima kartu nikah yang dikeluarkan Kantor KUA Kecamatan Hamparan Perak. Selain itu, diserahkan juga akta kelahiran kepada 149 putra-putri dari pasutri yang mengikuti Sidang Isbat Nikah tersebut.

Akta-akta itu diserahkan langsung oleh Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan didampingi Ketua TP PKK Deli Serdang Ny Hj Yunita Ashari Tambunan. Menurut bupati, tingginya keinginan warga memiliki akte administrasi menjadi perhatikan Pemkab Deliserdang. Itu terbukti dengan banyaknya jumlah pemohon yang mengajukan ke Pengadilan Agama melalui pelayanan terpadu.

“Menanggapi hal tersebut, Pemkab Deliserdang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan kerjasama dibantu Pengadilan Agama Kelas I-B Lubukpakam serta Kementerian Agama Deli Serdang,” kata bupati.

Ketiga instansi terkait ini menyelenggarakan pelayanan persidangan terpadu keliling. Tujuannya menyederhanakan, mendekatkan serta memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan.

“Persidangan terpadu keliling tidak membebani masyarakat soal pembiayaan untuk mendapatkan akta pencatatan perkawinannya serta dokumen-dokumen turunannya,” ujar bupati.

Pelaksanaan pelayanan persidangan terpadu keliling harus dipahami tujuannya. Itu semua dilakukan untuk membantu dan memudahkan mendapatkan kepastian identitas hukum dan keabsahan pernikahan.

“Diharapakan kegiatan serupa akan digelar Kecamatan Pantai Labu dan Galang,” harap bupati.

Turut hadir di acara tersebut, Wakil Ketua Ny Hj Asdiana Zainuddin, Anggota DPRD Alfi Sahri bersama Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Sumut HM Ridwan Siregar SH MH. Kemudian, Ketua Pengadilan Agama Deliserdang Drs H Amir Hamzah Rambe SH, Kadisdukcapil Mahruzar SH, Plt Kakan Kemenag H Anshor Pohan SH MAP, Asisten I H Syafrullah SSos MAP.

Selanjutnya, pimpinan SKPD terkait, Camat Hamparan Perak H Gongma S Harahap SSos beserta Muspika dan Kepala KUA serta para Kepala Desa.(btr/ala)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/