26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Diperiksa 6 Jam, Hasangapan Ditahan

Sementara itu, dua tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejatisu adalah, Heri Nopianto selaku Direktur CV. Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah, dan Muchamad Chumaidi selaku Direktur CV. Multi Sarana Abadi, dalam kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut.

Dua tersangka tersebut, sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. “Untuk dua tersangka itu, tengah dilakukan pemberkasan dan segera akan dilimpahkan ke bagian penuntutan untuk disusun surat dakwaannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.

Atas perbuatannya, Hasangapan Tambunan bersama ke-6 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (gus/yaa)

 

 

Sementara itu, dua tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik Pidsus Kejatisu adalah, Heri Nopianto selaku Direktur CV. Indoprima berperan dalam kegiatan pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah, dan Muchamad Chumaidi selaku Direktur CV. Multi Sarana Abadi, dalam kegiatan pengadaan buku perpustakaan keliling kabupaten/kota di Sumut.

Dua tersangka tersebut, sudah ditahan di Rutan Klas IA Tanjunggusta Medan. “Untuk dua tersangka itu, tengah dilakukan pemberkasan dan segera akan dilimpahkan ke bagian penuntutan untuk disusun surat dakwaannya,” tandasnya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di BPAD Provsu tersebut yakni pengembangan perpustakaan SD/MI di Sumut sebesar Rp3.596.250. 000 APBD SU TA 2014, pengembangan perpustakaan pondok pesantren di Sumut Rp614.375.000 APBD SU TA 2014, serta dugaan korupsi pengadaan buku keliling kabupaten/kota di Sumut sebesar Rp816.000.000 APBD SU TA 2014 sebanyak 16.000 eksemplar.

Dugaan korupsi tersebut dimulai dari pengembangan perpustakaan SLTP di Sumut sebesar Rp3.701.250.000 APBD SU TA 2014, lalu dengan dugaan korupsi lainnya dalam pengadaan bantuan buku perpustakaan rumah ibadah sebesar Rp3. 701.250.000 APBD SU TA 2014.

Atas perbuatannya, Hasangapan Tambunan bersama ke-6 tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (gus/yaa)

 

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/