SUMUTPOS.CO – Sejumlah proyek fisik yang tengah dikerjakan oleh rekanan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Dinas Perumahan Pemukiman (Perkim) Kota Binjai dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut tidak dilengkapi papan pengerjaan atau plang proyek.
Pantauan wartawan, tiadanya plang proyek terlihat seperti pada pengerjaan bronjong di bantaran Sungai Mencirim, Kelurahan Setia, Binjai Kota, persisnya di dekat Taman Makam Pahlawan Kota Binjai, Jalan Imam Bonjol.
Pemandangan serupa terlihat di proyek pengerjaan brojong sungai, Jalan Madura, Kelurahan Kebun Lada, Binjai Utara. Selain itu, rekanan yang mengerjakan proyek fisik pengaspalan dengan hotmix pada jalan setapak di bawah pengawasan Dinas Perkim Binjai pun terjadi hal serupa.
Ketiadaan papan plang tersebut terkesan menunjukkan minimnya pengawasan yang dilakukan oleh Satker masing-masing. Jika hal ini dibiarkan, bisa saja menimbulkan dampak buruk pada kualitas dan kuantitas hasil pengerjaan.
Rekanan seolah menganggap sepele dengan tidak menampilkan papan proyek dalam pengerjaan proyek fisik yang menggunakan uang rakyat tersebut. “Dari keseluruhan kegiatan fisik yang sumber dana dari APBD Pemko Binjai Tahun Anggaran 2017 ini, dengan tidak dipasang papan plang proyek, dapat menimbulkan indikasi dugaan penyimpangan,” ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Kombesius, M Lud Siregar, Rabu (2/8).
Dia menambahkan, dengan tiadanya papan plang pengerjaan proyek fisik itu menunjukkan kedua Satker tersebut lemah dalam pengawasan teknis. “Konsultan pengawas yang ditetapkan masing-masing Satker pun lemah mengawasinya. Sebab, aturan dan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta peraturan yang ada seolah diabaikan,” katanya.
“Karena tidak adanya terpampang plang papan nama kegiatan di lokasi, menimbulkan indikasi dan dugaan pengerjaannya bakal tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (bestek) dan bobot pekerjaan. Itu rawan disalahgunakan, sehingga pelaksanaan kegiatan mirip proyek siluman,” cetusnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas PU Kota Binjai, Elvi Kristina menolak memberikan jawaban. Dicecar soal banyaknya proyek siluman atau proyek fisik seperti pengerjaan bronjong dan linning di Dinas PU tanpa plang proyek, Elvi memilih buang badan.
“Tanyakan saja langsung ke Boy, Kabid Pengairan,” katanya sembari meninggalkan wartawan yang kemudian bergegas masuk ke mobil. (ted/yaa)