TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satgas III Ops Kontijensi Aman Nusa II Toba melakukan operasi yustusu dengan menyasar pusat-pusat perbelanjaan dan pasar tradisional yang ada di Kota Tebingtinggi, Sabtu (31/7).
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, mengatakan lokasi lokasi yang menjadi tempat sasaran petugas dalam menggelar operasi yustisi seperti pasar tradisional dan pusat perbelanjaan meliputi pasar tradisional Gambir, Pasar Inpres, Pasar Kain, Irian Supermarket, Ramayana. Sedangkan kawasan pertokoan yang ada di Jalan Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Sutomo dan Jalan Suprapto Kota Tebingtinggi.
Dijelaskan Iptu Agus Arianto, personel Sat Sabhara Polres Tebingtinggi dalam operasi yustisi tersebut memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak (berkerumun), dalam upaya cegah penyebaran virus Covid-19.
“Selain memberikan teguran kepada masyarakat, juga memberikan peringatan bagi pelanggar protokol kesehatan agar tidak mengulangi kesalahan tidak menggunakan masker, karena bahaya pandemi Covid-19 mengancam jiwa kita apabila terpapar, maka dari itu patuhi prokesnya,” tegas Iptu Agus Arianto.
Menurut Iptu Agus, terlaksananya kegiatan patroli dan imbauan kepada masyarakat dilakukan untuk mamatuhi protokol kesehatan. Dalam hal ini masyarakat memahami pentingnya protokol kesehatan, memakai masker dan tidak berkerumun dalam upaya cegah penyebaran Covid-19.
“Masyarakat mendukung program pemerintah tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).” jelasnya. (ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO – Satgas III Ops Kontijensi Aman Nusa II Toba melakukan operasi yustusu dengan menyasar pusat-pusat perbelanjaan dan pasar tradisional yang ada di Kota Tebingtinggi, Sabtu (31/7).
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Agus Arianto, mengatakan lokasi lokasi yang menjadi tempat sasaran petugas dalam menggelar operasi yustisi seperti pasar tradisional dan pusat perbelanjaan meliputi pasar tradisional Gambir, Pasar Inpres, Pasar Kain, Irian Supermarket, Ramayana. Sedangkan kawasan pertokoan yang ada di Jalan Sudirman, Jalan A Yani, Jalan Sutomo dan Jalan Suprapto Kota Tebingtinggi.
Dijelaskan Iptu Agus Arianto, personel Sat Sabhara Polres Tebingtinggi dalam operasi yustisi tersebut memberikan imbauan dan teguran kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, tidak memakai masker, tidak menjaga jarak (berkerumun), dalam upaya cegah penyebaran virus Covid-19.
“Selain memberikan teguran kepada masyarakat, juga memberikan peringatan bagi pelanggar protokol kesehatan agar tidak mengulangi kesalahan tidak menggunakan masker, karena bahaya pandemi Covid-19 mengancam jiwa kita apabila terpapar, maka dari itu patuhi prokesnya,” tegas Iptu Agus Arianto.
Menurut Iptu Agus, terlaksananya kegiatan patroli dan imbauan kepada masyarakat dilakukan untuk mamatuhi protokol kesehatan. Dalam hal ini masyarakat memahami pentingnya protokol kesehatan, memakai masker dan tidak berkerumun dalam upaya cegah penyebaran Covid-19.
“Masyarakat mendukung program pemerintah tentang pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).” jelasnya. (ian/han)