27.8 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pelanggar Prokes Bakal Dites Antigen

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bakal melakukan tes antigen setiap pelanggar protokol kesehatan pada masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 4. Adapun level 4, Pemko Medan membolehkan pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) menerima pengunjung makan di tempat dengan batasan waktu 20 menit.

DISANKSI PUSH UP: Dua warga menjalani sanksi push up sebagai hukuman melanggar protokol kesehatan (prokes). Pemko Medan bakal memberikan sanksi tes antigen kepada warga yang melanggar prokes. istimewa/sumutpos.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution. “Jika ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan maka kami akan memberikan hukuman Swab Antigen,” tegas Bobby.

Selain itu, kata Bobby, Pemko Medan kembali menargetkan peningkatan testing harian di Kota Medan, yakni menjadi 4.900 Testing per hari. Sebelumnya, Pemko Medan melakukan 2.000 testing per hari, menjadi lebih dari 2.900 testing hingga di atas 3000-an testing dalam sehari. “Hal ini berbanding lurus dengan testing yang dilakukan Pemko Medan, dimana dari 2.900 testing per hari dilakukan, saat ini telah dilakukan testing diatas 3.000, dan target per hari dilakukan testing sebanyak 4.900,” ujar Bobby.

Bobby memaparkan, saat ini jumlah keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 di Medan naik mencapai 73 persen dengan jumlah tempat tidur 8.000 lebih. Hal itu terdata dengan konfersi dari 8.000 lebih jumlah tempat tidur yang ada pada RS-RS di Kota Medan yang baru 28 persen menyediakan tempat tidur khusus pasien Covid-19. “Maka kami terus meminta kepada seluruh rumah sakit di kota Medan agar dapat menyediakan tempat tidur khusus Covid-19 sebanyak 30 persen dari jumlah tempat tidur yang ada,” ujarnya.

Mantu Presiden Jokowi itu terus meminta kepada seluruh rumah sakit di Medan agar dapat menyediakan tempat tidur khusus Covid-19 sebanyak 30 persen dari jumlah tempat tidur yang ada. “Karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Medan mengalami kenaikan. Satu bulan yang lalu hanya sekitar 60 sampai 90 kasus perhari, tetapi saat ini terjadi penambahan per hari mencapai 400 kasus. Bahkan pernah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 700 kasus per hari,” urainya.

Bobby menambahkan, Pemko Medan juga telah menyediakan tempat isolasi terpusat dengan jumlah tempat tidur sebanyak 5.000 lebih. Tempat isolasi ini difokuskan untuk lingkungan yang saat ini masih berada di dalam zona merah. “Dari 2.001 lingkungan, ada 5 lingkungan yang zona merah, dan 7 lingkungan sudah satu bulan ini masih berada di zona oranye. Pemko Medan mewajibkan lingkungan tersebut harus diisolasi. Warga yang tanpa gejala juga kami sarankan isolasi karena mereka rawan untuk menyebarkan virus Covid-19,” ucapnya.

Karena itulah, kata Bobby, Pemko Medan akan mewajibkan setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berada di kawasan Zona Merah untuk melakukan isolasi di tempat-tempat yang telah disediakan oleh Pemko Medan, termasuk kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun merupakan orang tanpa gejala (OTG). “Apalagi warga yang OTG akan kami sarankan untuk Isolasi, karena warga OTG mereka merasa tidak ada gejala dan beraktivitas, sehingga lebih rawan untuk menyebarkan virus Covid-19,” terangnya.

Dilanjutkan Bobby, selama masa PPKM Darurat dan PPKM level 4 diberlakukan di Kota Medan, Pemko Medan terus menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak berupa paket sembako sebanyak lebih dari 123 ribu paket bahan pangan yang setiap paketnya terdiri dari 20kg beras, 2kg gula pasir, dan 1 liter minyak goreng. “Bantuan paket sembako ini dialokasikan dari APBD sebesar Rp33 miliar. Selain itu, bantuan dari pemerintah pusat (APBN) juga akan dibagikan kepada masyarakat yang terdampak,” jelas Bobby.

Bobby menyampaikan, terkait vaksin, Pemko Medan telah mendapatkan informasi bahwa kiriman vaksin Covid-19 dari Pemerintah Pusat telah tiba di Kota Medan. Akan tetapi, hingga kemarin vaksin tersebut masih berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan belum diterima oleh Pemko Medan.

Razia Prokes Terus Dilakukan

Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus melakukan razia protokol kesehatan (prokes) pada sejumlah lokasi usaha di Kota Medan dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Medan. Hal itu dilakukan berdasarkan SE Wali Kota Medan No.4432/6512 Tentang PPKM Level IV Covid-19 di Kota Medan yang berlaku hingga Senin (2/8) kemarin.

“Sampai saat ini kita masih terus melakukan razia prokes ke tempat-tempat usaha. Kita memastikan bahwa setiap lokasi usaha yang bersifat non kritikal harus berhenti beroperasi maksimal jam 9 malam,” ucap Sekretaris SatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Senin (2/7).

Dikatakan Rakhmat, berdasarkan SE Wali Kota Medan tersebut, setiap lokasi usaha kuliner berskala menengah ke bawah diizinkan untuk memfasilitasi makan/minum ditempat dengan waktu maksimal 20 menit. “Masalah waktu 20 menit itu juga kita awasi. Kita mau orang datang benar-benar cuma untuk makan dan minum, bukan untuk duduk-duduk, nongkrong-nongkrong, dan akhirnya memakan waktu lebih dari 20 menit. Itu pengawasannya harus serius,” ujarnya.

Rakhmat menjelaskan, pihaknya mulai cukup jarang menemukan lokasi usaha yang melanggar jam operasional. Rata-rata, setiap pelaku usaha berkenan untuk menutup usahanya paling lambat Pukul 21.00 WIB. “Tapi memang masih ada saja yang melanggar. Biasanya kita beri teguran, lalu kita langsung minta yang bersangkutan untuk menutup usahanya. Petugas kita bersama tim gabungan biasanya menunggu sampai usahanya betul-betul ditutup lalu berjalan ke tempat yang lain,” jelasnya.

Untuk setiap pelanggar yang telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali, tegas Rakhmat, langsung diberikan surat untuk menghadapi sidang pelanggaran prokes yang hingga saat ini masih digelar di gedung TP PKK Kota Medan. “Jadi sampai saat ini persidangan di gedung TP PKK masih berjalan. Seluruh yang mengikuti persidangan dan terbukti melanggar aturan diberi sanksi denda,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Rakhmat, pihaknya tidak lagi melakukan penyegelan usaha, sebab penyegelan usaha yang dilakukan harus berdasarkan putusan dari majelis hakim di persidangan. “Dan sampai saat ini semua sanksi yang diputuskan berupa sanksi denda, sejauh ini kita belum ada mendapatkan perintah penyegelan dari putusan hakim,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto alias Butong, mengatakan sejauh ini Wali Kota Medan telah melakukan upaya-upaya yang baik dalam menangani penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Upaya tersebut, dapat dilihat dari peningkatan testing, penyediaan tempat isolasi, penerapan isolasi lingkungan, penyaluran bansos, hingga upaya dalam meningkatkan vaksinasi Covid-19 bagi warga Kota Medan. “Untuk itu Komisi II meminta kepada setiap OPD yang bersangkutan supaya fokus dalam menjalankan tugasnya masing-masing,” katanya.

Untuk Dinas Kesehatan, Butong meminta agar Dinkes dapat mendukung langkah Wali Kota dalam meningkatkan 3T, yakni Testing, Tracing, dan Treatment. “Target 4.900 testing per hari itu sangat baik, dan hal itu harus didukung penuh oleh kinerja Dinkes. Untuk vaksinasi, bila nanti vaksin sudah diterima, vaksinasi harus terus digenjot,” tegasnya.

Sedangkan terkiat penyaluran Bansos, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan ini sangat berharap agar Dinas Sosial terus berupaya dalam melakukan percepatan penyaluran bantuan kepada masyarakat.

“Kita tahu bahwa penyedia (paket bansos) nya itu Bulog, untuk itu harus ada koordinasi yang lebih baik dengan Bulog. Harapan kita jumlah paket bansos yang disiapkan Bulog setiap harinya dapat meningkat, jadi jumlah yang disalurkan setiap harinya juga bisa meningkat,” pungkasnya.

Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani meminta kepada Satgas Covid-19 Kota Medan, khususnya dalam hal ini Satpol PP Kota Medan, untuk semakin meningkatkan pengawasannya ke sejumlah tempat usaha.”Karena saat ini kan bukan cuma soal jam operasional, tapi juga soal adanya ketentuan makan ditempat maksimal 20 menit. Artinya pengawasan ini harus dilakukan setiap saat, selama tempat usaha itu beroperasi, bukan hanya saat usaha akan memasuki batas waktu operasional,” kata Rani.

Rani juga meminta kepada Satgas Covid-19 Kota Medan pada umumnya agar membuat strategi khusus untuk pelaksanaan pengawasan makan/minum ditempat maksimal 20 menit tersebut. “Harus ada strategi khusus, jangan nanti ketika petugas datang dan bertanya, lantas dibilang pengunjung baru duduk 5 menit di lokasi usahanya, padahal ternyata sudah satu jam lebih mereka duduk disitu. Intinya kita mau, pelaksanaan penegakan aturan ini benar-benar maksimal, jadi ekonomi terus berjalan tapi penanganan Covid juga tetap maksimal,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan bakal melakukan tes antigen setiap pelanggar protokol kesehatan pada masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ) Level 4. Adapun level 4, Pemko Medan membolehkan pelaku UMKM (usaha mikro kecil menengah) menerima pengunjung makan di tempat dengan batasan waktu 20 menit.

DISANKSI PUSH UP: Dua warga menjalani sanksi push up sebagai hukuman melanggar protokol kesehatan (prokes). Pemko Medan bakal memberikan sanksi tes antigen kepada warga yang melanggar prokes. istimewa/sumutpos.

Penegasan ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution. “Jika ditemukan warga yang melanggar protokol kesehatan maka kami akan memberikan hukuman Swab Antigen,” tegas Bobby.

Selain itu, kata Bobby, Pemko Medan kembali menargetkan peningkatan testing harian di Kota Medan, yakni menjadi 4.900 Testing per hari. Sebelumnya, Pemko Medan melakukan 2.000 testing per hari, menjadi lebih dari 2.900 testing hingga di atas 3000-an testing dalam sehari. “Hal ini berbanding lurus dengan testing yang dilakukan Pemko Medan, dimana dari 2.900 testing per hari dilakukan, saat ini telah dilakukan testing diatas 3.000, dan target per hari dilakukan testing sebanyak 4.900,” ujar Bobby.

Bobby memaparkan, saat ini jumlah keterisian tempat tidur atau Bed Occupancy Rate (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 di Medan naik mencapai 73 persen dengan jumlah tempat tidur 8.000 lebih. Hal itu terdata dengan konfersi dari 8.000 lebih jumlah tempat tidur yang ada pada RS-RS di Kota Medan yang baru 28 persen menyediakan tempat tidur khusus pasien Covid-19. “Maka kami terus meminta kepada seluruh rumah sakit di kota Medan agar dapat menyediakan tempat tidur khusus Covid-19 sebanyak 30 persen dari jumlah tempat tidur yang ada,” ujarnya.

Mantu Presiden Jokowi itu terus meminta kepada seluruh rumah sakit di Medan agar dapat menyediakan tempat tidur khusus Covid-19 sebanyak 30 persen dari jumlah tempat tidur yang ada. “Karena kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Medan mengalami kenaikan. Satu bulan yang lalu hanya sekitar 60 sampai 90 kasus perhari, tetapi saat ini terjadi penambahan per hari mencapai 400 kasus. Bahkan pernah terkonfirmasi positif Covid-19 mencapai 700 kasus per hari,” urainya.

Bobby menambahkan, Pemko Medan juga telah menyediakan tempat isolasi terpusat dengan jumlah tempat tidur sebanyak 5.000 lebih. Tempat isolasi ini difokuskan untuk lingkungan yang saat ini masih berada di dalam zona merah. “Dari 2.001 lingkungan, ada 5 lingkungan yang zona merah, dan 7 lingkungan sudah satu bulan ini masih berada di zona oranye. Pemko Medan mewajibkan lingkungan tersebut harus diisolasi. Warga yang tanpa gejala juga kami sarankan isolasi karena mereka rawan untuk menyebarkan virus Covid-19,” ucapnya.

Karena itulah, kata Bobby, Pemko Medan akan mewajibkan setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan berada di kawasan Zona Merah untuk melakukan isolasi di tempat-tempat yang telah disediakan oleh Pemko Medan, termasuk kepada masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 namun merupakan orang tanpa gejala (OTG). “Apalagi warga yang OTG akan kami sarankan untuk Isolasi, karena warga OTG mereka merasa tidak ada gejala dan beraktivitas, sehingga lebih rawan untuk menyebarkan virus Covid-19,” terangnya.

Dilanjutkan Bobby, selama masa PPKM Darurat dan PPKM level 4 diberlakukan di Kota Medan, Pemko Medan terus menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak berupa paket sembako sebanyak lebih dari 123 ribu paket bahan pangan yang setiap paketnya terdiri dari 20kg beras, 2kg gula pasir, dan 1 liter minyak goreng. “Bantuan paket sembako ini dialokasikan dari APBD sebesar Rp33 miliar. Selain itu, bantuan dari pemerintah pusat (APBN) juga akan dibagikan kepada masyarakat yang terdampak,” jelas Bobby.

Bobby menyampaikan, terkait vaksin, Pemko Medan telah mendapatkan informasi bahwa kiriman vaksin Covid-19 dari Pemerintah Pusat telah tiba di Kota Medan. Akan tetapi, hingga kemarin vaksin tersebut masih berada di tangan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan belum diterima oleh Pemko Medan.

Razia Prokes Terus Dilakukan

Pemerintah Kota (Pemko) Medan terus melakukan razia protokol kesehatan (prokes) pada sejumlah lokasi usaha di Kota Medan dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Medan. Hal itu dilakukan berdasarkan SE Wali Kota Medan No.4432/6512 Tentang PPKM Level IV Covid-19 di Kota Medan yang berlaku hingga Senin (2/8) kemarin.

“Sampai saat ini kita masih terus melakukan razia prokes ke tempat-tempat usaha. Kita memastikan bahwa setiap lokasi usaha yang bersifat non kritikal harus berhenti beroperasi maksimal jam 9 malam,” ucap Sekretaris SatPol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap kepada Sumut Pos, Senin (2/7).

Dikatakan Rakhmat, berdasarkan SE Wali Kota Medan tersebut, setiap lokasi usaha kuliner berskala menengah ke bawah diizinkan untuk memfasilitasi makan/minum ditempat dengan waktu maksimal 20 menit. “Masalah waktu 20 menit itu juga kita awasi. Kita mau orang datang benar-benar cuma untuk makan dan minum, bukan untuk duduk-duduk, nongkrong-nongkrong, dan akhirnya memakan waktu lebih dari 20 menit. Itu pengawasannya harus serius,” ujarnya.

Rakhmat menjelaskan, pihaknya mulai cukup jarang menemukan lokasi usaha yang melanggar jam operasional. Rata-rata, setiap pelaku usaha berkenan untuk menutup usahanya paling lambat Pukul 21.00 WIB. “Tapi memang masih ada saja yang melanggar. Biasanya kita beri teguran, lalu kita langsung minta yang bersangkutan untuk menutup usahanya. Petugas kita bersama tim gabungan biasanya menunggu sampai usahanya betul-betul ditutup lalu berjalan ke tempat yang lain,” jelasnya.

Untuk setiap pelanggar yang telah melakukan pelanggaran lebih dari satu kali, tegas Rakhmat, langsung diberikan surat untuk menghadapi sidang pelanggaran prokes yang hingga saat ini masih digelar di gedung TP PKK Kota Medan. “Jadi sampai saat ini persidangan di gedung TP PKK masih berjalan. Seluruh yang mengikuti persidangan dan terbukti melanggar aturan diberi sanksi denda,” tegasnya.

Saat ini, lanjut Rakhmat, pihaknya tidak lagi melakukan penyegelan usaha, sebab penyegelan usaha yang dilakukan harus berdasarkan putusan dari majelis hakim di persidangan. “Dan sampai saat ini semua sanksi yang diputuskan berupa sanksi denda, sejauh ini kita belum ada mendapatkan perintah penyegelan dari putusan hakim,” tutupnya.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto alias Butong, mengatakan sejauh ini Wali Kota Medan telah melakukan upaya-upaya yang baik dalam menangani penyebaran Covid-19 di Kota Medan. Upaya tersebut, dapat dilihat dari peningkatan testing, penyediaan tempat isolasi, penerapan isolasi lingkungan, penyaluran bansos, hingga upaya dalam meningkatkan vaksinasi Covid-19 bagi warga Kota Medan. “Untuk itu Komisi II meminta kepada setiap OPD yang bersangkutan supaya fokus dalam menjalankan tugasnya masing-masing,” katanya.

Untuk Dinas Kesehatan, Butong meminta agar Dinkes dapat mendukung langkah Wali Kota dalam meningkatkan 3T, yakni Testing, Tracing, dan Treatment. “Target 4.900 testing per hari itu sangat baik, dan hal itu harus didukung penuh oleh kinerja Dinkes. Untuk vaksinasi, bila nanti vaksin sudah diterima, vaksinasi harus terus digenjot,” tegasnya.

Sedangkan terkiat penyaluran Bansos, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan ini sangat berharap agar Dinas Sosial terus berupaya dalam melakukan percepatan penyaluran bantuan kepada masyarakat.

“Kita tahu bahwa penyedia (paket bansos) nya itu Bulog, untuk itu harus ada koordinasi yang lebih baik dengan Bulog. Harapan kita jumlah paket bansos yang disiapkan Bulog setiap harinya dapat meningkat, jadi jumlah yang disalurkan setiap harinya juga bisa meningkat,” pungkasnya.

Sedangkan Anggota Komisi I DPRD Medan, Abdul Rani meminta kepada Satgas Covid-19 Kota Medan, khususnya dalam hal ini Satpol PP Kota Medan, untuk semakin meningkatkan pengawasannya ke sejumlah tempat usaha.”Karena saat ini kan bukan cuma soal jam operasional, tapi juga soal adanya ketentuan makan ditempat maksimal 20 menit. Artinya pengawasan ini harus dilakukan setiap saat, selama tempat usaha itu beroperasi, bukan hanya saat usaha akan memasuki batas waktu operasional,” kata Rani.

Rani juga meminta kepada Satgas Covid-19 Kota Medan pada umumnya agar membuat strategi khusus untuk pelaksanaan pengawasan makan/minum ditempat maksimal 20 menit tersebut. “Harus ada strategi khusus, jangan nanti ketika petugas datang dan bertanya, lantas dibilang pengunjung baru duduk 5 menit di lokasi usahanya, padahal ternyata sudah satu jam lebih mereka duduk disitu. Intinya kita mau, pelaksanaan penegakan aturan ini benar-benar maksimal, jadi ekonomi terus berjalan tapi penanganan Covid juga tetap maksimal,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/