27 C
Medan
Sunday, January 19, 2025

Pangkalan dan Agen Jual LPG 3 Kilogram di Atas HET, Izin Usaha Diancam Dicabut

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Binjai, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan agen penjual LPG 3 kilogram, belum lama ini. Hasilnya, masih ditemukan beberapa pangkalan dan agen yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

SIDAK: Tim Bagian Perekonomian Setdako Binjai saat melakukan sidak ke pangkalan LPG 3 kilogram di Binjai Utara, belum lama ini.

Camat Binjai Utara Adri Rivanto, berketepatan ikut dalam sidak tersebut. Dia menjelaskan, ada 79 pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di Binjai Utara.

Adri pun mengaku, masih ada yang menjual LPG 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga dan warga kurang mampu di atas HET. Namun demikian, dia sudah mengimbau agar tidak lagi menjual di atas HET.

“Memang ada beberapa penjual yang melakukan penjualan di atas HET. Sejauh ini, sudah kami imbau agar tidak mengulangi aktivitas jual beli gas di atas HET. Apabila ditemukan pangkalan yang ‘nakal’, masyarakat dapat melaporkannya ke pemerintah kota,” imbau Adri, Senin (2/8).

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Perekonomian Setdako Binjai, Binawan menjelaskan, pihaknya akan mengganjar sanksi kepada pangkalan maupun agen LPG 3 kilogram, yang menjual di atas HET. Meski demikian, dia berharap, agar pangkalan maupun agen menjual sesuai HET, yakni Rp16 ribu. Adapun sanksi yang dapat diberikan, menurutnya, akan menutup sekaligus mencabut izin usaha pangkalan.

“Nanti akan kami panggil agennya (LPG) untuk menindak pangkalan nakal,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan, sidak dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Binjai 2016. Dalam SK, setiap pangkalan LPG 3 kilogram diwajibkan memiliki plang usaha yang mencantumkan HET.

“Jika agen tidak dapat menertibkan pangkalan yang berulang-ulang melakukan pelanggaran, maka kami akan menyurati Kementrian ESDM, supaya diteruskan ke Pertamina, agar mencabut izinnya,” pungkas Binawan. (ted/saz)

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Binjai, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pangkalan dan agen penjual LPG 3 kilogram, belum lama ini. Hasilnya, masih ditemukan beberapa pangkalan dan agen yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

SIDAK: Tim Bagian Perekonomian Setdako Binjai saat melakukan sidak ke pangkalan LPG 3 kilogram di Binjai Utara, belum lama ini.

Camat Binjai Utara Adri Rivanto, berketepatan ikut dalam sidak tersebut. Dia menjelaskan, ada 79 pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram di Binjai Utara.

Adri pun mengaku, masih ada yang menjual LPG 3 kilogram untuk keperluan rumah tangga dan warga kurang mampu di atas HET. Namun demikian, dia sudah mengimbau agar tidak lagi menjual di atas HET.

“Memang ada beberapa penjual yang melakukan penjualan di atas HET. Sejauh ini, sudah kami imbau agar tidak mengulangi aktivitas jual beli gas di atas HET. Apabila ditemukan pangkalan yang ‘nakal’, masyarakat dapat melaporkannya ke pemerintah kota,” imbau Adri, Senin (2/8).

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Perekonomian Setdako Binjai, Binawan menjelaskan, pihaknya akan mengganjar sanksi kepada pangkalan maupun agen LPG 3 kilogram, yang menjual di atas HET. Meski demikian, dia berharap, agar pangkalan maupun agen menjual sesuai HET, yakni Rp16 ribu. Adapun sanksi yang dapat diberikan, menurutnya, akan menutup sekaligus mencabut izin usaha pangkalan.

“Nanti akan kami panggil agennya (LPG) untuk menindak pangkalan nakal,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan, sidak dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Wali Kota Binjai 2016. Dalam SK, setiap pangkalan LPG 3 kilogram diwajibkan memiliki plang usaha yang mencantumkan HET.

“Jika agen tidak dapat menertibkan pangkalan yang berulang-ulang melakukan pelanggaran, maka kami akan menyurati Kementrian ESDM, supaya diteruskan ke Pertamina, agar mencabut izinnya,” pungkas Binawan. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/