29 C
Medan
Wednesday, June 26, 2024

Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Distan Dairi Tahun 2021 Tahap Penyidikan

DAIRI,SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi di Dinas Pertanian, Ketahananan Pangan dan Perikanan, Kabupaten Dairi Tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,6 miliar lebih sudah masuk tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Candra Purnama melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Erwinta Tarigan bersama Jaksa Fungsional, David Pangaribuan membenarkan, perkara kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Erwinta mengatakan, penetapan status penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan bibit kopi itu sejak, 29 Juni 2022 lalu. Erwinta menerangkan, dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan Dairi telah memeriksa dan meminta keterangan lebih kurang dari 50 orang.

Adapun pihak yang dimintai keterangan itu yakni ketua kelompok tani, penyuluh pertanian lapangan (PPL), bagian keuangan Pemkab Dairi, bendahara Dinas Pertanian, Pokja, PPK, Kepala Dinas Pertabian serta pengawas.

“Kita targetkan, bulan ini sudah ada penetapan tersangka dalam kasus korupsi itu,” sebut Erwinta.

Saat ditanya berapa kerugian negara terkait kasus itu, Erwinta dan David Pangaribuan mengatakan, masih dalam perhutingan.

“Kita masih mau meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga lainya untuk menghitungnya,” jelas keduanya.

Erwinta menyebutkan, hasil pemeriksaan proyek pengadaan bibit kopi sesuai nomenklatur tertulis untuk pengadaan sarana prasarana pertanian tahun 2021. Pagu anggaran sebesar Rp1,6 miliar miliar lebih dan dikerjakan oleh CV PL dengan rekanan berinisal WS. (rud/ram)

DAIRI,SUMUTPOS.CO – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi di Dinas Pertanian, Ketahananan Pangan dan Perikanan, Kabupaten Dairi Tahun 2021 dengan pagu anggaran sebesar Rp1,6 miliar lebih sudah masuk tahap penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Candra Purnama melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Erwinta Tarigan bersama Jaksa Fungsional, David Pangaribuan membenarkan, perkara kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan, statusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Erwinta mengatakan, penetapan status penyidikan terhadap dugaan korupsi pengadaan bibit kopi itu sejak, 29 Juni 2022 lalu. Erwinta menerangkan, dalam kasus itu, penyidik Kejaksaan Dairi telah memeriksa dan meminta keterangan lebih kurang dari 50 orang.

Adapun pihak yang dimintai keterangan itu yakni ketua kelompok tani, penyuluh pertanian lapangan (PPL), bagian keuangan Pemkab Dairi, bendahara Dinas Pertanian, Pokja, PPK, Kepala Dinas Pertabian serta pengawas.

“Kita targetkan, bulan ini sudah ada penetapan tersangka dalam kasus korupsi itu,” sebut Erwinta.

Saat ditanya berapa kerugian negara terkait kasus itu, Erwinta dan David Pangaribuan mengatakan, masih dalam perhutingan.

“Kita masih mau meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atau lembaga lainya untuk menghitungnya,” jelas keduanya.

Erwinta menyebutkan, hasil pemeriksaan proyek pengadaan bibit kopi sesuai nomenklatur tertulis untuk pengadaan sarana prasarana pertanian tahun 2021. Pagu anggaran sebesar Rp1,6 miliar miliar lebih dan dikerjakan oleh CV PL dengan rekanan berinisal WS. (rud/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/