30 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Kemendikbudristek Keluarkan SE No.7 Tahun 2022, Pemko Medan Pastikan PTM di Sekolah Masih Berjalan 100 Persen

MEDAN, SUMUT POS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan sudah mengetahui perihal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Meskipun begitu, Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memastikan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Medan tetap berjalan secara penuh atau 100 persen.

“SE (No.7/2022) nya belum kita terima, tapi infonya sudah,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar kepada Sumut Pos, Rabu (3/8/2022).

Dikatakan Putra, SE tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah. Mengingat Kota Medan masih berstatus Level 1 dan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan masih terbilang terkendali meskipun mengalah tren kenaikan beberapa waktu terakhir.

“Kita terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Medan. Dan Alhamdulillah, sejauh ini kita belum ada menemukan adanya penyebaran Covid-19 pada sekolah-sekolah di Medan,” ujarnya.

Pun begitu, Putra memastikan jika pihaknya siap menegakkan Peraturan yang tertuang dalam SE No.7 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kemendikbudristek tersebut. Salah satunya dengan memberhentikan sementara PTM bagi rombongan belajar (rombel) yang terpapar Covid-19.

“Jadi kalaupun nanti ada yang terpapar, itu yang dihentikan sementara bukan PTM di satuan pendidikannya, tapi cukup di rombelnya saja, atau di kelas itu saja. Berdasarkan SE tersebut, itu PTM nya dihentikan sementara minimal 7 hari. Sebagai solusi, pembelajaran dapat dilanjutkan secara Hybrid atau Daring,” katanya.

Selanjutnya, sambung Putra, Disdik Medan akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Medan untuk melakukan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Dengan demikian, penyebaran Covid-19 di sekolah tersebut dapat diputus.

“Sebagai antisipasi, saat ini kita terus melakukan lanjutan percepatan vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun. Untuk itu, kita mengimbau agar orangtua dapat mengizinkan dan mendorong anaknya untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Kita juga terus berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 Kota Medan dalam rangka merespon situasi yang berkembang dengan pola pembelajaran saat ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, dr Taufik Ririansyah mengatakan bahwa berdasarkan aturan PPKM Level 1, Kota Medan masih dapat menggelar PTM secara penuh atau 100 persen.

“PTM masih boleh 100 persen. Tapi jika terus melonjak, bisa jadi akan ada sistem hybrid lagi, 50 persen online dan 50 persen tatap muka secara langsung,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek menerbitkan SE No.7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Pemerintah Daerah didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama dalam hal memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala, maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Lebih lanjut, SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombel paling sedikit 7 hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, dalam hal ini terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama 5 hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
(map/ram)

MEDAN, SUMUT POS.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan sudah mengetahui perihal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Meskipun begitu, Pemko Medan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memastikan bahwa pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Medan tetap berjalan secara penuh atau 100 persen.

“SE (No.7/2022) nya belum kita terima, tapi infonya sudah,” ucap Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar kepada Sumut Pos, Rabu (3/8/2022).

Dikatakan Putra, SE tersebut diterbitkan dengan memperhatikan situasi pandemi Covid-19 di beberapa daerah. Mengingat Kota Medan masih berstatus Level 1 dan angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan masih terbilang terkendali meskipun mengalah tren kenaikan beberapa waktu terakhir.

“Kita terus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Medan. Dan Alhamdulillah, sejauh ini kita belum ada menemukan adanya penyebaran Covid-19 pada sekolah-sekolah di Medan,” ujarnya.

Pun begitu, Putra memastikan jika pihaknya siap menegakkan Peraturan yang tertuang dalam SE No.7 Tahun 2022 yang dikeluarkan Kemendikbudristek tersebut. Salah satunya dengan memberhentikan sementara PTM bagi rombongan belajar (rombel) yang terpapar Covid-19.

“Jadi kalaupun nanti ada yang terpapar, itu yang dihentikan sementara bukan PTM di satuan pendidikannya, tapi cukup di rombelnya saja, atau di kelas itu saja. Berdasarkan SE tersebut, itu PTM nya dihentikan sementara minimal 7 hari. Sebagai solusi, pembelajaran dapat dilanjutkan secara Hybrid atau Daring,” katanya.

Selanjutnya, sambung Putra, Disdik Medan akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Medan untuk melakukan 3T (Testing, Tracing, Treatment). Dengan demikian, penyebaran Covid-19 di sekolah tersebut dapat diputus.

“Sebagai antisipasi, saat ini kita terus melakukan lanjutan percepatan vaksinasi anak usia 6 – 11 tahun. Untuk itu, kita mengimbau agar orangtua dapat mengizinkan dan mendorong anaknya untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Kita juga terus berkonsultasi dengan Satgas Covid-19 Kota Medan dalam rangka merespon situasi yang berkembang dengan pola pembelajaran saat ini,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, dr Taufik Ririansyah mengatakan bahwa berdasarkan aturan PPKM Level 1, Kota Medan masih dapat menggelar PTM secara penuh atau 100 persen.

“PTM masih boleh 100 persen. Tapi jika terus melonjak, bisa jadi akan ada sistem hybrid lagi, 50 persen online dan 50 persen tatap muka secara langsung,” tutupnya.

Seperti diketahui, Kemendikbudristek menerbitkan SE No.7 Tahun 2022 mengenai Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam SE tersebut, Pemerintah Daerah didorong untuk merespon dengan cepat bila mendapat informasi/surveilans epidemiologis, untuk selanjutnya melakukan penelusuran kontak erat (tracing) dan tes Covid-19 lalu melakukan penetapan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan berdasarkan hasil yang diperoleh.

Selain itu, Pemerintah Daerah juga diharuskan untuk melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan PTM yang masih berlangsung di daerahnya, terutama dalam hal memastikan penerapan prokes secara ketat oleh satuan pendidikan, pelaksanaan penemuan kasus aktif di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala, maupun penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Lebih lanjut, SE tersebut mengatur mengenai penghentian PTM pada rombel paling sedikit 7 hari jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, dalam hal ini terjadi kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfimasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

Kemudian, paling sedikit dilakukan penghentian PTM selama 5 hari untuk peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila yang bersangkutan bukan merupakan kluster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.
(map/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/