26.7 C
Medan
Tuesday, May 14, 2024

Pemakai dan Kurir Sabu Ditangkap

Pemakai dan kurir sabu ditangkap Polsek Hamparanperak di dua lokasi terpisah, Senin (9/10).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pemakai dan kurir sabu ditangkap Polsek Hamparanperak di dua lokasi terpisah, Senin (9/10).

Adapun pemakai yang diamankan adalah, Kasogi alias Yogi (29) warga Jalan Gudang Arang, Perumahan MMR, Medan Marelan dengan barang bukti 4 paket sabu. Sedangkan kurir yang ditangkap, Fahmi Hermawan alias Anggun (23) warga Desa Bulucina, Hamparanperak, Deliserdang dengan barang bukti 1 paket sabu. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Iptu Bonar Pohan yang memimpin penangkapan menyampaikan, awalnya Yogi ditangkap usai membeli sabu di Jalan Baru, Medan Marelan. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu. Polisi melakukan pengembangan asal usul barang haram tersebut.

Alhasil, polisi kembali memancing Anggun untuk berjumpa di Jalan Besar Bulucina, Hamparanperak. Kurir sabu itu berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu. Keduanya langsung diboyong ke Mapolsek Hamparanperak

Kapolsek Hamparanperak, Kompol Mustafa Nasution mengatakan, pihaknya telah melakukan pengembangan terhadap bandarnya berinsial Z. Setelah dilakukan pengembangan bandarnya telah kabur.

“Keduanya sudah kita proses dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukuman selanjutnya,” katanya. (fac/ril)

 

Pemakai dan kurir sabu ditangkap Polsek Hamparanperak di dua lokasi terpisah, Senin (9/10).

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Pemakai dan kurir sabu ditangkap Polsek Hamparanperak di dua lokasi terpisah, Senin (9/10).

Adapun pemakai yang diamankan adalah, Kasogi alias Yogi (29) warga Jalan Gudang Arang, Perumahan MMR, Medan Marelan dengan barang bukti 4 paket sabu. Sedangkan kurir yang ditangkap, Fahmi Hermawan alias Anggun (23) warga Desa Bulucina, Hamparanperak, Deliserdang dengan barang bukti 1 paket sabu. Kedua pelaku ditangkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat.

Kanit Reskrim Polsek Hamparanperak, Iptu Bonar Pohan yang memimpin penangkapan menyampaikan, awalnya Yogi ditangkap usai membeli sabu di Jalan Baru, Medan Marelan. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu. Polisi melakukan pengembangan asal usul barang haram tersebut.

Alhasil, polisi kembali memancing Anggun untuk berjumpa di Jalan Besar Bulucina, Hamparanperak. Kurir sabu itu berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu. Keduanya langsung diboyong ke Mapolsek Hamparanperak

Kapolsek Hamparanperak, Kompol Mustafa Nasution mengatakan, pihaknya telah melakukan pengembangan terhadap bandarnya berinsial Z. Setelah dilakukan pengembangan bandarnya telah kabur.

“Keduanya sudah kita proses dan akan segera kita limpahkan ke pengadilan untuk menjalani proses hukuman selanjutnya,” katanya. (fac/ril)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/