BINJAI, SUMUTPOS.CO – Tim terpadu yang terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian dan Peternakan, Satuan Polisi Pamong Praja hingga Dinas Perindustrian dan Perdagangan, melakukan pengecekan izin peternakan yang ada di Kota Binjai. Ini dilakukan DPMPPTSP Kota Binjai selaku stakeholder utama, untuk menggenjot pendapatan asli daerah melalui pengurusan izin.
“Kami tim terpadu melakukan peninjauan dan pengawasan di Kecamatan Binjai. Bersama dengan pak camat, pak kadis lingkungan hidup, dinas Peternakan dan Satpol PP, melakukan peninjauan ke peternakan-peternakan yang ada di Binjai Barat,” kata Heny, Rabu (2/8/2023).
Peninjauan diawali dengan peternakan babi di Jalan Kelengkeng. Tujuan pengecekan ini, untuk melihat izin peternakan tersebut.
“Kita mendatangi 6 lokasi terkait dengan nomor induk berusaha. Kita juga bersama Pak Kadis Lingkungan Hidup untuk melihat terkait UKL-UPL,” ujar Heny.
Terungkap dalam peninjauan ini, 3 di antara lokasi peternakan tidak ada mengantongi izin. Menurut Heny, ada 30 peternakan tersebar di wilayah Binjai Barat.
Namun yang mengantongi nomor induk berusaha, hanya ada 3 peternakan. “Untuk izin OSS yang terdata di kami itu untuk Kecamatan Binjai Barat, hanya ada 3. Sementara setelah kita cek dan ricek, itu ada sekitar 30 peternakan babi, tapi yang terdata di OSS hanya 3,” ujar dia.
“Setelah ini, kami akan berkoordinasi dengan pimpinan kami terkait apa tindakan selanjutnya,” ujar Heny.
Kadis Lingkungan Hidup Binjai, Amas Mansyur Siregar menilai, peternakan di Binjai Barat tidak mematuhi dan tidak memperhatikan pembuangan limbah dengan baik dan benar. Buktinya, limbah atau kotoran dari peternakan tidak ada ditampung oleh pengusaha peternak pada sebuah kolam.
Melainkan, limbah atau kotoran dari peternakan mereka mengalir ke parit yang mengalir melintasi rumah masyarakat sekitar. “Kita menyarankan untuk membuat kolam penampungan sebelum mengalir limbah dari peternakan itu ke parit masyarakat,” pungkasnya. (ted/ram)