28.9 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Menuju Kawasan Industri Binjai, BPN Mulai Ukur Lahan

TINJAU: Sekdako Binjai, Mahfullah Daulay bersama pihak BPN meninjau lokasi lahan eks PTPN II yang akan digunakan untuk membangun kawasan KIB.
Tedi/sumut pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengukuran Kawasan Industri Binjai (KIB) di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Senin (2/9).

Pengukuran yang dilakukan BPN Sumut turut didampingi Sekretaris Daerah Kota Binjai, Mahfullah Daulay dan jajarannya.

Sekda menyatakan, KIB yang dicanangkan Wali Kota Binjai HM Idaham terus diproses, untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat di daerah yang dijuluki Kota Rambutan ini.

“Pengukuran ini dimaksudkan untuk membuat peta lokasi KIB oleh BPN Sumut. Setelah peta selesai, barulah kita lakukan pembayaran ganti rugi ke PTPN 2,” ujar dia usai melakukan pengukuran bersama BPN Sumut di lokasi.

Dia menambahkan, ganti rugi diberikan kepada PTPN 2 karena lahan yang akan dikelola adalah aset PTPN.

“Lahan sudah eks Hak Guna Usaha (HGU). Luas lahan 132 hektar. Total ganti rugi sekitar Rp97 miliar,” ungkap dia. Menurut dia, jika peta lokasi KIB sudah selesai, maka pembayaran akan langsung dilakukan. “Kita harapkan tahun ini peta sudah selesai dan akan kita bayar,” tegas dia.

Karenanya, Sekda berharap, seluruh elemen masyarakat mendukung KIB. Sebab, menurut dia, pembangunan KIB yang dibangun Pemko Binjai dibangun dengan konsep ramah lingkungan.

“Wali kota ingin KIB menyerap tenaga kerja dari masyarakat Binjai dan dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya. (ted/han)

TINJAU: Sekdako Binjai, Mahfullah Daulay bersama pihak BPN meninjau lokasi lahan eks PTPN II yang akan digunakan untuk membangun kawasan KIB.
Tedi/sumut pos

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengukuran Kawasan Industri Binjai (KIB) di Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Senin (2/9).

Pengukuran yang dilakukan BPN Sumut turut didampingi Sekretaris Daerah Kota Binjai, Mahfullah Daulay dan jajarannya.

Sekda menyatakan, KIB yang dicanangkan Wali Kota Binjai HM Idaham terus diproses, untuk memberikan dampak positif kepada masyarakat di daerah yang dijuluki Kota Rambutan ini.

“Pengukuran ini dimaksudkan untuk membuat peta lokasi KIB oleh BPN Sumut. Setelah peta selesai, barulah kita lakukan pembayaran ganti rugi ke PTPN 2,” ujar dia usai melakukan pengukuran bersama BPN Sumut di lokasi.

Dia menambahkan, ganti rugi diberikan kepada PTPN 2 karena lahan yang akan dikelola adalah aset PTPN.

“Lahan sudah eks Hak Guna Usaha (HGU). Luas lahan 132 hektar. Total ganti rugi sekitar Rp97 miliar,” ungkap dia. Menurut dia, jika peta lokasi KIB sudah selesai, maka pembayaran akan langsung dilakukan. “Kita harapkan tahun ini peta sudah selesai dan akan kita bayar,” tegas dia.

Karenanya, Sekda berharap, seluruh elemen masyarakat mendukung KIB. Sebab, menurut dia, pembangunan KIB yang dibangun Pemko Binjai dibangun dengan konsep ramah lingkungan.

“Wali kota ingin KIB menyerap tenaga kerja dari masyarakat Binjai dan dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tandasnya. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/