Kepala Polisi Daerah Sumatera Utara (Kapoldasu), Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Martuani Sormin memilih tertutup memberi keterangan terkait penanganan perkembangan kasus dugaan korupsi kutipan Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.
“Nanti kita bicarakan untuk hal itu. Saya datang ke sini untuk ketahanan pangan,” katanya dalam konfrensi pers, Rabu (2/9) ketika melakukan kunjungan kerja dalam rangka pengecekan Kampung Tangguh di lokasi Pesantren Darus Sholihin serta Ketahanan Pangan di Labuhanbatu.
Pada sambutannya di acara Kampung Tangguh tersebut, di hadapan Bupati Labuhanbatu Utara, Kharuddin Syah Sitotus, Bupati Labuhanbatu Selatan, Wildan Aswin Tanjung, Sekretaris Daerah Pemkab Labuhanbatu M Yusuf Siagian, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, Dandim 0209/LB Letkol Inf Asrul Kurniawan Harahap, dan para undangan, Kapoldasu mengatakan kunjungannya jangan dikaitkan masalah politik.
“Jangan ada politik dulu untuk sementara ini. Karena saat ini saya hdair untuk melihat ketahanan pangan,” ungkapnya.
Pada acara seremoni tersebut, Kapoldasu juga menandatangani prasasti prmbangunan Pos Polisi Terpadu dan Pos Patroli Satpol Airud Polres Labuhanbatu di Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kapoldasu juga menerima hibah sebidang tanah untuk pembangunan Mapolres Labuhanbatu Selatan.
Dalam kunker tersebut, Kapoldasu Irjen) Martuani Sormin didampingi pejabat utama (PJU) Polda Sumut.
Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) masih melakukan proses penyidikan atas dugaan kasus korupsi dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-P 2018, yang diduga dilakukan Bupati Labuhanbatu Utara (Labura), Kharuddin Syah Sitorus. Hal itu dikatakan Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos di Medan, Selasa (7/7).
“Masih proses lidik, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, pihaknya sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus di Kabupaten Labura tersebut. “Jika ada isu-isu bahwa Bupati Labura sudah ditetapkan tersangka jangan dipercaya, karena belum ada keterangan resmi dari pihak Poldasu,” tukasnya.
Diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut, pada Selasa (15/10) melakukan gelar perkara kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) dan Labuhan Batu Utara (Labura) di Mabes Polri.
Dia mengaku, dalam kasus ini tidak tertutup kemungkinan Bupati Labura Khairuddin Syah Sitorus dan Bupati Labusel Wildan Aswan Tanjung bisa jadi tersangka. Sempat beredar Surat Ketetapan Ditreskrimsus Poldasu, Nomor: S.Tap/47/VI/2020/Ditreskrimsus, Tanggal 22 Juni 2020, Tentang Penetapan Tersangka atas nama H Kharuddin Syah.
Namun hal ini dibantah oleh MP Nainggolan. Menurutnya, surat tersebut disebarkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Sementara, kasusnya masih dalam proses penyelidikan dan belum ditetapkan sebagai tersangka. (fdh/ram)