30.6 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Aktivitas Galian C di Sibiru-biru Tetap Beroperasi

KERUK: Alat berat pengusaha galian C melakukan pengerukan material di aliran sungai Seruai, Desa Tanjung Sena Kecamatan Sibiru-biru.
KERUK: Alat berat pengusaha galian C melakukan pengerukan material di aliran sungai Seruai, Desa Tanjung Sena Kecamatan Sibiru-biru.

SIBIRUBIRU, SUMUTPOS.CO – Meski sudah mendapat teguran dari Kecamatan Sibiru-biru, aktivitas galian C di Desa Tanjung Sena, tetap beroperasi.

Informasi yang diperoleh di kantor Camat Birubiru, teguran penghentian galian C tersebut tertuang dalam Surat nomor 503/207 tertanggal 17 Juni 2019 tentang penyetopan galian C di Desa Tanjung Sena Kecamatan Sibirubiru.

“Warga desa keberatan dengan operasional galian C, selain ruas jalan gampang hancur, areal pertanian juga terganggu. Pihak kecamatan menerbitkan surat itu,” ujar salah satu sumber di kantor kecamatan.

Menurutnya, meski sudah mendapat larangan, pengusaha berinisial AB tetap mengoperasikan alat beratnya untuk melakukan penambangan material tanah tersebut.

Aktivitas serupa juga terjadi di di Desa Namo Punti, Kecamatan Biru-biru, dilakukan di badan sungai menggunakan alat berat.

“Berkali-kali aparat terkait melakukan peninjauan di lokasi, namun operasionalnya tetap berlangsung,”ujarnya.

Hingga saat ini, alat berat pengusaha tersebut terang-terangan merusak Daerah Aliras Sungai (DAS) Sei Seruai. Walau Jumat lalu aparat kepolisian setempat turun ke lokasi dan menemukan alat berat tersebut, namun pekerjanya tidak berhenti beraktivitas.

“Ketika polisi datang, operator alat berat dan teman-temannya melarikan diri, setelah itu bekerja lagi,” ujar saksi mata kepada awak media, DAS yang dikuras oleh pengusaha galian C tersebut kini telah mencapai ratusan meter. Material sungai diangkut truk-truk ke berbagai daerah.

“Puluhan truk setiap hari mengangkut material sungai, tanpa ada pengawasan,”pungkasnya.(map/han)

KERUK: Alat berat pengusaha galian C melakukan pengerukan material di aliran sungai Seruai, Desa Tanjung Sena Kecamatan Sibiru-biru.
KERUK: Alat berat pengusaha galian C melakukan pengerukan material di aliran sungai Seruai, Desa Tanjung Sena Kecamatan Sibiru-biru.

SIBIRUBIRU, SUMUTPOS.CO – Meski sudah mendapat teguran dari Kecamatan Sibiru-biru, aktivitas galian C di Desa Tanjung Sena, tetap beroperasi.

Informasi yang diperoleh di kantor Camat Birubiru, teguran penghentian galian C tersebut tertuang dalam Surat nomor 503/207 tertanggal 17 Juni 2019 tentang penyetopan galian C di Desa Tanjung Sena Kecamatan Sibirubiru.

“Warga desa keberatan dengan operasional galian C, selain ruas jalan gampang hancur, areal pertanian juga terganggu. Pihak kecamatan menerbitkan surat itu,” ujar salah satu sumber di kantor kecamatan.

Menurutnya, meski sudah mendapat larangan, pengusaha berinisial AB tetap mengoperasikan alat beratnya untuk melakukan penambangan material tanah tersebut.

Aktivitas serupa juga terjadi di di Desa Namo Punti, Kecamatan Biru-biru, dilakukan di badan sungai menggunakan alat berat.

“Berkali-kali aparat terkait melakukan peninjauan di lokasi, namun operasionalnya tetap berlangsung,”ujarnya.

Hingga saat ini, alat berat pengusaha tersebut terang-terangan merusak Daerah Aliras Sungai (DAS) Sei Seruai. Walau Jumat lalu aparat kepolisian setempat turun ke lokasi dan menemukan alat berat tersebut, namun pekerjanya tidak berhenti beraktivitas.

“Ketika polisi datang, operator alat berat dan teman-temannya melarikan diri, setelah itu bekerja lagi,” ujar saksi mata kepada awak media, DAS yang dikuras oleh pengusaha galian C tersebut kini telah mencapai ratusan meter. Material sungai diangkut truk-truk ke berbagai daerah.

“Puluhan truk setiap hari mengangkut material sungai, tanpa ada pengawasan,”pungkasnya.(map/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/