25.6 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

Masyarakat Minta Kadis PUPR Diperiksa

Pembangunan Gedung DPRD Binjai Tak Kunjung Rampung

ORASI: Masyarakat Focuc Group Discuccion Pemantau Kinerja Aparatur Negara saat berorasi di depan gedung sementara DPRD Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Focus Group Discussion Pemantau Kinerja Aparatur Negara, mendesak aparat penegak hukum dari unsur kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Binjai, Elvi Kristina, terkait pembangunan gedung DPRD Binjai yang tak kunjung rampung sejak 2018 lalu.

Desakan itu disampaikan sejumlah elemen masyarakat saat berorasi di Gedung DPRD Sementara, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, Rabu (2/9).

“Berdasarkan pantauan kami tentang pembangunan Kantor DPRD Binjai yang menggunakan APBD Kota Binjai dengan pagu anggaran lebih kurang Rp50 miliar, meliputi pembangunan dan rancangan. Tahun 2015, dilakukan pengadaan pembangunan Kantor DPRD Binjai dengan pagu Rp480 juta. Tahun 2016, dilakukan pengadaan DED rehabilitasi Kantor DPRD Binjai dengan pagu Rp300 juta,”beber Koordinator Aksi, Hanafi.

 Kemudian, tahun 2017, dilakukan pengadaan DED Rehabilitasi Kantor DPRD Kota Binjai dengan pagu Rp297.808.000 dan melakukan pengadaan tahun 2017 tentang Supervisi Rehabilitas Kantor DPRD Binjai. Multi years 2 tahun anggaran total biaya Rp420 juta.

 Tahun 2017, kata lanjut Hanafi, Dinas PUPR melakukan pengadaan pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai multi years 2 tahun anggaran dengan total biaya Rp15 juta dari pagu Rp3 miliar. “Tahun 2018, Dinas PUPR melakukan pengadaan supervisi pembangunan Kantor DPRD Binjai. Tahun yang sama, Dinas PUPR melakukan pengadaan pembangunan Kantor DPRD Binjai dengan pagu Rp20 juta,” kata dia.

 “Berdasarkan DED yang dibuat sebelumnya, seharusnya Kantor DPRD Kota Binjai sudah dapat dimanfaatkan pada tahun 2019. Namun pada tahun 2019, Dinas PUPR melakukan pengadaan supervisi pembangunan Kantor DPRD Binjai dan melakukan pengadaan kembali pembangunan Kantor DPRD Binjai,” tambah dia.

 Nyatanya, Kantor DPRD Binjai belum dapat digunakan dan dimanfaatkan. Pun demikian, Dinas PUPR melakukan pengadaan supervisi penataan gedung dan landscape Kantor DPRD Binjai dengan pagu Rp14 miliar lebih.

 “Kami menduga, tidak rasionalnya dalam penganggaran pembangunan Kantor DPRD Binjai. Kami juga menduga pembangunan kantor tersebut sebagai corong untuk melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara,” beber dia.

 “Kami meminta kepada Ketua DPRD Binjai agar mengawasi APBD dan kinerja Wali Kota. Panggil dan periksa Kadis PUPR Kota Binjai dan rekanan tang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Binjai karena diduga mengakibatkan kerugian negara,” pungkasnya.  Aksi damai berjalan lancar dan tertib. PS Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku Fathir turut mengawal jalannya aksi damai tersebut. (ted/han)

Pembangunan Gedung DPRD Binjai Tak Kunjung Rampung

ORASI: Masyarakat Focuc Group Discuccion Pemantau Kinerja Aparatur Negara saat berorasi di depan gedung sementara DPRD Binjai.

BINJAI, SUMUTPOS.CO-Sejumlah masyarakat yang mengatasnamakan Focus Group Discussion Pemantau Kinerja Aparatur Negara, mendesak aparat penegak hukum dari unsur kepolisian dan kejaksaan untuk memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Binjai, Elvi Kristina, terkait pembangunan gedung DPRD Binjai yang tak kunjung rampung sejak 2018 lalu.

Desakan itu disampaikan sejumlah elemen masyarakat saat berorasi di Gedung DPRD Sementara, Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Nangka, Binjai Utara, Rabu (2/9).

“Berdasarkan pantauan kami tentang pembangunan Kantor DPRD Binjai yang menggunakan APBD Kota Binjai dengan pagu anggaran lebih kurang Rp50 miliar, meliputi pembangunan dan rancangan. Tahun 2015, dilakukan pengadaan pembangunan Kantor DPRD Binjai dengan pagu Rp480 juta. Tahun 2016, dilakukan pengadaan DED rehabilitasi Kantor DPRD Binjai dengan pagu Rp300 juta,”beber Koordinator Aksi, Hanafi.

 Kemudian, tahun 2017, dilakukan pengadaan DED Rehabilitasi Kantor DPRD Kota Binjai dengan pagu Rp297.808.000 dan melakukan pengadaan tahun 2017 tentang Supervisi Rehabilitas Kantor DPRD Binjai. Multi years 2 tahun anggaran total biaya Rp420 juta.

 Tahun 2017, kata lanjut Hanafi, Dinas PUPR melakukan pengadaan pembangunan Kantor DPRD Kota Binjai multi years 2 tahun anggaran dengan total biaya Rp15 juta dari pagu Rp3 miliar. “Tahun 2018, Dinas PUPR melakukan pengadaan supervisi pembangunan Kantor DPRD Binjai. Tahun yang sama, Dinas PUPR melakukan pengadaan pembangunan Kantor DPRD Binjai dengan pagu Rp20 juta,” kata dia.

 “Berdasarkan DED yang dibuat sebelumnya, seharusnya Kantor DPRD Kota Binjai sudah dapat dimanfaatkan pada tahun 2019. Namun pada tahun 2019, Dinas PUPR melakukan pengadaan supervisi pembangunan Kantor DPRD Binjai dan melakukan pengadaan kembali pembangunan Kantor DPRD Binjai,” tambah dia.

 Nyatanya, Kantor DPRD Binjai belum dapat digunakan dan dimanfaatkan. Pun demikian, Dinas PUPR melakukan pengadaan supervisi penataan gedung dan landscape Kantor DPRD Binjai dengan pagu Rp14 miliar lebih.

 “Kami menduga, tidak rasionalnya dalam penganggaran pembangunan Kantor DPRD Binjai. Kami juga menduga pembangunan kantor tersebut sebagai corong untuk melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara,” beber dia.

 “Kami meminta kepada Ketua DPRD Binjai agar mengawasi APBD dan kinerja Wali Kota. Panggil dan periksa Kadis PUPR Kota Binjai dan rekanan tang terlibat dalam proyek pembangunan Gedung DPRD Kota Binjai karena diduga mengakibatkan kerugian negara,” pungkasnya.  Aksi damai berjalan lancar dan tertib. PS Kapolsek Binjai Utara, AKP Teuku Fathir turut mengawal jalannya aksi damai tersebut. (ted/han)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/