MEDAN- Mantan Kadis PU Pematang Siantar Bonatua Lubis yang saat ini menjabat Kepala Dinas PPKAD atau lebih umum dikenal kadispenda, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta atas perkara korupsi penggunaan anggaran rehabilitasi/pemeliharaan pada Dinas PU Pematangsiantar APBD 2007.
Penahanan itu menyusul pelimpahan berkas tahap kedua (P-21) dan barang bukti oleh jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Rabu (2/10). “Benar, hari ini kita sudah dilakukan pelimpahan tahap kedua. Selanjutnya, tersangka kita titipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut Chandra Purnama.
Lebih lanjut dikatakan Chandra, pasca pelimpahan tahap dua, selanjutnya tim Jaksa Penuntut Umum akan mempersiapkan dakwaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan, untuk segera disidangkan. “Tim JPU-nya dari Kejatisu dan Kejari Siantar. Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat ini perkaranya akan dilimpahkan ke pengadilan,” ujar Chandra lagi.
Sebelumnya, selama proses penyidikan yang menelan waktu lama, tersangka tidak pernah ditahan penyidik. Sebab penyidik beranggapan tersangka kooperatif.
Sementara itu, satu tersangka lainnya mantan Bendahara Dinas PU Pematangsiantar Jhoni Arifin Siahaan, yang tersangkut kasus serupa, menurut Chandra belum dilimpahkan karena yang bersangkutan dalam keadaan sakit. “Untuk tersangka Jhoni belum dilimpahkan dikarenakan sakit. Kita ada menerima surat sakitnya. Kemungkinan minggu depan akan dilimpahkan,” terang Chandra.
Sekadar mengingatkan, penetapan tersangka Jhoni Arifin Siahaan, sesuai surat bernomor print:04/N.2/Fd.1/02/2013. Sementara Bonatua sesuai surat bernomor print: 02/N.2/Fd.1/01/2013, atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana rehabilitasi pemeliharaan, pada Dinas PU Pematang Siantar APBD 2007. Untuk memperkuat penanganan perkara ini, diketahui juga pada Kamis (11/4/2013) lalu, tiga jaksa KPK hadir ke Gedung Kejati Sumut, menyerahkan berkas-berkas penanganan perkara RE Siahaan, yang akan digunakan terhadap tersangka Bonatua dan Johnny Arifin Siahaan.
Dalam perkara ini, dimulai dari KPK yang diketahui pernah memberikan data kepada penyidik Pidsus Kejati Sumut, pada awal Januari 2013. Tim penyidik pun langsung menaikkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Joni Arifin Siahaan sebagai adik kandung dari mantan Wali Kota Pematang Siantar RE Siahaan, resmi berstatus tersangka sejak 28 Februari 2013 lalu, setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut melakukan pengembangan kasus ini.
Sementara itu, ada beberapa saksi yang telah menjalani pemeriksaan di antaranya Janner Simanjuntak, Sabab Haro Munthe, Poltak Situmorang, Okto Hutagalung, Hendri Siburian, Rosanna Sinaga, Tio Ria Napitupulu, Holder Siahaan, Erwin Simanjuntak, Suhartono, Aibi Simanjuntak, Bagus Ginting, Andrea, Bernandus Sinaga, Tumpal Fernando, Solo Lubis, Lintang Siagian. Kemudian Drs Muhammad Akhir, James Lumbangaol, Ir Christina Risfandi, Junaedi Sitanggang, Yan Muhamad Nasution, Manat Edison Simanjuntak, Mariston Siahaan dan Rubianto. Serta dari pihak rekanan diantaranya Dir CV Amadina, Di CV Binduan, Dir CV Anwar Jaya, Dir Ayumi Wantina, Dir UD Grace, Duma Intan Simanjuntak, Dir CV Kirana Utama, Dir CV Mas Ayu, Dir CV Bekasi Jaya dan Dir CV Sarun Nasupuang. (far/dro)