TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Tim GTPP Covid-19 Kota Tebingtinggi yang melibatkan tiga pilar TNI, Kepolisian dan Satpol PP memberikan sanksi berupa hukuman push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya kepada para pelanggar Protokol (Prokes) Covid-19.
Penerapan sanksi itu dilakukan saat petugas GTPP Covid-19 Tebingtinggi melakukan operasi yustisi di 3 lokasi yakni di Jalan Asrama, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Rabu (30/9).
Sanksi yang diberikan selama penertiban protokol kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Perwal No.44 Tahun 2020, yakni sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir mengatakan operasi yustisi terus dilaksanakan agar dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap prokes, serta memberikan edukasi untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Dikatakan Samosir, pihaknya masih banyak menemukan masyarakat khususnya anak remaja belum mematuhi prokes seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Kebanyakan dari mereka (remaja-red) yang terjaring dihukum push-up dan bagi wanita dihukum dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Lupa memakai masker dan ini menjadi pelajaran, selanjutnya saya akan menggunakan masker apabila keluar rumah,”ujar Ryan, salah satu anak remaja yang dihukum push-up.(ian/han)
TEBINGTINGGI, SUMUTPOS.CO-Tim GTPP Covid-19 Kota Tebingtinggi yang melibatkan tiga pilar TNI, Kepolisian dan Satpol PP memberikan sanksi berupa hukuman push up dan menyanyikan lagu Indonesia Raya kepada para pelanggar Protokol (Prokes) Covid-19.
Penerapan sanksi itu dilakukan saat petugas GTPP Covid-19 Tebingtinggi melakukan operasi yustisi di 3 lokasi yakni di Jalan Asrama, Kelurahan Bagelen, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Baru, Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi dan Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi, Rabu (30/9).
Sanksi yang diberikan selama penertiban protokol kesehatan dilaksanakan sesuai dengan Perwal No.44 Tahun 2020, yakni sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.
Kapolsek Rambutan, AKP H Samosir mengatakan operasi yustisi terus dilaksanakan agar dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap prokes, serta memberikan edukasi untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Dikatakan Samosir, pihaknya masih banyak menemukan masyarakat khususnya anak remaja belum mematuhi prokes seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Kebanyakan dari mereka (remaja-red) yang terjaring dihukum push-up dan bagi wanita dihukum dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Lupa memakai masker dan ini menjadi pelajaran, selanjutnya saya akan menggunakan masker apabila keluar rumah,”ujar Ryan, salah satu anak remaja yang dihukum push-up.(ian/han)