25 C
Medan
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Edy Syofian Divonis 6 Tahun Penjara

Foto: File/SUMUT POS Terdakwa mantan Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofyan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3). Eddy Sofyan disidang kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara.
Foto: File/SUMUT POS
Terdakwa mantan Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofyan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3). Eddy Sofyan disidang kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kaban Kesbangpol dan Linmas Pemprovsu, Edy Syofian dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan.

Selain hukuman penjara, Edy Syofian juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,145 miliar dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Putusan itu tertuang dalam Nomor: 29/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN tertanggal 14 September 2016. Dan dibacakan oleh majelis hakim tinggi yang diketuai Cicut Sutiarso didampingi hakim tinggi anggota Robert Simorangkir dan Mangasa Manurung.

Putusan itu juga dibenarkan oleh Humas PT Medan, Bantu Ginting. “Iya benar, pak Eddy Syofian divonis selama selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp 1,145 miliar,” ungkap Bantu Ginting, Rabu (2/11).

Sebelumnya, Eddy Syofian terbukti bersalah melakukan korupsi pada penyaluran dana hibah dan bansos di Kesbangpol dan Linmas Provsu pada Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,145 miliar. Eddy Syofian dihukum majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Berlian Napitupulu selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (han/ras)

Foto: File/SUMUT POS Terdakwa mantan Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofyan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3). Eddy Sofyan disidang kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara.
Foto: File/SUMUT POS
Terdakwa mantan Kesbangpolinmas Sumut, Eddy Sofyan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (17/3). Eddy Sofyan disidang kasus korupsi dana hibah dan bansos Sumatera Utara.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kaban Kesbangpol dan Linmas Pemprovsu, Edy Syofian dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan.

Selain hukuman penjara, Edy Syofian juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,145 miliar dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan.

Putusan itu tertuang dalam Nomor: 29/PID.SUS.TPK/2016/PT-MDN tertanggal 14 September 2016. Dan dibacakan oleh majelis hakim tinggi yang diketuai Cicut Sutiarso didampingi hakim tinggi anggota Robert Simorangkir dan Mangasa Manurung.

Putusan itu juga dibenarkan oleh Humas PT Medan, Bantu Ginting. “Iya benar, pak Eddy Syofian divonis selama selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP sebesar Rp 1,145 miliar,” ungkap Bantu Ginting, Rabu (2/11).

Sebelumnya, Eddy Syofian terbukti bersalah melakukan korupsi pada penyaluran dana hibah dan bansos di Kesbangpol dan Linmas Provsu pada Tahun Anggaran (TA) 2012-2013 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,145 miliar. Eddy Syofian dihukum majelis hakim PN Medan yang diketuai oleh Berlian Napitupulu selama 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan. (han/ras)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/