30 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Calon Panwascam Tidak Wajib Tes Bebas Narkoba

Tes urine-Ilustrasi

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO Masih ingat polemik belasan Panwascam Tanjungbalai yang dilantik, walau tidak memiliki tes lolos narkoba dari BNN? Padahal tes tersebut salahsatu persyaratan. Nah, kemarin, Ketua Panwaslih setempat menyatakan, tes bebas narkoba tersebut ternyata bukan sebuah keharusan.

“Masalah surat keterangan bebas narkoba itu hanya kebijakan saja, bukan keharusan sebagai persyaratan untuk dapat diterima menjadi anggota Panwascam. Ada atau tidak surat keterangan bebas narkoba itu, tidak menjadi halangan kepada seseorang untuk diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Panwascam,” ujar Ketua Panwaslih Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan SH, Rabu (1/11).

Menurutnya, tes bebas narkoba itu adalah kebijakan panitia. Ada atau tidak surat keterangan bebas narkoba, tidak menjadi hambatan bagi Panwaslih untuk menetapkan anggota Panwascam.

Oleh karena itu, pihaknya tetap melakukan pelantikan walaupun pada saat itu, ada anggota Panwascam yang belum menyerahkan surat keterangan bebas narkoba.

Sebelumnya, Selasa (10 Oktober) lalu, Komisioner Panwaslu Kota Tanjungbalai telah melantik 18 orang anggota Panwascam di enam kecamatan se Kota Tanjungbalai. Anehnya, 14 dari ke 18 orang tersebut diketahui melakukan tes urine di BNN Kota Tanjungbalai akan tetapi hanya 13 orang yang mengambil berkasnya.

Sementara, 4 orang lainnya menggunakan surat keterangan tes urine dari RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai akan tetapi hanya dua berkas yang terdaftar di RSU milik Pemko Tanjungbalai tersebut. Terakhir, beberapa hari setelah pelantikan, satu orang lagi yang tidak mengambil berkas dari BNN Kota Tanjungbalai justru menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari RSU Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai. (ign/tob)

Tes urine-Ilustrasi

TANJUNGBALAI, SUMUTPOS.CO Masih ingat polemik belasan Panwascam Tanjungbalai yang dilantik, walau tidak memiliki tes lolos narkoba dari BNN? Padahal tes tersebut salahsatu persyaratan. Nah, kemarin, Ketua Panwaslih setempat menyatakan, tes bebas narkoba tersebut ternyata bukan sebuah keharusan.

“Masalah surat keterangan bebas narkoba itu hanya kebijakan saja, bukan keharusan sebagai persyaratan untuk dapat diterima menjadi anggota Panwascam. Ada atau tidak surat keterangan bebas narkoba itu, tidak menjadi halangan kepada seseorang untuk diangkat dan ditetapkan sebagai anggota Panwascam,” ujar Ketua Panwaslih Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan SH, Rabu (1/11).

Menurutnya, tes bebas narkoba itu adalah kebijakan panitia. Ada atau tidak surat keterangan bebas narkoba, tidak menjadi hambatan bagi Panwaslih untuk menetapkan anggota Panwascam.

Oleh karena itu, pihaknya tetap melakukan pelantikan walaupun pada saat itu, ada anggota Panwascam yang belum menyerahkan surat keterangan bebas narkoba.

Sebelumnya, Selasa (10 Oktober) lalu, Komisioner Panwaslu Kota Tanjungbalai telah melantik 18 orang anggota Panwascam di enam kecamatan se Kota Tanjungbalai. Anehnya, 14 dari ke 18 orang tersebut diketahui melakukan tes urine di BNN Kota Tanjungbalai akan tetapi hanya 13 orang yang mengambil berkasnya.

Sementara, 4 orang lainnya menggunakan surat keterangan tes urine dari RSU Dr Tengku Mansyur, Tanjungbalai akan tetapi hanya dua berkas yang terdaftar di RSU milik Pemko Tanjungbalai tersebut. Terakhir, beberapa hari setelah pelantikan, satu orang lagi yang tidak mengambil berkas dari BNN Kota Tanjungbalai justru menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari RSU Dr Tengku Mansyur Tanjungbalai. (ign/tob)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/